Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 33
Pengangkatan Pegawai ^Negeri ^Sipil dari jabatan ^lain ^ke dalam ^jabatan Dosen dapat ^dipertimbangkan ^dengan ketentuan paling sedikit:
memenuhi syarat ^sebagai ^Dosen sesuai ^Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
usia paling tinggi 55 ^(lima ^puluh ^lima) ^tahun;
memiliki penilaian ^prestasi ^kerja ^pegawai ^bernilai baik dalam 1 (satu) tahun ^terakhir;
mendapat rekomendasi ^dari ^direktur ^rumah ^sakit dan dekan Fakultas ^Kedokteran ^atau ^Fakultas Kedokteran Gigi; dan
mendapat ^persetujuan ^dari ^Kementerian.