Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 33

Pengangkatan Pegawai ^Negeri ^Sipil dari jabatan ^lain ^ke dalam ^jabatan Dosen dapat ^dipertimbangkan ^dengan ketentuan paling sedikit:

  1. memenuhi syarat ^sebagai ^Dosen sesuai ^Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

  2. usia paling tinggi 55 ^(lima ^puluh ^lima) ^tahun;

  3. memiliki penilaian ^prestasi ^kerja ^pegawai ^bernilai baik dalam 1 (satu) tahun ^terakhir;

  4. mendapat rekomendasi ^dari ^direktur ^rumah ^sakit dan dekan Fakultas ^Kedokteran ^atau ^Fakultas Kedokteran Gigi; dan

  5. mendapat ^persetujuan ^dari ^Kementerian.


Terkait

Komentar!