Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 14

Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip wajib:

  1. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

  2. bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi;

  3. mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;

  4. mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif;

  5. bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan

  6. berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;


Terkait

Komentar!