Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 39

Lafal sumpah disesuaikan dengan musyawarah kerja etik, yang berbunyi "Saya bersumpahlberjanji bahwa:

  1. saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan ;

  2. saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;

  3. saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;

  4. saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;

  5. kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;

  6. dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;

  7. saya h. teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung;

  8. saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;

  9. sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya".


Terkait

Komentar!