Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
(3)

Perjanjian (3) a. waktu penandatanganan;

  1. identitas para pihak;

  2. tujuan dan luaran;

  3. ruang lingkup;

  4. tanggung ^jawab bersama;

  5. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;

  6. ketentuan pelaksanaan;

  7. pendanaan;

  8. ^jangka waktu;

  9. keadaan kahar;

  10. penyelesaian sengketa para pihak; dan

  11. sanksi atas pelanggaran. BAB VIII SISTEM PENJAMINAN MUTU

Terkait

Komentar!