Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 12
Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat.
Program PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10- (3) Program Internsip dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 13 Dokter atau dokter gigi yang program Internsip memperoleh program Internsip yang diterbitkan telah menyelesaikan surat tanda selesai oleh komite Internsip. Bagian Keempat Kewajiban dan Hak Peserta Internsip