Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai etika profesi, sumpah Dokter atau Dokter Gigi diatur oleh Organisasi Profesi. BAB VII KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN GIGI DENGAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN, WAHANA PENDIDIKAN KEDOKTERAN, DAN/ATAU LEMBAGA LAIN Pasal 4 1 (1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi atas nama perguruan tinggi bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

  1. meningkatkan (3) b. memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya untuk meningkatkan daya saing bangsa; dan

  2. meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan. Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupai a. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik;

  3. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama dalam integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural; dan

  4. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan milik Kementerian dalam integrasi struktural. Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fakultas Kedokteran Gigi harus bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran. (4)


Terkait

Komentar!