Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 20
(1)

Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program Internsip yang setara dengan dokter spesialis.

(2)

Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.

(3)

Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. (21 Pasal 2 1 Pasal 2 1 DLP memiliki fungsi:

  1. memberikan pelayanan kesehatan di pelayanan primer yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas yang sesuai dengan latar belakang budaya;

  2. menyediakan pelayanan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara;

  3. menyediakan pelayanan komprehensif meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan paliatif, yang berkeianjutan pada semua kelompok usia dan penyakit; dan

  4. memberikan pelayanan sesuai etik dan bertanggung jawab secara profesional berbasis bukti ilmiah. DLP bersama dokter spesialis-subspesialis, dokter gigi spesialis-subspesialis, dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain berpartisipasi aktif melaksanakan program jaminan kesehatan nasional dan program nasional lain pada pelayanan kesehatan. (3) DLP memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi DLP. Bagian Kedua Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer Pasal 22 (1) Program DLP hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat akreditasi tertinggi.

(1)
(2)
(2)

Fakultas (21 (3) (41 (i) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -14- Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP, Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP.


Terkait

Komentar!