Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

(2)

Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

paling lama tanggal 30 September 2022.

(4)

Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3)

untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

(5)

Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Terkait

Komentar!