Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 8
(1)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa
Pajak melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(2)Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas
laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan
realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)paling lama tanggal 30 September 2022.
(4)Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3)untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
(5)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.