Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsiBAB II
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Pasal 2
(1)PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak
melakukan impor barang.
(2)Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
(3)PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang
memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang
mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
(4)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha
sebagaimana tercantum dalam data administrasi
perpajakan (masterfile).
(5)Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
(6)Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan
bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran
tertentu pada laman www.pajak.go.id.
(7)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
- surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- surat penolakan dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8)Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal
22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas
diterbitkan.
(9)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan
usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha
tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), surat keterangan bebas
pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a yang telah terbit tidak berlaku
terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi
lapangan usaha dimaksud.
(10)Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh
Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a harus menyampaikan laporan realisasi
pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui
saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
(11)Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi
pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
(12)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha
yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir
permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh
Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
formulir surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal
22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a,
formulir penolakan permohonan surat keterangan bebas
pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b, dan formulir laporan realisasi
pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (10), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.