Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022

Info
Isi
<<>>

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 13
(1)

Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3)

dan/atau Pasal 4 ayat (1).

(2)

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif:

  1. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;

  2. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau

  3. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.

(3)

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:

  1. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;

  2. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau

  3. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.

(4)

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memanfaatkan insentif:

  1. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;

  2. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau

  3. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2021.


Pasal 14

Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang membuat laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah, atau Pemotong Pajak yang membuat laporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran elektronik, tetap dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah, atau PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, meskipun tidak membuat kode billing.


Pasal 15

Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Terkait

Komentar!