BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor
dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan
insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, harus menyampaikan kembali
permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan
Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan
insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3)dan/atau Pasal 4 ayat (1).
(2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang
belum menyampaikan laporan realisasi insentif:
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi
paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk
memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
(3)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang
telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan
realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi
pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai
dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal
31 Maret 2022.
(4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang
tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat memanfaatkan insentif:
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah,
untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun
Pajak 2021.
Pasal 14
Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21
ditanggung pemerintah, Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu yang membuat laporan realisasi PPh final
ditanggung pemerintah, atau Pemotong Pajak yang membuat
laporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung
pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal
6 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, baik
pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat
Jenderal Pajak melalui saluran elektronik, tetap dapat
memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu ditanggung pemerintah, atau PPh final jasa
konstruksi ditanggung pemerintah, meskipun tidak membuat
kode billing.
Pasal 15
Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam
rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang
telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.