Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022

Info
Isi
Pasal 10
(1)

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yang akan memanfaatkan insentif:

  1. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan/atau

  2. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

(2)

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.


Terkait

Komentar!