Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022

(2)Jangka waktu pemberian insentif:
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan

PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

Komentar!