Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 14
Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21
ditanggung pemerintah, Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu yang membuat laporan realisasi PPh final
ditanggung pemerintah, atau Pemotong Pajak yang membuat
laporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung
pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal
6 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, baik
pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat
Jenderal Pajak melalui saluran elektronik, tetap dapat
memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu ditanggung pemerintah, atau PPh final jasa
konstruksi ditanggung pemerintah, meskipun tidak membuat
kode billing.