Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022

Info
Isi
Pasal 14

Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang membuat laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah, atau Pemotong Pajak yang membuat laporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran elektronik, tetap dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah, atau PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, meskipun tidak membuat kode billing.


Terkait

Komentar!