Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(12)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha
yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir
permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh
Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
formulir surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal
22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a,
formulir penolakan permohonan surat keterangan bebas
pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b, dan formulir laporan realisasi
pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (10), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.