Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsiBAB IV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN FINAL
JASA KONSTRUKSI
Pasal 7
(1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi dikenai PPh yang bersifat final.
(2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi
dengan cara:
- dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak; atau
- disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.
(3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah.
(4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan
P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima
P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final.
(5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan
yang dikenakan pajak.
Pasal 8
(1)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa
Pajak melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(2)Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas
laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan
realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)paling lama tanggal 30 September 2022.
(4)Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3)untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
(5)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh
final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
pemerintah.