Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 6
(1)Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan
realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(2)Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.