Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor
dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan
insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, harus menyampaikan kembali
permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan
Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan
insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat