Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 5
(1)Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku
terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya
pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022
dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan
Menteri ini berlaku.
(3)Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.