Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha
yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir surat pemberitahuan pemanfaatan insentif
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir surat
pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal
25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan
formulir surat pemberitahuan tidak berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.