Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 7
(1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi dikenai PPh yang bersifat final.
(2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi
dengan cara:
- dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak; atau
- disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.
(3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah.
(4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan
P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima
P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final.
(5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan
yang dikenakan pajak.