Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 7
(1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi dikenai PPh yang bersifat final.
(2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi
dengan cara:
dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran,
dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong
Pajak; atau
disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.
(3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah.
(4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan
P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima
P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final.
(5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan
yang dikenakan pajak.