BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta
perubahannya.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b
Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh wajib
pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang
PPh.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik
merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau
unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran
lain dengan nama atau dalam bentuk apa pun, sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
dilakukan oleh pegawai.
Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang
dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan
dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh
Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk
suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program
perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi
dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang
dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air,
gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk
perkumpulan petani pemakai air.
Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya
disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang
menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah
layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara
demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga
lokal pengelola irigasi.
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang
selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah
P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air
irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok
sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu
daerah irigasi.
Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya
disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang
bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi
dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer,
gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A,
dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana
telah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan
disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah
Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Pasal 2
(1)PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak
melakukan impor barang.
(2)Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
(3)PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang
memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang
mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
(4)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha
sebagaimana tercantum dalam data administrasi
perpajakan (masterfile).
(5)Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
(6)Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan
bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran
tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(7)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22
Impor dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
surat penolakan dalam hal Wajib Pajak tidak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(8)Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal
22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas
diterbitkan.
(9)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan
usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha
tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), surat keterangan bebas
pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a yang telah terbit tidak berlaku
terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi
lapangan usaha dimaksud.
(10)Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh
Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a harus menyampaikan laporan realisasi
pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui
saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(11)Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi
pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
(12)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha
yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir
permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh
Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
formulir surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal
22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a,
formulir penolakan permohonan surat keterangan bebas
pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b, dan formulir laporan realisasi
pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (10), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB III
INSENTIF ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pasal 3
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan
yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan:
Pasal 25 Undang-Undang PPh; dan/atau
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penghitungan angsuran PPh dalam Tahun
Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan
membuat laporan keuangan berkala, dan Wajib Pajak
orang pribadi pengusaha tertentu.
Pasal 4
(1)Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan
usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen)
dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha
yang tercantum dalam data administrasi perpajakan
(masterfile).
(3)Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran
tertentu pada laman
www.pajak.go.id, untuk
memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran
PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan
surat pemberitahuan:
berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam
hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); atau
tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25
dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan
usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha
tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), surat pemberitahuan berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a yang telah terbit tidak
berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode
klasifikasi lapangan usaha dimaksud.
(6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha
yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir surat pemberitahuan pemanfaatan insentif
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir surat
pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal
25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan
formulir surat pemberitahuan tidak berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku
terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya
pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022
dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan
Menteri ini berlaku.
(3)Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan
realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(2)Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB IV
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN FINAL
JASA KONSTRUKSI
Pasal 7
(1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi dikenai PPh yang bersifat final.
(2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi
dengan cara:
dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran,
dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong
Pajak; atau
disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal
pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.
(3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah.
(4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan
P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima
P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final.
(5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan
yang dikenakan pajak.
Pasal 8
(1)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa
Pajak melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(2)Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas
laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan
realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)paling lama tanggal 30 September 2022.
(4)Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3)untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
(5)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh
final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
pemerintah.
BAB V
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pasal 10
(1)Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yang akan
memanfaatkan insentif:
pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
dan/atau
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
Pajak 2020.
(2)Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wajib Pajak
yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Pasal 11
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian,
pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib
Pajak yang memanfaatkan insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (3)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
BAB VI
JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF PAJAK
Pasal 12
(1)Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30
Juni 2022.
(2)Jangka waktu pemberian insentif:
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai
dengan Masa Pajak Juni 2022.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor
dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan
insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, harus menyampaikan kembali
permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan
Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan
insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3)dan/atau Pasal 4 ayat (1).
(2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang
belum menyampaikan laporan realisasi insentif:
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi
paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk
memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
(3)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang
telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan
realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi
pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai
dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal
31 Maret 2022.
(4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang
tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat memanfaatkan insentif:
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah,
untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun
Pajak 2021.
Pasal 14
Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21
ditanggung pemerintah, Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu yang membuat laporan realisasi PPh final
ditanggung pemerintah, atau Pemotong Pajak yang membuat
laporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung
pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal
6 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, baik
pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat
Jenderal Pajak melalui saluran elektronik, tetap dapat
memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu ditanggung pemerintah, atau PPh final jasa
konstruksi ditanggung pemerintah, meskipun tidak membuat
kode billing.
Pasal 15
Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam
rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang
telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif
Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 83) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif
Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.