Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022

Info
Isi
(1)

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yang akan memanfaatkan insentif:

  1. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan/atau

  2. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Terkait

Komentar!