Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- PEMBUKAAN
- a. bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana…
- b. bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara…
- 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara…
- 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran…
- 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
- 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah…
- 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
- 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak…
- ayat (1)PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan…
- ayat (2)Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai…
- ayat (3)PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari…
- ayat (4)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan…
- ayat (5)Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan…
- ayat (6)Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: a. surat keterangan bebas…
- ayat (8)Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud…
- ayat (9)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
- ayat (10)Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana…
- ayat (11)Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor…
- ayat (12)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
- Pasal 3Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus…
- ayat (1)Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan…
- ayat (2)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan…
- ayat (3)Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak…
- ayat (4)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan: a.…
- ayat (5)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
- ayat (6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
- ayat (1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan…
- ayat (2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a. dipotong…
- ayat (3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima…
- ayat (4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan…
- ayat (5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak…
- ayat (1)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
- ayat (2)Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final…
- ayat (3)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
- ayat (2)paling lama tanggal 30 September 2022.
- ayat (4)Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud…
- ayat (3)untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
- ayat (5)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah…
- ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan…
- Pasal 9Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh final ditanggung…
- Pasal 11Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau…
- ayat (1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan…
- ayat (3)dan/atau Pasal 4 ayat (1).
- ayat (2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan…
- ayat (3)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan…
- ayat (4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan…
- Pasal 14Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung…
- Pasal 15Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan…
- PENUTUP
Pasal 11
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.