Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif
Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 83) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif
Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.