Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 13
(1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor
dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan
insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, harus menyampaikan kembali
permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan
Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan
insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3)dan/atau Pasal 4 ayat (1).
(2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang
belum menyampaikan laporan realisasi insentif:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
- PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
- PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
(3)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang
telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan
realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
- PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
- PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
(4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang
tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat memanfaatkan insentif:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
- PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
- PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2021.