Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- PEMBUKAAN
- a. bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana…
- b. bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara…
- 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara…
- 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran…
- 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
- 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah…
- 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
- 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak…
- ayat (1)PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan…
- ayat (2)Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai…
- ayat (3)PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari…
- ayat (4)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan…
- ayat (5)Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan…
- ayat (6)Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: a. surat keterangan bebas…
- ayat (8)Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud…
- ayat (9)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
- ayat (10)Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana…
- ayat (11)Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor…
- ayat (12)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
- Pasal 3Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus…
- ayat (1)Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan…
- ayat (2)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan…
- ayat (3)Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak…
- ayat (4)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan: a.…
- ayat (5)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
- ayat (6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
- ayat (1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan…
- ayat (2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a. dipotong…
- ayat (3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima…
- ayat (4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan…
- ayat (5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak…
- ayat (1)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
- ayat (2)Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final…
- ayat (3)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
- ayat (2)paling lama tanggal 30 September 2022.
- ayat (4)Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud…
- ayat (3)untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
- ayat (5)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah…
- ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan…
- Pasal 9Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh final ditanggung…
- Pasal 11Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau…
- ayat (1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan…
- ayat (3)dan/atau Pasal 4 ayat (1).
- ayat (2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan…
- ayat (3)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan…
- ayat (4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan…
- Pasal 14Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung…
- Pasal 15Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan…
- PENUTUP
Pasal 13
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
dan/atau Pasal 4 ayat (1).
Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif:
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memanfaatkan insentif:
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah;
PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2021.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.