Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 4
(1)Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan
usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen)
dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha
yang tercantum dalam data administrasi perpajakan
(masterfile).
(3)Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran
tertentu pada laman www.pajak.go.id, untuk
memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran
PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan
surat pemberitahuan:
- berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan
usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha
tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), surat pemberitahuan berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a yang telah terbit tidak
berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode
klasifikasi lapangan usaha dimaksud.
(6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha
yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir surat pemberitahuan pemanfaatan insentif
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir surat
pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal
25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan
formulir surat pemberitahuan tidak berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.