Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- PEMBUKAAN
- a. bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana…
- b. bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara…
- 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara…
- 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran…
- 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
- 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah…
- 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
- 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak…
- ayat (1)PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan…
- ayat (2)Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai…
- ayat (3)PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari…
- ayat (4)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan…
- ayat (5)Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan…
- ayat (6)Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: a. surat keterangan bebas…
- ayat (8)Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud…
- ayat (9)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
- ayat (10)Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana…
- ayat (11)Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor…
- ayat (12)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
- Pasal 3Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus…
- ayat (1)Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan…
- ayat (2)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan…
- ayat (3)Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak…
- ayat (4)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan: a.…
- ayat (5)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
- ayat (6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
- ayat (1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan…
- ayat (2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a. dipotong…
- ayat (3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima…
- ayat (4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan…
- ayat (5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak…
- ayat (1)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
- ayat (2)Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final…
- ayat (3)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
- ayat (2)paling lama tanggal 30 September 2022.
- ayat (4)Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud…
- ayat (3)untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
- ayat (5)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah…
- ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan…
- Pasal 9Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh final ditanggung…
- Pasal 11Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau…
- ayat (1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan…
- ayat (3)dan/atau Pasal 4 ayat (1).
- ayat (2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan…
- ayat (3)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan…
- ayat (4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan…
- Pasal 14Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung…
- Pasal 15Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan…
- PENUTUP
Pasal 2
PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile).
Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
surat penolakan dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan.
Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi lapangan usaha dimaksud.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), formulir surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, formulir penolakan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dan formulir laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.