Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- PEMBUKAAN
- a. bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana…
- b. bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara…
- 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara…
- 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran…
- 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
- 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah…
- 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
- 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak…
- ayat (1)PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan…
- ayat (2)Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai…
- ayat (3)PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari…
- ayat (4)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan…
- ayat (5)Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan…
- ayat (6)Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: a. surat keterangan bebas…
- ayat (8)Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud…
- ayat (9)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
- ayat (10)Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana…
- ayat (11)Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor…
- ayat (12)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
- Pasal 3Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus…
- ayat (1)Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan…
- ayat (2)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan…
- ayat (3)Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak…
- ayat (4)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan: a.…
- ayat (5)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
- ayat (6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
- ayat (1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan…
- ayat (2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a. dipotong…
- ayat (3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima…
- ayat (4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan…
- ayat (5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak…
- ayat (1)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
- ayat (2)Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final…
- ayat (3)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
- ayat (2)paling lama tanggal 30 September 2022.
- ayat (4)Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud…
- ayat (3)untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
- ayat (5)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah…
- ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan…
- Pasal 9Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh final ditanggung…
- Pasal 11Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau…
- ayat (1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan…
- ayat (3)dan/atau Pasal 4 ayat (1).
- ayat (2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan…
- ayat (3)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan…
- ayat (4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan…
- Pasal 14Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung…
- Pasal 15Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan…
- PENUTUP
BAB III
INSENTIF ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pasal 3
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan:
Pasal 25 Undang-Undang PPh; dan/atau
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Pasal 4
Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile).
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan:
berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi lapangan usaha dimaksud.
Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir surat pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan formulir surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.