Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
InfoIsiBAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB III
INSENTIF ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pasal 3
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan
yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan:
- Pasal 25 Undang-Undang PPh; dan/atau
- peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Pasal 4
(1)Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan
usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen)
dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha
yang tercantum dalam data administrasi perpajakan
(masterfile).
(3)Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran
tertentu pada laman www.pajak.go.id, untuk
memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran
PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan
surat pemberitahuan:
- berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan
usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha
tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), surat pemberitahuan berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a yang telah terbit tidak
berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode
klasifikasi lapangan usaha dimaksud.
(6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha
yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir surat pemberitahuan pemanfaatan insentif
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir surat
pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal
25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan
formulir surat pemberitahuan tidak berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku
terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya
pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022
dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan
Menteri ini berlaku.
(3)Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan
realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(2)Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.