Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana…
      • b. bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan…
      • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
      • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      • 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara…
      • 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara…
      • 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran…
      • 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
      • 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah…
      • 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
      • 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak…
        • ayat (1)PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan…
        • ayat (2)Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai…
        • ayat (3)PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari…
        • ayat (4)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan…
        • ayat (5)Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan…
        • ayat (6)Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud…
        • ayat (7)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: a. surat keterangan bebas…
        • ayat (8)Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud…
        • ayat (9)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
        • ayat (10)Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana…
        • ayat (11)Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor…
        • ayat (12)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
      • Pasal 3Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan…
        • ayat (2)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan…
        • ayat (3)Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak…
        • ayat (4)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan: a.…
        • ayat (5)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
        • ayat (6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
        • ayat (1)Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4…
        • ayat (2)Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal…
        • ayat (2)Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh…
        • ayat (1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan…
        • ayat (2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a. dipotong…
        • ayat (3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima…
        • ayat (4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan…
        • ayat (5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak…
        • ayat (1)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
        • ayat (2)Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final…
        • ayat (3)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
        • ayat (2)paling lama tanggal 30 September 2022.
        • ayat (4)Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud…
        • ayat (3)untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
        • ayat (5)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah…
        • ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan…
      • Pasal 9Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh final ditanggung…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak…
        • ayat (2)Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
      • Pasal 11Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau…
        • ayat (1)Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor…
        • ayat (2)Jangka waktu pemberian insentif: a. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan…
        • ayat (3)dan/atau Pasal 4 ayat (1).
        • ayat (2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan…
        • ayat (3)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan…
        • ayat (4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan…
      • Pasal 14Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung…
      • Pasal 15Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan…
      • Pasal 16Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor…
      • Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana…
      • b. bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan…
      • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
      • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      • 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara…
      • 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara…
      • 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran…
      • 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
      • 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah…
      • 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
      • 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak…
        • ayat (1)PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan…
        • ayat (2)Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai…
        • ayat (3)PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari…
        • ayat (4)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan…
        • ayat (5)Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan…
        • ayat (6)Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud…
        • ayat (7)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: a. surat keterangan bebas…
        • ayat (8)Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud…
        • ayat (9)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
        • ayat (10)Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana…
        • ayat (11)Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor…
        • ayat (12)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
      • Pasal 3Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan…
        • ayat (2)Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan…
        • ayat (3)Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak…
        • ayat (4)Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan: a.…
        • ayat (5)Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan…
        • ayat (6)Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif…
        • ayat (1)Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4…
        • ayat (2)Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal…
        • ayat (2)Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh…
        • ayat (1)Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan…
        • ayat (2)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a. dipotong…
        • ayat (3)PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima…
        • ayat (4)Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan…
        • ayat (5)PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak…
        • ayat (1)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
        • ayat (2)Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final…
        • ayat (3)Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung…
        • ayat (2)paling lama tanggal 30 September 2022.
        • ayat (4)Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud…
        • ayat (3)untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
        • ayat (5)Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah…
        • ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan…
      • Pasal 9Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh final ditanggung…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak…
        • ayat (2)Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
      • Pasal 11Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau…
        • ayat (1)Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor…
        • ayat (2)Jangka waktu pemberian insentif: a. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan…
        • ayat (3)dan/atau Pasal 4 ayat (1).
        • ayat (2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan…
        • ayat (3)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan…
        • ayat (4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan…
      • Pasal 14Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung…
      • Pasal 15Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan…
      • Pasal 16Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor…
      • Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
Kerangka<< BAB II >>

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

  2. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.

  3. PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh.

  4. PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang PPh.

  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  6. Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai.

  7. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

  10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  11. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

  12. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  13. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air.

  14. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

  15. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

  16. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

  17. Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):