Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang effektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 jo Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden No. 57 tahun 1963 jo Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966.


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;

  3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo Undang-undang No. 6 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 37);

  4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

MEMUTUSKAN:

Mencabut

:

Ketentuan-ketentuan nomor urut 3 dan 6 Lampiran IIA Undang-undang No. 5 tahun 1969.


Menetapkan

:

Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.