Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
- PEMBUKAAN
- bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat…
- 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
- 3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo…
- 4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
- BATANG TUBUH
- Pasal 15Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri…
- PENUTUP
(2)
Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai berikut:
Kabupaten Jayapura di Jayapura.
Kabupaten Biak Numfor di Biak.
Kabupaten Manokwari di Manokwari.
Kabupaten Sorong di Sorong.
Kabupaten Fak-Fak di Fak-Fak.
Kabupaten Merauke di Merauke.
Kabupaten Jayawijaya di Wamena.
Kabupaten Paniai di Enarotali.
Kabupaten Japen Waropen di Serui.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.