Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
(1)

Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:

  1. Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.

  2. Urusan Pertanian.

  3. Urusan Kesehatan.

  4. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.

  5. Urusan Pekerjaan Umum.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.