Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

(1)Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:
Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.

Urusan Pertanian.

Urusan Kesehatan.

Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.

Urusan Pekerjaan Umum.

Komentar!