Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
- PEMBUKAAN
- bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat…
- 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
- 3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo…
- 4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
- BATANG TUBUH
- Pasal 15Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri…
- PENUTUP
Pasal 5
(1)
Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:
Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.
Urusan Pertanian.
Urusan Kesehatan.
Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
Urusan Pekerjaan Umum.
(2)
Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
(3)
Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.