Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

<<>>
Pasal 5
(1)Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:
Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.

Urusan Pertanian.

Urusan Kesehatan.

Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.

Urusan Pekerjaan Umum.

(2)Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
(3)Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!