Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:

  1. Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.

  2. Urusan Pertanian.

  3. Urusan Kesehatan.

  4. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.

  5. Urusan Pekerjaan Umum.

(2)

Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.

(3)

Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.