Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
  • PEMBUKAAN
      • bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
      • 3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo…
      • 4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
  • BATANG TUBUH
        • ayat (1)Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik…
        • ayat (2)Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten Otonom terdiri…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura.
        • ayat (2)Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai berikut: 1.…
      • Pasal 3Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat terdiri dari…
      • Pasal 4Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten…
        • ayat (1)Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi: 1. Urusan…
        • ayat (2)Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat…
        • ayat (3)Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
      • Pasal 6Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal 5…
      • Pasal 7Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu…
        • ayat (1)Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan…
        • ayat (2)Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di…
        • ayat (1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan…
        • ayat (2)Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dapat diadakan…
      • Pasal 10Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 Undang-undang ini belum…
        • ayat (1)Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah,…
        • ayat (2)Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah Pusat,…
        • ayat (1)Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang…
        • ayat (2)Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal menjadi…
      • Pasal 13Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur…
      • Pasal 14Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat…
      • Pasal 15Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri…
        • ayat (1)Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
        • ayat (2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
  • PEMBUKAAN
      • bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
      • 3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo…
      • 4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
  • BATANG TUBUH
        • ayat (1)Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik…
        • ayat (2)Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten Otonom terdiri…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura.
        • ayat (2)Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai berikut: 1.…
      • Pasal 3Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat terdiri dari…
      • Pasal 4Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten…
        • ayat (1)Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi: 1. Urusan…
        • ayat (2)Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat…
        • ayat (3)Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
      • Pasal 6Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal 5…
      • Pasal 7Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu…
        • ayat (1)Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan…
        • ayat (2)Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di…
        • ayat (1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan…
        • ayat (2)Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dapat diadakan…
      • Pasal 10Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 Undang-undang ini belum…
        • ayat (1)Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah,…
        • ayat (2)Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah Pusat,…
        • ayat (1)Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang…
        • ayat (2)Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal menjadi…
      • Pasal 13Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur…
      • Pasal 14Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat…
      • Pasal 15Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri…
        • ayat (1)Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
        • ayat (2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
  • PENUTUP
(2)

Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten Otonom terdiri dari:

  1. Kabupaten Jayapura yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Jayapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan Dafonsoro.

  2. Kabupaten Biak Numfor yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori.

  3. Kabupaten Manokwari yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni.

  4. Kabupaten Sorong yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.

  5. Kabupaten Fak-Fak yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak, Kaimana dan Mimika.

  6. Kabupaten Merauke yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi.

  7. Kabupaten Jayawijaya yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil.

  8. Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire, Tinggi, Enarotali dan Ilaga.

  9. Kabupaten Japen Waropen yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):