Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
- PEMBUKAAN
- bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat…
- 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
- 3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo…
- 4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
- BATANG TUBUH
- Pasal 15Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri…
- PENUTUP
Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten Otonom terdiri dari:
Kabupaten Jayapura yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Jayapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan Dafonsoro.
Kabupaten Biak Numfor yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori.
Kabupaten Manokwari yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni.
Kabupaten Sorong yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.
Kabupaten Fak-Fak yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak, Kaimana dan Mimika.
Kabupaten Merauke yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi.
Kabupaten Jayawijaya yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil.
Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire, Tinggi, Enarotali dan Ilaga.
Kabupaten Japen Waropen yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.