Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
<<>>

BAB II
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH


Pasal 5
(1)

Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:

  1. Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.

  2. Urusan Pertanian.

  3. Urusan Kesehatan.

  4. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.

  5. Urusan Pekerjaan Umum.

(2)

Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.

(3)

Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 6

Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal 5 Undang-undang ini, Propinsi dan Kabupaten membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah, yang personil dan materiilnya diambil dari Dinas-dinas yang ada, sesuai dengan keperluan.


Pasal 7

Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah antara lain:

  1. Menyusun Sekretariat Daerah.

  2. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.