Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 5
Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:
Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.
Urusan Pertanian.
Urusan Kesehatan.
Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
Urusan Pekerjaan Umum.
Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal 5 Undang-undang ini, Propinsi dan Kabupaten membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah, yang personil dan materiilnya diambil dari Dinas-dinas yang ada, sesuai dengan keperluan.
Pasal 7
Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah antara lain:
Menyusun Sekretariat Daerah.
Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.