Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

<<>>

BAB II
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH


Pasal 5
(1)Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:
Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.

Urusan Pertanian.

Urusan Kesehatan.

Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.

Urusan Pekerjaan Umum.

(2)Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
(3)Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6
Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal 5 Undang-undang ini, Propinsi dan Kabupaten membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah, yang personil dan materiilnya diambil dari Dinas-dinas yang ada, sesuai dengan keperluan.

Pasal 7
Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah antara lain:
Menyusun Sekretariat Daerah.

Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Komentar!