Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
<<>>
Pasal 7

Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah antara lain:

  1. Menyusun Sekretariat Daerah.

  2. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.