Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
Pasal 12
(1)

Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang tersedia dengan status:

  • pegawai Daerah,
  • pegawai Negeri dan
  • pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah.
(2)

Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal menjadi pegawai Dinas-dinas Otonom diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri yang bersangkutan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.