Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
<<

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.


Pasal 16
(1)

Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat."

(2)

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.