Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
InfoIsiBAB IV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
(1)
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat."
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀