Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
  • PEMBUKAAN
      • bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
      • 3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo…
      • 4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
  • BATANG TUBUH
        • ayat (1)Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik…
        • ayat (2)Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten Otonom terdiri…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura.
        • ayat (2)Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai berikut: 1.…
      • Pasal 3Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat terdiri dari…
      • Pasal 4Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten…
        • ayat (1)Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi: 1. Urusan…
        • ayat (2)Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat…
        • ayat (3)Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
      • Pasal 6Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal 5…
      • Pasal 7Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu…
        • ayat (1)Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan…
        • ayat (2)Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di…
        • ayat (1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan…
        • ayat (2)Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dapat diadakan…
      • Pasal 10Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 Undang-undang ini belum…
        • ayat (1)Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah,…
        • ayat (2)Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah Pusat,…
        • ayat (1)Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang…
        • ayat (2)Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal menjadi…
      • Pasal 13Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur…
      • Pasal 14Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat…
      • Pasal 15Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri…
        • ayat (1)Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
        • ayat (2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
  • PEMBUKAAN
      • bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
      • 3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo…
      • 4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
  • BATANG TUBUH
        • ayat (1)Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik…
        • ayat (2)Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten Otonom terdiri…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura.
        • ayat (2)Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai berikut: 1.…
      • Pasal 3Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat terdiri dari…
      • Pasal 4Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten…
        • ayat (1)Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi: 1. Urusan…
        • ayat (2)Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat…
        • ayat (3)Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
      • Pasal 6Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal 5…
      • Pasal 7Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu…
        • ayat (1)Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan…
        • ayat (2)Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di…
        • ayat (1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan…
        • ayat (2)Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dapat diadakan…
      • Pasal 10Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 Undang-undang ini belum…
        • ayat (1)Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah,…
        • ayat (2)Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah Pusat,…
        • ayat (1)Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang…
        • ayat (2)Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal menjadi…
      • Pasal 13Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur…
      • Pasal 14Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat…
      • Pasal 15Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri…
        • ayat (1)Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
        • ayat (2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
  • PENUTUP
Kerangka<< BAB III >>

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.


Pasal 16
(1)

Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat."

(2)

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):