Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
- PEMBUKAAN
- bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat…
- 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
- 3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo…
- 4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
- BATANG TUBUH
- Pasal 15Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri…
- PENUTUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi Kabupaten-kabupaten dimaksud ayat (2) pasal ini.
Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten Otonom terdiri dari:
Kabupaten Jayapura yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Jayapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan Dafonsoro.
Kabupaten Biak Numfor yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori.
Kabupaten Manokwari yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni.
Kabupaten Sorong yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.
Kabupaten Fak-Fak yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak, Kaimana dan Mimika.
Kabupaten Merauke yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi.
Kabupaten Jayawijaya yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil.
Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire, Tinggi, Enarotali dan Ilaga.
Kabupaten Japen Waropen yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen.
Pasal 2
Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura.
Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai berikut:
Kabupaten Jayapura di Jayapura.
Kabupaten Biak Numfor di Biak.
Kabupaten Manokwari di Manokwari.
Kabupaten Sorong di Sorong.
Kabupaten Fak-Fak di Fak-Fak.
Kabupaten Merauke di Merauke.
Kabupaten Jayawijaya di Wamena.
Kabupaten Paniai di Enarotali.
Kabupaten Japen Waropen di Serui.
Pasal 3
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat terdiri dari 40 orang anggota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten masing-masing terdiri dari 25 orang anggota, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4
Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten dengan mengingat kemampuan keuangan Negara dan Daerah serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.