Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat terdiri dari 40 orang anggota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten masing-masing terdiri dari 25 orang anggota, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.