Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
<<>>

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 8
(1)

Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

(2)

Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di wilayah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten sampai diangkat Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.


Pasal 9
(1)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten tetap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten berdasarkan Undang-undang ini.

(2)

Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dapat diadakan dengan memperhatikan potensi dan kekuatan sosial politik yang ada dalam masyarakat.


Pasal 10

Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 Undang-undang ini belum terbentuk, urusan-urusan tersebut dilaksanakan oleh Dinas-dinas yang sudah ada sekarang.


Pasal 11
(1)

Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah, diselenggarakan oleh instansi-instansi vertikal yang bersangkutan.

(2)

Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah Pusat, merupakan perangkat Departemen-departemen dan Instansi-instansi yang bersangkutan.


Pasal 12
(1)

Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang tersedia dengan status:

  • pegawai Daerah,
  • pegawai Negeri dan
  • pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah.
(2)

Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal menjadi pegawai Dinas-dinas Otonom diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri yang bersangkutan.


Pasal 13

Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972.


Pasal 14

Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat dan Kabupatennya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku, selama belum diubah, diganti atau dicabut.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.