Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
- PEMBUKAAN
- bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat…
- 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
- 3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo…
- 4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
- BATANG TUBUH
- Pasal 15Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri…
- PENUTUP
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di wilayah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten sampai diangkat Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 9
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten tetap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten berdasarkan Undang-undang ini.
Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dapat diadakan dengan memperhatikan potensi dan kekuatan sosial politik yang ada dalam masyarakat.
Pasal 10
Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 Undang-undang ini belum terbentuk, urusan-urusan tersebut dilaksanakan oleh Dinas-dinas yang sudah ada sekarang.
Pasal 11
Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah, diselenggarakan oleh instansi-instansi vertikal yang bersangkutan.
Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah Pusat, merupakan perangkat Departemen-departemen dan Instansi-instansi yang bersangkutan.
Pasal 12
Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang tersedia dengan status:
- pegawai Daerah,
- pegawai Negeri dan
- pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah.
Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal menjadi pegawai Dinas-dinas Otonom diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri yang bersangkutan.
Pasal 13
Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972.
Pasal 14
Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat dan Kabupatennya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku, selama belum diubah, diganti atau dicabut.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.