Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Sumber
Dicabut dengan
Dicabut sebagian dengan
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Diubah dengan
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Mencabut
Wajib Daftar Perusahaan
Mengubah
Metrologi Legal
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Perkoperasian
Perbankan
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ketenaganukliran
Psikotropika
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Telekomunikasi
Kehutanan
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Perlindungan Varietas Tanaman
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
Minyak dan Gas Bumi
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bangunan Gedung
Penyiaran
Ketenagakerjaan
Badan Usaha Milik Negara
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
Perikanan
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Perkeretaapian
Penanaman Modal
Penataan Ruang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Perseroan Terbatas
Pelayaran
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Perbankan Syariah
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Penerbangan
Kepariwisataan
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketenagalistrikan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perfilman
Narkotika
Kesehatan
Kawasan Ekonomi Khusus
Pertambangan Mineral dan Batubara
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Rumah Sakit
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Hortikultura
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rumah Susun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Informasi Geospasial
Keimigrasian
Industri Pertahanan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Panas Bumi
Pemerintahan Daerah
Perindustrian
Administrasi Pemerintahan
Jaminan Produk Halal
Perkebunan
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Perdagangan
Merek dan Indikasi Geografis
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jasa Konstruksi
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Sumber Daya Air
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara