Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian; bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan; bahwa Undang-Undang Nomor t2 Tahun lgg2 tentang Sistem Budidaya Tanaman masih terdapat kekurangai dan beium dapat menampung perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan;
a. b. c. d. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; dan Pasal 33 ayat (2) dan Negara Republik Indonesia Dengan Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANIAN BERKELANJUTAN. SISTEM BUDI DAYA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
Pemuliaan 1
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian. L
Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme danlatau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. Pasal 2 Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
kebermanfaatan;
keberlanjutan;
kedaulatan;
keterpaduan;
kebersamaan;
keterbukaan;
efisiensi berkeadilan;
kearifan lokal;
kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
pelindungan negara. Pasal 3 Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk:
meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan
mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Pasal 4 Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanj utan meliputi :
perencanaan budi daya Pertanian;
tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
penggunaan Lahan;
perbenihan dan perbibitan;
penanaman;
pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan;
pemanfaatan air;
pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
panen dan pascapanen;
Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
Usaha Budi Daya Pertanian;
pembinaan dan pengawasan;
penelitian dan pengembangan;
pengembangan sumber daya manusia;
sistem informasi; dan
peran serta masyarakat. BAB II BAB II PERENCANAAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 5 (1) Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan perencanaan budi daya P
Pasal 6 (1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi aspek:
sumber daya manusia;
sumber daya alam;
sarana dan prasarana;
sasaran produksi;
kawasan budi daya Pertanian;
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
identifikasi persoalan pasar;
penelitian (2)
pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal; dan
produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan
Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memperhatikan: pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi; daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan; rencana pembangunan nasional dan daerah; rencana tata ruang; pertumbuhan ekonomi dan produktivitas; kebutuhan Sarana Budi Daya pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian; kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kepentingan masyarakat; dan kelestarian lingkungan
Pasal 7 (1) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan
b. C.
e.
o
h.
j. Pasal 8 Pasal 8 (1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya P
rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan
rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali
Pasal 9 (1) Rencana budi daya Pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian
(21 Rencana budi daya Pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi pedoman untuk men5rusun perencanaan Pertanian kabupaten/
Pasal 12
Pasal 14 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian dalam rencana tata
(21 Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan kawasan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dilakukan dengan tidak mengganggu rencana produksi budi daya Pertanian secara nasional dan didasarkan pada kajian lingkungan hidup strategis. Pasal 15 (1) Pemerintah Pusat menetapkan luas maksimum Lahan untuk Usaha Budi Daya P
Pasal 16 (1) Pengembangan budi daya Pertanian dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan budi daya P
(21 Kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dari lokasi budi daya, pengolahan hasil, pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya manusia. (3) Kawasan . Pasal 17 (1) Pemerintah Pusat berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian bagi pengembangan komoditas unggulan nasional dan lokal di provinsi atau . kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah D
(21 Pemerintah Pusat memfasilitasi kawasan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga menjadi satu kesatuan
(21 Lahan budi daya Pertanian berupa Lahan terbuka wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau P
Pasal 19 (1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya P
(21 Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
dilakukan kajian strategis;
disusun rencana alih fungsi lahan;
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya P
(41 Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan
Pasal 20 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan budi daya P
keringanan pajak bumi dan bangunan;
pengembangan infrastruktur Pertanian;
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik;
penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya Pertanian; dan/atau
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. Pasal 21 (1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan :
jenis Tanaman;
populasi hewan ternak;
ketersediaan Lahan yang sesuai secara agroklimat;
modal;
kapasitas unit pengolahan;
tingkat kepadatan penduduk;
pola pengembangan usaha;
kondisi geografis;
perkembangan teknologi; dan
pemanfaatan Lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata
Pasal 22
Pasal 23
(21 Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian dan karakter wilayah Pertanian tertentu. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB V PERBENIHAN DAN PERBIBITAN Pasal 25 Pemerolehan Benih Tanaman atau Bibit Hewan bermutu dapat dilakukan melalui kegiatan penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul dan/atau introduksi. Pasal 26 (1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui P
(21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang. Pasal 27 (1) Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 28 (1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk untuk P
(21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk belum ada di wilayah negara Republik I
Pasal 29 (1) Pemerintah Fusat melakukan pelepasan terhadap:
Varietas unggul;
galur
Varietas introduksi sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani kecil dalam
(21 Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi
(41 Setiap Orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak
(21 Pengeluaran benih unggul dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, Petani, atau Pelaku Usaha berdasarkan
Pasal 33
Benih genetik Pasal 34 Setiap Orang dilarang:
mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam Benih Tanaman; dan/atau
mengadakan, mengedarkan , danf atau memelihara Benih Hewan atau Bibit Hewan yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup. Pasal 35 Varietas yang dapat diberi pelindungan meliputi varietas dari jenis atau spesies Tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Pasal 36 Pasal 36 Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak dapat diberi pelindungan V
Pasal 37 (1) Pemegang hak pelindungan Varietas yaitu Setiap Orang atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak pelindungan Varietas dari pemegang hak pelindungan
(21 Pemegang hak pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada Setiap Orang untuk menggunakan Varietas berupa Benih Tanaman dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Pasal 38 Jika hak pelindungan Varietas diberikan kepada Setiap Orang yang tidak berhak, Setiap Orang yang berhak dapat menuntut hak pelindungan Varietas ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. BAB VI PENANAMAN Pasal 40 (1) Penanaman merupakan kegiatan menanam Benih Tanaman pada Lahan atau media tanam
trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Pasal 4 1 (1) Tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (21 dilakukan dengan manajemen
(21 Manajemen tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kalender tanam;
pola pemupukan;
pola pengairan; dan
p
Pasal 42
Pasal 43
meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
memenuhi keperluan di dalam
(21 Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar
(21 Pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 46 (1) Setiap Orang dilarang memasukkan dan/atau mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIII PEMANFAATAN AIR Pasal 47 (1) Pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian memperhatikan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian.
mengupayakan ketersediaan air dengan mempertimbangkan kondisi hidroklimatologi, hidrologi, dan hidrogeologi;
menetapkan prioritas penggunaan air untuk kegiatan budi daya Pertanian setelah kebutuhan pokok manusia sehari-hari terpenuhi; dan
menetapkan rencana alokasi dan mengatur pembagian air sesuai rencana alokasi yang ditetapkan untuk kegiatan budi daya P
Pasal 49
pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penanganan dampak perubahan iklim. Pasal 50 (1) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana, prasarana, danf atau cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 51 (1) Setiap Orang yang memiliki atau menguasai Tanaman atau hewan harus melaporkan adanya serangan Organisme Pengganggu T\rmbuhan dan penyakit hewan kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya. (21 Dalam hal serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
eksplosi; atau
Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan yang belum pernah ada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menanggulangi bersama
Pasal 52 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan atau memerintahkan:
Eradikasi Tanaman dan/atau benda lain; atau
depopulasi hewan yang menyebabkan tersebarnya penyakit hewan. (2) Dalam (21 Dalam hal Organisme Pengganggu Tumbuhan atau penyakit hewan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman dan hewan secara meluas, dilakukan Eradikasi atau depopulasi. Pasal 53 Pemilik Tanaman dan hewan yang Tanaman, hewan, dan/atau benda lainnya tidak terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka Eradikasi atau depopulasi diberi kompensasi. Pasal 54 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Peraturan P
Bagian Kedua Pemeliharaan Pertanian Pasal 55 (1) Pemeliharaan Pertanian bertujuan untuk:
menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas Pertanian yang optimal;
menjaga kelestarian lingkungan; dan
mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan
(21 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panen dilaksanakan secara tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana dan
Pasal 57
Bagian Kedua Pascapanen Pasal 58 Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen yang bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budi daya Pertanian. Pasal 59 Pasal 59 (1) Hasil budi daya Pertanian yang dipasarkan harus memenuhi standar
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 61 Pemerintah Pusat menetapkan tata cara pengawasan atas mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian. Pasal 62 Ketentuan lebih lanjut mengenai pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 6l diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 63 (1) Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar hasil budi daya Pertanian strategis nasional. (2) Ketentuan Pasal 64 (1) Untuk melindungi hasil budi daya Pertanian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyerap kelebihan hasil budi daya Pertanian strategis
Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan;
Pupuk;
pestisida;
pakan; dan
alat dan mesin P
(21 Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati. Pasal 68 (1) Sarana Budi Daya Pertanian yang diedarkan wajib diberi label, kecuali Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal atau Petani kecil ,yang diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/
pengentasan kemiskinan;
kedaulatan pangan;
pemberantasan narkoba; dan/atau
penanggulangan
(21 Pemerintah Pusat dalam menyediakan bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
Pasal 72
(21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota. Pasal 73 Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Pasal 74 Ketentuan mengenai pengadaan dan peredaran Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 75 Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c merupakan semua zat kirnia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:
memberantas atau mencegah:
hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil Pertanian;
hama luar pada hewan piaraan dan ternak;
hama air;
binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan
binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air; b. memberantas rerumputan dan/atau Tanaman yang tidak diinginkan; c. mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak diinginkan; dan d. mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk. Pasal 76 trRES IDEN REPUBUK INDONESIA -30- Pasal 76 (1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar. (3) Pestisida yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. (4) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pasal 77 (1) Setiap Orang dilarang mengedarkan dan/atau menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, danf atau tidak berlabel. (21 Pestisida yang dilarang peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimusnahkan oleh Setiap Orang yang menguasai pestisida. (3) Dalam hal Setiap Orang yang menguasai pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya, pemerintah berkewajiban melakukan pemusnahan. Pasal 78 (1) Produsen dan/atau distributor alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin Pertanian. (21 Alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 Pasal 79 Setiap Orang yang melakukan produksi, pengadaan, pengedaran, dan penggunaan Sarana Budi Daya Pertanian wajib:
memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat; dan
memperhatikan Sistem Budi Daya Pertanian, daya dukung sumber daya alam, dan fungsi lingkungan. Pasal 80 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 secara tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi Petani. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 8O diatur dengan Peraturan P
Bagian Kedua Prasarana Budi Daya Pertanian Pasal 82 (1) Prasarana Budi Daya Pertanian meliputi
Lahan;
^jaringan irigasi dan/atau drainase;
jalan penghubung;
tenaga listrik dan jaringannya sampai ke pascapanen;
gudang;
rumah atau penaung Tanaman;
gudang berpendingin; dan
bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan
Iokasi (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan, mengelola, dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara terintegrasi dan
(41 Petani dan Pelaku Usaha berkewajiban memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 83 Penyediaan, pengelolaan, dan/atau pemeliharaan Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XII USAHA BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 84 (1) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya P
(41 Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang dapat melakukan diversifikasi budi daya Pertanian dengan tetap memprioritaskan usaha pokok. Pasal 85 trRES IDEN REPUELIK INDONESIA -33- Pasal 85 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan mengarahkan kerja sama secara terpadu dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis. Pasal 86 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memiliki izin. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dilarang memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. (3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha. Pasal 87 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Budi Daya Pertanian yang diprioritaskan kepada Petani kecil. (21 Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan budi daya Pertanian;
pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;
pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha. Pasal 88 Pasal 88 (1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenai pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 92
Pasal 93
daya dan Pasal 94 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif kepada Petani pemula dan Petani yang melakukan budi daya Pertanian dan meningkatkan produksi dan produktivitas hasil P
Bagian Kedua Pengawasan Pasal 95 (1) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan untuk menjamin Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau produk Pertanian sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengawasan . (2) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pasal 96 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilakukan melalui:
pelaporan dari Pelaku Usaha mengenai kegiatan usahanya; dan/atau
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil budi daya P
(21 Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan hasil budi daya P
Pasal 97
Pasal 101
(21 Pen5ruluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
Pelaku U
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, men5rusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang
perencanaan
pemantauan dan evaluasi;
pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
pertimbangan penanaman
Pasal 103
perencanaan budi daya Pertanian;
tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
penggunaan Lahan;
perbenihan dan perbibitan;
penanaman;
pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan;
pemanfaatan air;
pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
panen dan pascapanen;
Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
Usaha Budi Daya Pertanian;
pembinaan dan pengawasan; m. penelitian dan pengembangan; n. pengembangan sumber daya manusia; dan o. sistem informasi. Pasal 105 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dapat dilakukan Setiap Orang. Pasal 106 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 dan Pasal 105 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 1O7 (1) Selain pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budi daya Pertanian diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana. (21 Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budi daya P
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l ayat (3), Pasal 76 ayat (3), dan Pasal 79;
Petani dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)., Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (2); dan
Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal TB ayat (1). (2) Sanksi FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -42- (21 Sanksi administratif ayat (1) dapat berupa: sebagaimana dimaksud pada
teguran tertulis;
denda administratif;
penghentian sernentara kegiatan usaha;
penarikan produk dari peredaran;
pencabutan izin; dan/atau
penutupan
Pasal 109
Pasal 120
Pasal 12O
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 129
Pasal 130
Pasal 131
harus sejak Pasal 132 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ol9 P
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RBPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR ^20 ^1 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN I. UMUM Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan beranekaragam sumber daya alam hayati yang mempunyai peranan penting bagi
Oleh karena itu, hal tersebut perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar- besarnya untuk kemakmuran
Sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan nasional secara menyeluruh dan
Salah satunya adalah pembangunan nasional yang diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan P
Dengan kata lain, Pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagai bagian dari Pertanian pada hakikatnya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas Pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan Pertanian maju, efisien, dan tangguh, Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dikembangkan dengan berasaskan kebermanfaatan, keberlanjutan, kedaulatan, keterpadttan, kebersamaan, kemandirian, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pelindungan negara. Secara konkret, penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melibatkan masyarakat dalam men5rusun rencana pengembangan budi daya Pertanian yang merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral. Perencanaan menjadi penting dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan Pertanian secara berkelanjutan. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan pada prinsipnya merupakan paradigma pengelolaan Pertanian yang mengintegrasikan empat elemen, yaitu aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi sehingga manfaat Pertanian dapat dinikmati dalam waktu yang lama. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim, serta kelestarian lingkungan guna mewujudkan sistem Pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan budi daya Pertanian dapat diselenggarakan melalui ekstensifikasi, intensifikasi, dan diversifikasi dengan mempertimbangkan perubahan iklim yang tidak terlepas dalam kerangka sistem agribisnis secara menyeluruh, yaitu dari tahap penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya, perbenihan, penanaman, pengeluaran dan pemasukan Benih Tanaman, dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, hewan, pemanfaatan air, pelindungan dan pemeliharaan Pertanian, panen, hingga pascapanen. Keberhasilan pembangunan Pertanian melalui penyelenggaraan budi daya Pertanian juga tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan ketersediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian. Adapun pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian, disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna Lahan, yang dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan Lahan maupun pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air. Pelaksanaan penyelenggaraan budi daya Pertanian harus dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, pembinaan sangat penting dan merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Selain pembinaan, dalam pelaksanaan budi daya Pertanian juga dilakukan pengawasan untuk menjamin Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, danf atau hasil Pertanian sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan budi daya Pertanian sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang yang dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, danf atau bantuan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Secara umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi perencanaan budi daya Pertanian, tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian, penggunaan Lahan, perbenihan dan perbibitan, penanaman, pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan, pemanfaatan air, pelindungan dan pemeliharaan Pertanian, panen dan pascapanen, Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian, Usaha Budi Daya Pertanian, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi, dan peran serta masyarakat, serta sanksi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kebermanfaatan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas keberlanjlltan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi hak dan kebebasan Petani untuk mengembangkan diri. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, pelaku Usaha, dan masyarakat. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh Pelaku Usaha budi daya Pertanian dan masyarakat. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas efisiensi berkeadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan peluang serta kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kearifan lokal" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mempertimbangkan karakteristik wilayah, sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas kelestarian fungsi lingkungan hidup" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menggunakan sarana, prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup, baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas pelindungan negara" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mendapatkan pelindungan dari negara. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Pasal 5 Ayat (1) Cukup ^jelas. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Pengembangan budi daya Pertanian secara berkelanjutan dilakukan dengan pola, cara, dan budaya Pertanian. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "melibatkan masyarakat" adalah mengikutsertakan Petani dan Pelaku Usaha, akademisi dan pakar, serta pemangku kepentingan budi daya Pertanian. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "budi daya Pertanian tertentu" adalah budi daya Pertanian yang mempunyai nilai strategis, misalnya padi, jagurg, dan kedelai. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "kebutuhan teknis" adalah kebutuhan akan adanya pengembangan aspek teknis yang harus dilakukan, seperti penerapan teknologi baru, introduksi Varietas baru, perubahan pola tanam, pengembangan agroekosistem, penetapan pola produksi, dan perubahan penanganan pascapanen. Yang dimaksud dengan "kebutuhan ekonomis" adalah kebutuhan akan adanya pengembangan aspek ekonomi yang harus dilakukan, seperti introduksi lembaga keuangan mikro, pengembangan sistem penjaminan, dan pengembangan sistem informasi pasar. Yang dimaksud dengan "kebutuhan kelembagaan" adalah kebutuhan akan adanya pengembangan aspek kelembagaan yang harus dilakukan seperti penumbuhkembangan kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, dan kemitraan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal iO Ayat (1) Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Ayat (2) Pada prinsipnya Petani bebas menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan yang akan dibudidayakan. Namun, kebebasan tersebut harus memprioritaskan perencanaan budi daya Pertanian karena Petani sudah dilibatkan dalam perencanaan budi daya Pertanian. Tanaman pokok lainnya antara lain sagu, ubi, dan porang. Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Prinsip pertanian konservasi antara lain gangguan tanah minimum, penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup, serta rotasi Tanaman dan tumpang sari. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Persetujuan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian yang dimaksud dalam ayat ini, tidak berlaku bagi Petani kecil. Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Media tanam lainnya antara lain air, agar-agar, merang, serbuk gergaji, sabut kelapa, arang, dan sekam. Ayat (2) Peningkatan fungsi pada Lahan ditujukan untuk budi daya Pertanian dan bukan untuk alih fungsi lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Yang dimaksud dengan 'Jaringan pengairan lengkap" adalah satu kesatuan bangunan dan saluran untuk mengatur air irigasi yang mencakup penyediaan, pengambilan, dan pembagian yang dilengkapi dengan bangunan ukur di seluruh bangunan pembaginya. Pasal 20 Ayat (1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat berupa kemudahan dalam memperoleh akses informasi Pertanian, kemudahan dalam memperoleh Benih Tanaman, Benih Hewan, dan Bibit Hewan, serta keringanan dalam membayar pajak terhadap Lahan budi daya Pertanian. Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "luasan tertentu" adalah luasan Lahan yang dalam pembukaan dan pengolahan untuk budi daya Pertanian harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal
Pasal 22 Persetujuan antara masyarakat hukum adat dengan Pelaku Usaha dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis. Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Petani kecil" adalah Petani yang sehari- hari bekerja di sektor Pertanian yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Sumber Daya Genetik mempunyai peran sangat mendasar dan merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersama masyarakat untuk melestarikan dan memanfaatkannya. Ayat (5) Cukup ^jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "materi induk" adalah Tanaman atau bagiannya digunakan sebagai bahan Pemuliaan. Ayat (21 . Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ?emerintah Pusat melakukan pelepasan" adalah pernyataan diakuinya suatu hasil Pemuliaan menjadi Varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) Pelaporan oleh Petani kecil dalam negeri merupakan penyederhanaan dan kemudahan dalam mekanisme perizinan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "label" adalah keterangan tertulis yang diberikan pada Benih Tanaman atau Benih Tanaman yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal Benih Tanaman, jenis dan Varietas Tanaman, kelas Benih Tanaman, dan akhir masa edar Benih Tanaman. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 3 1 Ayat (1) Benih unggul yang pengadaannya melalui pemasukan dari luar negeri setelah melalui proses pelepasan oleh Pemerintah Pusat. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Merugikan kepentingan nasional antara lain untuk menghindari serangan dan ancaman bioterorisme serta biopiracg. Ayat (2) Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "eksplosi" adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan, hama, dan penyakit hewan secara cepat dan mendadak. Huruf b Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas FRES IPEN REPUtsLIK INDONESIA -t4- Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Kegiatan pascapanen meliputi antara lain pembersihan, pencucian, penyortiran, pengelasan, pengeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi hasil produksi budi daya Pertanian. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Dalam upaya menetapkan standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian, Pemerintah Pusat dapat mengumpulkan semua pihak yang berkepentingan terhadap standar tersebut. Pihak yang dapat dipertimbangkan ikut serta dalam rapat konsensus standar antara lain wakil dari instansi Pemerintah, badan yang menangani standardisasi nasional, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, produsen, pemakai atau konsumen, tenaga peneliti, dan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 . Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Ayat (1) Dalam upaya menetapkan harga dasar hasil budi daya Pertanian, Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan pendapat masyarakat produsen melalui studi atau survei, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat konsumen. Penetapan harga dasar akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kepentingan produsen dan konsumen hasil budi daya Pertanian yang bersangkutan serta memperhatikan perjanjian internasional. Hasil budi daya Pertanian strategis nasional adalah hasil budi daya Pertanian yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, baik produsen maupun konsumen, misalnya padi, gula, dan daging. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. trRES IDEN REPUELIK INDONESIA - 16- Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Sarana Budi Daya Pertanian yang dikembangkan dengan teknologi ditujukan untuk meningkatkan produksi dan taraf kesejahteraan Petani. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 7O Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Sarana Budi Daya Pertanian yang diproduksi lokal atau Petani kecil antara lain parang, cangkul, garu, atau alat bajak tradisional. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (3) Ayat (3) Penetapan standar mutu Pupuk salah satunya memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup ^jelas Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Cukup jelas Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Huruf c Yang dimaksud dengan 'Jalan penghubung" adalah ^jalan usaha tani yang menghubungkan dari lokasi budi daya sampai ke lokasi pascapanen dan ke pasar. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas Huruf f Cukup ^jelas Huruf g Cukup ^jelas Huruf h Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, hortikultura, dan Tanaman pangan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "usaha pokok" adalah jenis usaha yang disebutkan dalam surat izin usaha atau surat tanda daftar usaha. Seperti, integrasi antara usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budi daya sapi dengan tetap memprioritaskan usaha perkebunan kelapa sawit yang perizinan awalnya untuk kelapa sawit. Diversifikasi budi daya Pertanian antara lain, mina padi, sawit sapi, dan unggas ikan. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "skala tertentu" adalah batasan atau persentase yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pelaku Usaha dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian tertentu. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Cukup jelas Pasal 9 1 Cukup jelas Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Ayat (1) Yang dimaksud "Petani pemula" adalah Petani yang baru memulai Usaha Budi Daya Pertanian dengan permodalan, teknologi, danf atau Lahan yang terbatas. Ayat (2) Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian diarahkan untuk kepentingan masyarakat melalui penyuluh Pertanian. Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian yang dilakukan di dalam atau di luar negeri dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, merusak keanekaragaman hayati, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 99 Cukup jelas. FRES IDEN REPUBUK INDONESIA -2r- Pasal 100 Ayat (1) Pengembangan sumber daya manusia di bidang budi daya Pertanian dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta mendorong dan membina masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 101 Cukup jelas Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Pusat data dan informasi paling sedikit menyampaikan data dan informasi mengenai Varietas Tanaman, letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit Usaha Budi Daya Pertanian, permintaan pasar, peluang dan tantangan pasar, perkiraan produksi, perkiraan harga, perkiraan pasokan, perkiraan musim tanam dan musim panen, prakiraan iklim, Organisme pengganggu T\rmbuhan serta hama dan penyakit hewan, ketersediaan Prasarana Budi Daya Pertanian, dan ketersediaan Sarana Budi Daya Pertanian. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas Pasal 104 Cukup ^jelas. Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal 106 Cukup ^jelas Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup ^jelas Pasal 109 Cukup jelas Pasal 1 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 1 Cukup jelas. Pasal I 12 Cukup jelas Pasal 1 13 Cukup ^jelas. Pasal 1 14 Cukup jelas. Pasal 1 15 Cukup jelas Pasal 1 16 Cukup jelas Pasal 1 17 Cukup jelas Pasal 1 18 Cukup jelas. Pasal 1 19 Pasal 1 19 Cukup ^jelas Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 722 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas Pasal 125 Cukup jelas Pasal 126 Cukup jelas Pasal 127 Cukup jelas Pasal 128 Cukup jelas Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas Pasal 131 Cukup jelas Pasal 132 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6412