Arsitek

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa arsitek dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnla dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna; memberikan pelindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia; serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; bahwa praktik arsitek memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penarnbahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang arsitektur, dan peningkatan mutu kar5za arsiteknrr untuk menghadapi tantangan global;

  2. PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa saat ini belum ada pengaturan mengenai arsitek yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Arsitek; : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANGARSITEK. BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagran dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

    2. Praktik . PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 2. Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota. 3. Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek. 4. Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia. 5. Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek. 6. Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek. 7. Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain. 8. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalahkan Praktik Arsitek secara berkesinambungan. 9. Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja. lO. Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia, 11. Pemerintah Pusat adalah Fresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dirnalsud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. t2.

    3. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -4- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. BAB II ASAS DAN TUJUAN

      Pasal 2

      Praktik Arsitek berasaskan:


  4. profesionalitas;

  5. integritas;

  6. etika;

  7. keadilan;

  8. keselarasan;

  9. kemanfaatan;

  10. keamanan dan keselamatan;

  11. kelestarian; dan

  12. keberlanjutan.

    Pasal 3

    Pengaturan Arsitek bertujuan untuk:


  13. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Arsitek;

  14. memberikan pelindungan kepada Pengguna Jasa Arsitek dan masyarakat dalam Praktik Arsitek;

  15. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi Arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas;

  16. mendorong .

  17. f,p mendorong peningkatan kontribusi Arsitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan meningkatkan peran Arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia. BAB III LAYANAN PRAKTIK ARSITEK

    Pasal 4

    Layanan Praktik Arsitek berupa penyediaan jasa profesional terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Arsitek. Lingkup layanan Praltik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


  18. penyusunan studi awal Arsitektur;

  19. perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;

  20. pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;

  21. perancangan tata bangunan dan lingkungannya;

  22. penyusunan dokumen perencanaan teknis; dan/atau

  23. pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya. Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain. Layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  24. perencanaan kota dan tata guna lahan;

    (1)

    (2t (3) (4) b. manajemen (i) (21 c. pendampingan masyarakat; dan/atau

  25. konstruksi lain.

    Pasal 5

    Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek. Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempakan tolok ukur yang menjamin elisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan Arsitek dalam menyediakan hasil:


  26. dokumen gambar perancangan;

  27. dokumen rencana kerja dan syarat-syarat;

  28. dokumen rencana perhitungan volume pekerjaan; dan/atau

  29. dokumen pengawasan berkala. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PERSYARATAN ARSITEK Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 6 (1) Untuk menjadi Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.

    (3)
    (4)
    (2)

    Ketentuan (1) Bagian Kedua Registrasi

    Pasal 7

    Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, seseorang harus:


  30. mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat l0 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelaj aran lampau; dan

  31. mempunyai sertilikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi Arsitek. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 8

    Standar kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang sesuai dengan pelaksanaan Praktik Arsitek.

    (2)

    (s) (1) Pasal 9 Surat Tanda Registrasi Arsitek mencantumkan:


  32. kompetensi Arsitek; dan

  33. masa berlaku. paling sedikit Pasal 10 (l) Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun. (21 Surat Tanda Registrasi Arsitek sebogaimand dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang dengan persyaratan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

    Pasal 11

    Surat Tanda Registrasi Arsitek tidak berlaku karena:


  34. berakhir masa berlakunya dan tidak diregistrasi ulang;

  35. atas permintaan pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek;

  36. pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek meninggal dunia; atau ' d. pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek berganti kewarganegaraan.

    Pasal 12

    Surat Tanda Registrasi Arsitek dicabut jika Arsitek:


  37. berstatus terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek; atau PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA -9- b. melakukan pelanggEran berat kode etik profesi Arsitek.

    Pasal 13

    Ketentuan mengenai tata, cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal lO, dan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Lisensi


    Pasal 14

    Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi. Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitl<an oleh pemerintah provinsi. Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 15

    Untuk memiliki Lisensi ssSagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Arsitek harus:


  38. memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek yang masih berlaku; dan

  39. mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.

    (1)

    (21 (3) (4t Pasal 16.

    (1)

    (2t

    Pasal 16

    Arsitek yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (21 bertanggung jawab atas pelaksanaan Praktik Arsitek sesuai dengan penugasan dalam perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagan Keempat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pasal 17 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh Organisasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:


  40. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Arsitek; dan

  41. mengembangkan tanggung jawab sosial Arsitek pada lingkungan profesinya dan masyarakat. BAB V ARSITEK ASING Pasal 18 Arsitek Asing harus memenuhi persyaratan kompetensi dan persyaratan perizinan. Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertilikat kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi di Indonesia.

    (1)

    (2t (3) Pemenuhan (3) Pemenuhan persyaratai perizinan sebaSaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan.

    Pasal 19

    Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan. Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan dengan:


  42. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempatnya bekerja;

  43. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profe sionalnya kepada Arsitek; dan

  44. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagafunana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 2O (l) Arsitek Asing harus bermitra dengan Arsitek. (21 Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penanggung jawab Praltik Arsitek.

    (1)

    (2t (3) (4) PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagran Kesatu Hak dan Kewajiban Arsitek

    Pasal 21

    Arsitek berhak:


  45. memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanalan Praktik Arsitek sesuai dengan kode etik profesi Arsitek dan standar kinerja Arsitek di Indonesia;

  46. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Jasa Arsitek sesuai dengan keperluan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  47. mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas hasil karyanya;

  48. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan

  49. mendapatkan pembinaan dan kesempatan dalam meningkatkan kompetensi profesi Arsitek.

    Pasal 22

    Arsitek berkewajiban:


  50. melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan keahlian, kode etik profesi Arsitek, kualifikasi yang dimiliki, dan standar kinerja Arsitek;

  51. menyelesaikan pekeg'aan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Jasa Arsitek;

  52. melaksanakan profesinya tanpa membedakan Suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya; e, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi melaluiPengembanganKeprofesianBerkelanjutan; ^i f. mengutamakan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja serta kelestarian tingkungan;

  53. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam Praktik Arsitek;

  54. mengutamakan penggunaan sumber daya dan produk dalam negeri;

  55. memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya;

  56. melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek;

  57. melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    1. mengikuti standar kinerja Arsitek serta memahrhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.

      Pasal 23

      Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 22 diberlakukan sama terhadap Arsitek Asing. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa Arsitek Pasat24 Pengguna Jasa Arsitek berhak:


  58. mendapatkan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja;

  59. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil Praktik Arsitek;

  60. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -14- memperoleh pelindungan hukum atas jasa dan hasil Praktik Arsitek; menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan Praktik Arsitek; menolak hasil Praktik Arsitek yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan melakukan upaya hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Pasal 25

    Pengguna Jasa Arsitek berkewaj iban:


  61. memberikan informasi, data, dan dokumen lengkap dan benar mengenai pekerjaan yang dilaksanalan;

  62. mengikuti petunjuk Arsitek sesuai dengan perjanjian keda;

  63. memberikan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan standar keprofesionalan Arsitek; dan mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan peke{aan. BAB VII ORGANISASI PROFESI Pasal 26 Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, Arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi. Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek. yanS akan (1) (2t PRES ID E N REPUBLIK INDONESIA -15- (3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mandiri dan independen. (l) t2) (3) Pasal 2T Organisasi Profesi bersifat nasional dan jaringan internasional. Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud (1) berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud (1) memiliki susunarr kepengurusan. memiliki pada ayat Kesatuan pada ayat

    Pasal 28

    Organisasi Profesi bertugas :


  64. melakukan pembinaan anggota;

  65. menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;

  66. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

  67. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek;

  68. memberikan masukan kepada pendidikan tinggr Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;

  69. memberikan masukan kepada Menteri mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;

  70. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia; dan

  71. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.

    Pasal 29

    Organisasi Profesi berwenang:


  72. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya dalam Praktik Arsitek;

  73. memberikan penghargaan kepada anggotanya;

  74. mengenakan sanksi kepada anggotanya atas pelanggaran kode etik profesi Arsitek; dan

  75. menyiapkan basis data untuk proses registrasi Arsitek.

    Pasal 30

    Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan dalam melaksanakan Praktik Arsitek, ditetapkan kode etik profesi Arsitek sebagai pedoman dan landasan tingkah laku. Kode etik profesi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Organisasi Profesi. Pasal 3l Untuk menegakkan kode etik profesi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Organisasi Profesi membentuk majelis kehormatan etik. Struktur, fungsi, tugas, dan wewenang majelis kehormatan stik sslagai"F€ula dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.


    Pasal 32

    Pendanaan Organisasi Profesi bersumber dari:


  76. iural anggota; dan

  77. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (1)

    (2t (l) (2t (l)

    Pasal 33

    Ketentuan mengenai susunan kepengurusan, tugas, wewenang, tata kerja, dan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 serta pendanaan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditetapkan dalam anggaran dasar dan Ernggaran rumah tangga Organisasi Profesi.


    Pasal 34

    Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk dewan yang bersifat mandiri dan independen. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:


  78. anggota Organisasi Profesi;

  79. Pengguna JasaArsitek; dan

  80. perguruan tinggi. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan oleh Menteri.

    (1)

    (21 (3) (4t BAB VIII PEMBINMN ARSITEK Pasal 35 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek. l2l ^Dalam ^melakukan ^pembinaan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Organisasi Profesi.

    Pasal 36

    Pembinaan Arsitek sebagaimana 35 dilaksanakan dengan:


  81. menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan PraktikArsitek;

  82. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan

  83. melakukan pengawaszrn terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar p€nataan bangunan dan lingkungan.

    Pasal 37

    Ketentuan mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri, BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF


    Pasal 38

    Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: dimaksud dalam Pasal a. peringatan. PRE S ID EN REPUELIK INDONESIA 19 a, peringatantertulis;


  84. penghentian sementara Praktik Arsitek;

  85. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau

  86. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.

    Pasal 39

    Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebegeimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek. Pasal 4O Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek. Pasal 41 Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:


  87. peringatantertulis;

  88. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau c, pembekuan surat registrasi.

    Pasal 42

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan yang berwenang mengenalan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 38 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan peraturan Pemerintah. PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -20- BAB X KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 43

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:


  89. setiap orang yang telah tersertifikasi sebagai Arsitek dan melakukan Praktik Arsitek sebelum Undang- Undang ini diundangkan tetap diakui sampai masa berlaku sertilikat beralhir; dan

  90. permohonan sertilikat keahlian Arsitek yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dan sertifikat keahlian Arsitek dinyatakan tetap berlaku. BABxI KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 44

    Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini di r+ndangkan,


    Pasal 45

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . ffi Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2O17 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 179 PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK I. UMUM Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menjadi salah satu tqjuan utama bangsa Indonesia untuk memperkuat sektor sumber daya manusia sebagai kekuatan utama mencapai keberhasilan dalam membangun bangsa dan mengatasi ketertinggalannya agar mampu bersaing dengan negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan keahlian dalam berbagai bidang, termasuk keahlian di bidang jasa konstruksi. Salah satu keahlian di bidang jasa konstruksi adalah keahlian Arsitek sebagai potensi bangsa yang diharapkan dapat memberikan manfaat dalam melakukan perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pemanfaatan fungsi penataan ruang, dan pelestarian sumber daya alam serta seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ralryat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Praktik Arsitek yang andal dan profesional mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna karya Arsitektur. Hasil karya Arsitektur tersebut harus dapat dipertanggungiawabkan, baik secara moril, materiel, maupun di hadapan hukum sehingga dapat memberikan pelindungan kepada n E ^p u J.-T^E srlDoE| * =., o -2- masyarakat juga terhadap karya Arsitektur Indonesia. Selain itu, hasil karya Arsitektur dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam melakukan kegiatan Praktik Arsitek, setiap Arsitek memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, riset, percepatan penambahan jumlah dan penyebaran Arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang Arsitektur, serta peningkatan mutu karya Arsitektur untuk menghadapi tantangan global. Untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan. Pengaturan Arsitek bertujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Arsitek, memberikan pelindungan kepada Pengguna Jasa Arsitek dan masyarakat dalam Praktik Arsitek, memberikan arah pertumbuhan dan pengembangan profesi Arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas; mendorong peningkatan kontribusi Arsitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologr, dan seni; meningkatkan peran Arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan; serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia. Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang Arsitek mencakup layanan Praktik Arsitek, persyaratan Arsitek, Arsitek Asing, hak dan kewajiban, organisasi profesi, pembinaan Arsitek, dan sanksi administratif. Undang-Undang ini mengatur bahwa Arsitek adalah seseorang yarrg meLakukan praktik Arsitek untuk menghasilkan karya Arsitektur meliputi perencanaan, perancangan, penga'iryasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota, Untuk , ", JrT^t t,loot| r . =, ^o -3- menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Arsitek, dikembangkan standar profesi Arsitek yang terdiri atas standar pendidikan atau program profesi, standar kompetensi, dan standar kinerja. Dalam hal pekerjaan Arsitektur, Undang-Undang ini mengatur lingkup layanan jasa yang dapat diberikan oleh Arsitek sebagai layanan Praktik Arsitek. Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa bagi setiap Arsitek yang akan melakul<an Praktik Arsitek harus memenuhi persyaratan mulai dari persyaratan pendidikan atau program profesi, registrasi, Lisensi bagr Arsitek, dan Pengembangan Profesi Berkelanjutan. Selain itu, untuk Arsitek Asing diatur persyaratan khusus, antara lain, harus memenuhi persyaratan kompetensi berupa sertilikat kompetensi menurut hukum negaranya yang harus diregistrasi di Indonesia, persyaratan peririrrafl, dan kewajiban melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan. I€bih jauh, Undang- Undang ini ^juga mengatur hak dan kewajiban dari Arsitek dan Arsitek Asing dalam menjalankan profesinya serta hak dan kewajiban Pengguna Jasa Arsitek. Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, Arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi yang bersifat mandiri dan independen. Organisasi Profesi merupakan organisasi yang bersifat nasional dan memiliki jaringan internasional. Organisasi Profesi Arsitek memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, melakukan pembinaan anggota, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, serta menetapkan kode etik dan mengenakan sanksi bagl anggotanya yang melanggar. Dalam ,' mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk dewan yang bersifat mandiri dan independen yang memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek. Di samping itu, diatur juga peran pembinaan profesi Arsitek oleh Pemerintah Pusat. PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA -4- Dengan Undang-Undang ini diharapkan praktik Arsitek dan profesi Arsitek dapat berkembang di tanah air dan memiliki daya saing tinggi dengan bangsa lain serta menjawab kebutuhan perubahan global dan selanjutnya dapat berkontribusi bagi kemajuan dan kemandirian bangsa. U. PASALDEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas' adalah dalam menjalankan profesinya, setiap Arsitek harus mempunyai keahlian dan keilmuan sesuai dengan sistem dan standar yang berlaku. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas integritas' adalah dalam menjalankan profesinya, setiap Arsitek menjunjung tinggi kode etik profesi dan kewajiban moral dalam melaksanakan Praktik Arsitek. Huruf c Yang dimaksud dengan ^oasas etika" adalah dalam menjalankan profesinya, setiap Arsitek harus berdasarkan norma dan kaidah profesi Arsitek. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah prinsip pelaksanaan Praktik Arsitek yang menjamin terlaksananya hak dan kewajiban serta tidak diskriminatif bagi Arsitek dan Pengguna Jasa Arsitek. cEp u J.T,<E srl.rooE5.., o -5- Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keselarasan" adalah pra-ktik Arsitek harus seimbang dan sejalan dengan kepentingan masyarakat dan negara serta sesuai dengan kebudayaan dan peradaban Indonesia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatar," adalah Praktik Arsitek dapat menjamin terwujudnya nilai tambah dan daya guna yang optimal bag' pemangku kepentingan dan bagi kepentingan nasional. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" adalah terpenuhinya tertib ^praktik Arsitek dengan memperhatikan persyaratan keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah ^praktik Arsitek memperhatikan dan mengutamakan pelindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup dan cagar budaya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan,, adalah Praktik Arsitek berlangsung secara berkesinambungan demi tercapainya tujuan yang diharapkan. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Hurtrf b Cukup jelas. Huruf c *. ", J.Tnt t,lootf; *.., o -6- Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ^ndokumen perencanEran teknis' addah dokumen gambar perancangan, dokumen rencana kerja dan syarat-syarat, dan dokumen rencana anggaran biaya, Huruf f Yang dimaksud dengan "pengawasan aspek Arsitektu/ adalah kegiatan pemeriksaan dan pengecekan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan rancangan Arsitektur atau rancangan bangunan yang meliputi pengawasan berkala dan pengawasan terpadu. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hunrf d Konstruksi lain, antara lain, berupa perencanaan konstruksi monumen, patung, dan jembatan. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) ", ", JrT^= t,'"ootf; * .., o -7 - Ayat (3) Hurufa Yang dimaksud dengan "dokumen gambar perancangan' adalah gambar perancangan Arsitektur yang dibuat sesuai dengan tahap pekerjaan perancangan, antara lain, konsep rancangan, prarancangan, pengembangan rancangan, dan gambar keq'a. Hurufb Yang dimaksud dengan "dokumen rencana kerja dan syarat-syarat" adalah dokumen tertulis tentang spesilikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang dipergunakan secara detail dan menyeluruh. Huruf c Yang dimaksud dengan "dokumen rencana perhitungan volume pekerjaan' adalah dokumen tertulis yang berisikan daftar pokok pekerjaan yang harus dilakukan pada masa konstruksi bangunan berikut perhitungan volume pekerjaan pada setiap pokok pekerjaan tersebut. Dokumen tertulis tentang perhitungan volume pekerjaan dibuat dengan menguraikan gambar perancangan, membuat daftar pekerjaan yang perlu dilakukan, dan menghitung volume peke{aannya. Dokumen ini menjadi dasar bogl perhitungan biaya pekerjaan secara keseluruhan. Hurufd Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (r) Cukup ^jelas. Ayat (2) *.",J.T^tt'ooTr.,o -8- Ayat (21 Yang dimaksud dengan "bangunan gedung sederhana" adalah bangunan gedung dengan karakter sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana dan/atau bangunan gedung yang sudah ada desain prototipenya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam bidang bangunan gedung. Yang dimaksud dengan ^nbangunan gedung adat" adalah bangunan gedung yang didirikan berdasarkan kaidah- kaidah adat atau tradisi masyarakat sesuai dengan budayanya, misalnya bangunan rumah panjang dan rumah gadang. Pasal 7 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan ^ndisetarakan" adalah penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan. Yang dimaksud dengan 'rekognisi pembelajaran lampau" adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, atau informal; dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup jelas.


    Pasal 9

    *. r, J.Tnt t"*ootf;


r. r, o -9 - Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 11 Cukup ^jelas. Pasal 12 Hurufa Cukup ^jelas. Hurufb Jenis pelanggaran berat kode etik profesi Arsitek diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Ayat (21 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA 10 Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Hurrf b Yang dimaksud dengan "tanggung jawab sosial Arsitelf adalah tanggung jawab Arsitek untuk berperan serta dalam kegiatan sosial yang berkaitan dengan jasa Arsitek, antara lain, merancang bangunan bagi masyarakat yang tidak mampu. Pasal 18 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Registrasi atas sertifikat kompetensi Arsitek Asing dibuktikan dengan surat registrasi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan" adalah lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau swasta. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 2 I Cukup ^jelas. Pasal 22 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Menjunjung tinggi nilai budaya Indonesia, termasuk melestarikan Arsitektur tradisional nusantara. Huruf e Cukr-rp ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurlf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "sumber daya" adalah sumber daya manusia dan sumber daya alam. Humf i Cukup jelas. Huruf j Culmp jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Huruf a Cukup jelas. Hutlf b Culn: p jelas. Hurrf c Standar keprofesionalan Arsitek, antara lain, menghasilkan dokumen teknis yang terdiri atas dokumen gambar, dokumen spesifikasi teknis, dan dokumen perhitungan volume pekerjaan. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Huruf a Cul<rp ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d . Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas Huruf g Melestarikan nilai budaya Indonesia melestarikan Arsitektur tradisional nusantara. Huruf h Cukr: p ^jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Penamaan dewan diserahkan sepenuhnya Organisasi Frofesi yang membentuknya. Ayat (2) Culn: p jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. termasuk kepada Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 4l Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6108

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):