Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ^ESA Menimbang I a. c. b. bahwa bekerja merupakan hak ^asasi manusia ^yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, ^dan ^dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan ^dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik ^Indonesia Tahun 1945; bahwa negara menjamin hak, ^kesempatan, ^dan memberikan pelindungan bagi setiap ^warga ^negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh ^pekerjaan dan penghasilan yang iayak, baik di dalam ^maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan; bahwa pekerja migran Indonesia harus ^dilindungi dari perdagangan manusia, ^perbudakan dan ^kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia; d. bahwa d. merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional; bahwa negara wajib membenahi keseluruhan sistem pelindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja; bahwa penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat; bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia; e. f. (t h. bahwa Mengingat :

  1. dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Pasal 20, Pasal 2 1 , Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G, Pasal 28 I ayaL (1) dan ayat ^(2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol2 tentang Pengesahan Intemational Conuention on the Protection of tlrc Rights of All Migrant Workers and Members of Tleir Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);

  2. Dengan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  3. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia. 3. Keluarga Pekerja Migran Indonesia adaiah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. 4. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. 5. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

  4. Pblindungan 6.

  5. 8, 9.

  6. berada di luar negeri. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah pedanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. i3. Perjanjian $-,D 13. penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka ^penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara ^tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis ^antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi ^Kerja ^yang memuat syarat kerja, hak, dan ^kewajiban ^setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Visa Kerja adalah izin tertulis ^yang diberikan ^oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan ^pekerjaan di ^negara ^yang bersangkutan. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja ^Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI ^adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri ^kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia ^yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja ^Migran Indonesia. Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ^yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah lzin ^yar.g diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ^yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.

  7. 18, Jaminan 2t. pelindungan sosial untuk menjamin seluruh ralgrat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar ^hidupnya yang layak.

  8. Orang adalah orang perseorangan ^dan/atau korporasi. 20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ^adalah ^badan hukum yang menyelenggarakan ^program ^Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah Pusat adalah Presiden ^Republik Indonesia yang memegang kekuasaan ^pemerintahan negara Republik Indonesia ^yang dibantu ^oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana ^dimaksud ^dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik ^Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah ^sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ^yang memimpin pelaksanaan urusan ^pemerintahan ^yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau ^yang disebut dengan nama lain dibantu ^perangkat ^desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ^yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.

  9. Menteri 26.

  10. urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Badan adalah lembaga ^pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan ^dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja ^Migran Indonesia secara terpadu.

    Pasal 2

    Pelindungan Pekerja Migran ^Indonesia ^memiliki ^asas: keterpaduan; persamaan hak; pengakuan atas martabat dan ^hak ^asasi ^manusia; demokrasi;

    1. keadilan sosial;

    2. kesetaraan dan keadilan ^gender;

    3. nondiskriminasi;

    4. anti-perdaganganmanusia;

    5. transparansi;

    6. akuntabilitas; dan

    7. berkelanjutan.


    Pasal 3

    Pelindungan Pekerja Migran ^Indonesia ^bertujuan ^untuk:

    1. menjamin ^pemenuhan ^dan ^penegakan ^hak ^asasi manusia sebagai ^warga negara ^dan ^Pekerja Migran Indonesia; dan

    2. menjamin ^pelindungan ^hukum, ^ekonomi, ^dan ^sosial Pekerja Migran Indonesia ^dan ^keluarganya. a, b. c. d. BAB II (1) BAB II PEKERJA MIGRAN INDONESIA Bagian Kesatu Umum


    Pasal 4

    Pekerja Migran Indonesia meliputi:

    1. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;

    2. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan c, Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang ini, yaitu: a, warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;

    3. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;

    4. warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;

    5. penanam modal;

    6. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;

    7. warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan C. ^warga negara ^Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

      (2)

      Bagian. a, b. c.

    8. Persyaratan


    Pasal 5

    Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

    1. benrsia minimal 18 (delapan belas) tahun; memiliki kompetensi; sehat ^jasmani dan rohani; terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pasal 6 (1) Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

    2. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;

    3. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

    4. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;

    5. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;

    6. menjalankan keyakinan yang dianut;

    7. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;

    8. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;

    9. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;

    10. memperolehakses berkomunikasi;

    11. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;

    12. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;

    13. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau

    14. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia. (2) Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:

    15. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;

    16. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;

    17. menaati sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan

    18. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. (3) Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

    19. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;

    20. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;

    21. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan

    22. memperolehaksesberkomunikasi. BAB III PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Bagian Kesatu Umum


    Pasal 7

    Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi:

    1. Pelindungan Sebelum Bekerja;

    2. Pelindungan Selama Bekerja; dan

    3. Pelindungan Setelah Bekerja. Bagian (1) (21 (3) Bagian Kedua Pelindungan Sebelum Bekerja Pasal 8 Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

    4. pelindungan administratif; dan

    5. pelindungan teknis. Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:

    6. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan

    7. penetapan kondisi dan syarat kerja. Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

    8. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;

    9. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja; Jaminan Sosial; fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;

    10. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;

    11. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan

    12. pembinaan dan pengawasan. c. d.


    Pasal 9

    (1)


    Pasal 9

    Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari:

    1. Perwakilan Republik Indonesia di negara ^tujuan penempatan;

    2. Mitra Usaha di negara tujuan ^penempatan; dan/atau c. calon Pemberi Kerja, baik ^perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan. Informasi dan permintaan Pekerja Migran ^Indonesia yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ^(1) huruf ^c ^harus diverifikasi oleh atase ketenagakerjaan ^dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk. Pasal l0 Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan ^penempatan wajib melakukan verifikasi terhadap:

    3. Mitra Usaha; dan

    4. calon Pemberi Kerja. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk menetapkan Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah dalam daftar Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah. {2t (1) l2l #D (3) (41 (1) (2t negeri yang ditunjuk wajib mengumumkan daftar Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah secara periodik. Hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dalam pemberian rzin penempatan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermitra dengan Mitra Usaha yang bermasalah.


    Pasal 11

    Pemerintah Pusat mendistribusikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Pemerintah Daerah provinsi. Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa. Pasal 12 Calon Pekerja Migran Indonesia waj ib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

    (1)
    (2)
    1. surat c.

    2. menikah melampirkan fotokopi buku nikah;

    3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; sertifi kat kompetensi kerja; surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;

    4. Visa Kerja; C. ^Perjanjian ^Penempatan ^Pekerja ^Migran ^Indonesia; dan h. Perjanjian Kerja.


    Pasal 14

    Hubungan kerja antara Pemberi Kerja ^dan ^Pekerja ^Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja ^yang ^mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan ^perintah.


    Pasal 15

    Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan ^Pekerja Migran Indonesia terjadi setelah Perjanjian ^Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^14 disepakati dan ditandatangani oleh ^para pihak. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja;

    2. nama dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia;

    3. jabatan atau ^jenis ^pekerjaan Pekerja Migran Indonesia; e.

      (1)

      (2t d. hak ni# e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi ^jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan Sosial dan/atau asuransi;

    4. jangka waktu Perjanjian Ke{a; dan

    5. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Perjanjian Kerja, penandatanganan, dan verilikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 16 Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang. Pasal 17 Perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Pasal 18 Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak. Pasal 19 (1) Perusahaan Penempata.n Pekerja Migran Indonesia wajib menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.

      (2)

      Perusahaan . Pasal 20 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pelindungan Selama Bekerja Pasal 2 1 (l) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a, pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

    6. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;

    7. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

    8. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;

    9. pemberian layanan jasa kekonsuleran;

    10. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;

    11. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan

    12. fasilitasirepatriasi.

      (2)

      Pelindungan (1) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.


    Pasal 22

    Dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, Pemerintah Pusat menetapkan jabatan atase ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tertentu. Penugasan atase ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang ditunjuk sebagai atase ketenagakerjaan memiliki kompetensi ketenagakerjaan dan status diplomatik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Presiden.


    Pasal 23

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)
    (3)
    (4)

    Bagian (1) Bagian Keempat Pelindungan Setelah Bekerja Pasal 24 Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:

    1. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;

    2. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;

    3. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;

    4. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosiai; dan

    5. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Pasal 25 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Perwakilan Republik Indonesia wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikenai sanksi administratif.

    (2)
    (1)
    (2)

    (3)


    Pasal 26

    q,D Pasal 26 Berdasarkan hasii verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran Indonesia yang tidak memiliki permasalahan dapat:

    1. menjalani proses kepulangan; atau

    2. melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja. Pasat27 (1) Kepulangan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dapat terjadi karena:

    3. berakhirnya Perjanjian Kerja;

    4. cuti;

    5. pemutusan hubungan kerja sebelum masa Perjanjian Kerja berakhir;

    6. mengalami kecelakaan kerja dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi;

    7. mengalami penganiayaan atau ' kekerasan lainnya; tindak f. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan;

    8. dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan;

    9. meninggal dunia di negara tujuan penempatan; dan/atau

    10. sebab lain yang menimbulkan kerugian ^pekerja Migran Indonesia. (21 Dalam hal Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia berkewajiban:

    11. memberitahukan sejak diketahuinya kematian tersebut;

    12. mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;

    13. memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;

    14. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak Keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;

    15. memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya; dan

    16. mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indone sia yang seharusnya diterima. (3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian (1) (2) Bagian Kelima Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Pasal 29 Dalam upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Pusat menyelenggarakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup oleh Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pembiayaan Pasal 30 Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya pene mpatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

      (3)

      (41 (5) (1) (2) Bagian Paragraf 1 Pelindungan Hukum


    Pasal 31

    Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:

    1. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;

    2. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

    3. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. Pasal 32 Pemerintah Pusat dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau ^jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan:

    4. keamanan;

    5. pelindungan hak asasi manusia;

    6. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau

    7. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional. Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia, kementerian/ lembaga, Perusahaan Pene mpatan Pekerja Migran Indonesia, dan masyarakat.

      (1)
      (2)
      (3)

      Penetapan (3) (41 oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^penghentian ^dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) diatur ^dengan Peraturan Menteri. Pasal 33 Pemerintah Pusat dan Pemerintah ^Daerah ^memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan, hukum negara tujuan ^penempatan, ^serta hukum dan kebiasaan internasional. Paragraf 2 Pelindungan Sosial


    Pasal 34

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah ^Daerah sesuai ^dengan kewenangannya wajib melakukan ^pelindungan ^sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau ^Pekerja ^Migran Indoriesia melalui:

    1. peningkatankualitas melalui standardisasi b. peningkatan ^peran sertifikasi;

    2. penyediaan tenaga kompeten;

    3. reintegrasi sosial melalui layanan ^peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja ^Migran Indonesia maupun keluarganya;

    4. kebijakan pelindungan kepada perempuan ^dan anak; dan

    5. penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. pendidikan dan pelatihan kerj a kompetensi pelatihan kerja; lembaga akreditasi dan pendidik dan pelatih yang Paragraf 3 Paragraf 3 Pelindungan Ekonomi Pasal 35 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya waj ib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:

    6. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan;

    7. edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan

    8. edukasikewirausahaan. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 37 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21, Pasal 25 ayat (3), dar- Pasal 27 ayat (3) berupa: a, peringatantertulis;

    9. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau c, pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

      (1)

      (21 BAB IV BAB IV LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA


    Pasal 38

    Pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah ^Pusat dan Pemerintah Daerah secara ^terkoordinasi ^dan terintegrasi. Dalam memberikan ^pelayanan ^penempatan ^dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), Pemerintah Daerah membentuk ^layanan ^terpadu satu atap. Layanan terpadu satu atap ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (2) bertujuan:

    1. mewujudkan efektivitas ^penyelenggaraan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

    2. memberikan elisiensi dan ^transparansi ^dalam pengurusan dokumen penempatan ^dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; ^dan c. mempercepat peningkatan kualitas ^pelayanan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^layanan ^terpadu satu atap diatur dengan Peraturan ^Pemerintah.

      (1)

      (21 (3) (41 BAB V BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Pemerintah Pusat


    Pasal 39

    Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:

    1. menjamin peiindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;

    2. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia;

    3. menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;

    4. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

    5. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;

    6. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah;

    7. meiakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan penempatan;

    8. menyusun Migran Indonesia dan keluarganya;

    9. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau ^pada jabatan tertentu di luar negeri;

    10. membuka negara atau ^jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia;

    11. menerbitkan dan mencabut SIP3MI;


  11. menerbitkan dan mencabut SIP2MI;

    1. melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

    2. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan

    3. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Provinsi

      Pasal 40

      Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:


    4. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;

    5. rnengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana a1am, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;

    6. menerbitkan d. e. f.

  12. Penempatan Pekerja Migran Indonesia; melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berjenjang dan periodik kepada Menteri; memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja; menyediakan pos bantuan dan ^pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan; menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui ^pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

    Pasal 41

    Pemerintah Daerah kabupaten/ kota memiliki tugas dan tanggung ^jawab: a.. menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat;

    1. membuat basis data Pekerja Migran Indonesia; h.

    2. melaporkan d. periodik kepada Pemerintah Daerah provinsi; mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya; memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang kewenangannya; menjadi tugas dan menyelenggarakan pendidikan dan pe latihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota; melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten/ kota. e. j. h.


  1. Bagian Pemerintah Desa
    Pasal 42

    Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:

    1. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

    2. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;

    3. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;

    4. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan

    5. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI KELEMBAGAAN Pasal 44 Pelaksanaan tugas pemerintah Pekerja Migran Indonesia kementerian dan Badan. di bidang Pelindungan diselenggarakan oieh


    Pasal 45 Pasal 45 Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan: a. men3rusun norma dan standar mengenai: l) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  1. pengawasan penyeienggaraan penempatan;

  2. penetapan penyelenggara Jaminan Sosial;

  3. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

    1. mengawasi dan mengevaluasi ^pelaksanaan kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

    2. melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui koordinasi dengan menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;

    3. menghentikan atau melarang ^penempatan Pekerja Migran indonesia pada negara tertentu atau jabatan/ profesi tertentu;

    4. menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala Badan paling lama 60 ^(enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan;

    5. mengusulkan pejabat atase ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;

    6. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran indonesia; dan

    7. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya. Pasal 46 Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yar.g dibentuk oleh Presiden. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung ^j awab kepada Presiden melalui Menteri.

      (1)

      (21 (3) Badan secara terpadu.

      Pasal 47

      T\rgas kepala Badan sebagai pelaksana kebijakan:


    8. melaksanakan kebijakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:

  4. melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia;

  5. menerbitkan dan mencabut SIP2MI;

  6. menyelenggarakan pelayanan penempatan;

  7. melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial;

  8. memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia;

  1. memverifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
    1. melaksanakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan negara tujuan penempatan;

    2. mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteri terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

    3. memberikan Pelindungan Selama Bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

    4. melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerj a Migran Indonesia;

    5. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia; dan C. ^tugas lain yang ^sesuai dengan kewenangannya.

      Pasal 48

      BAB VII PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kesatu Umum Pasal 49 Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:


    6. Badan;

    7. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau

    8. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

      Pasal 50
      (1)

      Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


      Pasal 51
      (1)

      Pasal 51 Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri. SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tertulis berupa SIP3Mi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas dan tanggung ^jawab:


    9. mencari peluang kerja;

    10. menempatkan Pekerja Migran Indonesia; dan

    11. menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 53 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah domisili kantor pusatnya. Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia menjadi tanggung jawab kantor pusat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (2t (3) (1) (2t (1) (2') (3) Kantor (3) (4\ wajib terdaftar di Pemerintah Daerah provinsi. Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pembentukan kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 54 (1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:

    12. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paiing sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

    13. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus ^juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai ^jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

    14. memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan; dan

    15. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. (21 Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dicairkan oleh Menteri apabila Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak memenuhi kewajiban terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pikerja Migran Indonesia.

      (3)

      Sesuai (r) (2\ (3) modal disetor sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf a dan ^jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf b, ^dapat ditinjau kembali dan diubah dengan ^Peraturan Menteri.

      Pasal 55

      Perusahaan Penempatan Pekerja ^Migran ^Indonesia wajib menambah biaya keperluan ^penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja ^Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran ^Indonesia ^jika deposito yang digunakan tidak ^mencukupi. Menteri mengembalikan deposito ^kepada Perusahaan Penempatan Pekerja ^Migran ^Indonesia apabila masa berlaku SIP3MI telah ^berakhir, ^tidak diperpanjang, atau dicabut setelah ^perusahaan menyelesaikan seluruh kewajibannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^dan ^ayat {21 diatur dengan Peraturan Menteri.


      Pasal 56

      Perusahaan Penempatan Pekerja Migran ^Indonesia ^yang tidak menambah biaya keperluan ^penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia ^jika deposito yang digr: nakan tidak mencukupi ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) humf b dikenai ^sanksi administratif.


      Pasal 57

      f,,D (1) (2)


      Pasal 57

      SIP3MI diberikan untuk ^jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekaii setelah mendapat rekomendasi dari Badan. Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:


    16. telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada Menteri;

    17. telah melaksanakan ^penempatan ^paling ^sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIP3MI;

    18. masih memiliki sarana dan ^prasarana ^yang sesuai dengan standar ^yang ditetapkan;

    19. memiliki neraca keuangan selama 2 ^(dua) ^tahun terakhir tidak mengalami kerugian ^yang ^diaudit akuntan publik;

    20. tidak dalam kondisi diskors; dan

    21. telah melaporkan dan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) untuk divalidasi ulang. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus menyerahkan pembaruan data dan menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.

      (3)
      (4)

      Dalam q,D (41 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan untuk memperbarui SIP3MI ^paling lambat 30 ^(tiga puluh) hari kerja dengan membayar denda keterlambatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 58 Menteri mencabut SIP3MI ^jika Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia:

    22. tidak lagi memenuhi ^persyaratan ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat ^(1); ^atau b. tidak melaksanakan ^kewajiban ^dan ^tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja ^Migran Indonesia yang diatur dalam ^Undang-Undang ini. Pencabutan SIP3MI oleh Menteri ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), tidak ^mengurangi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia terhadap Pekerja ^Migran ^Indonesia ^yang telah ditempatkan dan ^masih ^berada ^di ^luar ^negeri.

      Pasal 59

      Perusahaan Penempatan ^Pekerja ^Migran ^Indonesia yang akan melaksanakan penempatan ^wajib memiliki SIP2MI. (s) (1) (21 (1) (2) srP2MI (2t (3) (4) dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain. SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan. Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memiliki dokumen:


    23. Perjanjian Kerja Sama penempatan;

    24. surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;

    25. rancangan Perjanjian Penempatan; dan

    26. rancangan Perjanjian Kerja.

      Pasal 60

      Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.


      Pasal 61

      Perusahaan dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri. Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

      (1)

      (2t (3)


      Pasal 62
      Pasal 62

      Perusahaan yang tidak bertanggung ^jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2\ dikenai sanksi administratif. Pasal 63 (1) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum. (21 Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, menjadi tanggung ^jawab sendiri. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ^pada instansi yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik indonesia. Kete ntuan Iebih lanjut mengenai Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.

      (3)

      (41 Bagian Bagian Kedua Larangan Pasal 65 Setiap Orang dilarang memberikan tidak benar dalam pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal data dan informasi setiap dokumen 13. Pasal 66 Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurrf a. Pasal 67 Setiap Orang dilarang menempatkan Calon ^Pekerja Migran Indonesia pada:



    27. ^jabatan dan ^jenis pekerjaan ^yang tidak ^sesuai dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan ^Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau

    28. pekerjaan yang bertentangan dengan ^peraturan perundang-undangan.

      Pasal 68

      Setiap Orang dilarang melaksanakan tidak memenuhi persyaratan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal dengan huruf e. penempatan yang Migran Indonesia 5 huruf b sampai Pasal 69 Orang perseorangan dilarang melaksanakan ^penempatan Pekerja Migran Indonesia.


      Pasal 70
      (1)

      (2t


      Pasal 70

      Setiap pejabat dilarang memberangkatkan ^Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi ^persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 13. Setiap pejabat dilarang ^menahan ^pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ^yang telah ^memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^13.


      Pasal 71

      Setiap Orang dilarang:


    29. menempatkan Pekerja ^Migran ^Indonesia ^pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan ^Perjanjian ^Kerja yang telah disepakati dan ^ditandatangani ^Pekerja Migran Indonesia;

    30. menempatkan Pekerja ^Migran ^Indonesia ^pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, ^minat, ^dan kemampuan;

    31. mengalihkan atau memindahtangankan ^SIP3MI kepada pihak lain; atau

    32. mengalihkan atau memindahtangankan ^SIP2MI kepada pihak iain.

      Pasal 72

      Setiap Orang dilarang:


    33. membebankan komponen biaya ^penempatan ^yang telah ditanggung calon ^Pemberi ^Kerja ^kepada ^Calon Pekerj a Migran Indonesia;

    34. menempatkan Calon ^Pekerja Migran ^Indonesia ^ke negara tertentu yang dinyatakan ^tertutup; c, menempatkan d.

    35. SIP2MI; atau menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan ^penempatan ^dan pemerintah Republik Indonesia, dan/atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau ^asuransi yang melindungi pekerja asing. Pasal 73 Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap Orang ^yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan ^tindakan atau serangkaian tindakan ^penempatan ^dan ^Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diiarang ^merangkap ^sebagai komisaris atau pengurus perusahaan ^penempatan Pekerj a Migran Indonesia dan/atau organisasi ^usaha yang terkait dengan penempatan Pekerja ^Migran Indonesia, Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 74 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 62 berupa:

    36. peringatantertulis;

    37. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau

    38. pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pentenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

      (1)

      (2) BAB VIII (1) BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 75 Pemerintah Pusat dan Pemerintah ^Daerah melakukan pembinaan terhadap lembaga ^yang terkait dengan penempatan dan Pelindungan ^Pekerja Migran Indone sia. Pembinaan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dilaksanakan secara terpadu dan ^terkoordinasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^pembinaan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) diatur ^dengan Peraturan Pemerintah. (2\ (3) (1) Bagian Kedua Pengawasan Pasal 76 Pemerintah Pusat dan melakukan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana diniaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX (1) (2) BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN

      Pasal 77

      Dalam hal terjadi perselisihan antara Pekerja Migran Indonesia dengan pelaksana penempatan mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan ^penyelesaian perselisihan tersebut kepada instansi ^yang bertanggung ^jawab di bidang ketenagakerjaan ^di Pemerintah Daerah kabupaten/kota, ^Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, salah ^satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan dan/atau gugatan melalui ^pengadilan sesuai ^dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X PENYIDIKAN Pasal 78 (1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung ^jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


      (3)
      (2)

      Penyidik #D pada ayat (1) berwenang:

    39. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

    40. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

    41. meminta keterangan dan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

    42. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

    43. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak ^pidana di bidang ketenagakerjaan;

    44. meminta bantuan tenaga ahii daiam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan C. ^menghentikan penyidikan ^jika ^tidak ^terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil instansi terkait. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

      (3)

      (41 BAB XI BAB XI KETENTUAN PIDANA

      Pasal 79

      Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus ^juta rupiah).


      Pasal 80

      Setiap Orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi ^persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus ^juta rupiah).


      Pasal 81

      Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


      Pasal 82

      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ^(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (1ima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:


    45. ^jabatan dan ^jenis pekerjaan ^yang tidak ^sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan ^Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf ^a; ^atau b. pekerjaan yang bertentangan dengan ^peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 67 huruf b. Pasal 83 Setiap Orang yang tidak memenuhi ^persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^68 ^yang ^dengan sengaja melaksanakan ^penempatan ^Pekerja ^Migran Indonesia dipidana dengan ^pidana penjara paling ^lama ^10 (sepuluh) tahun atau denda paling ^banyak Rp I 5. 000. 000.000,00 ^(lima belas miliar ^rupiah). Pasal 84 (1) Setiap pejabat yang dengan sengaja memberangkatkan Pekerja Migran ^Indonesia ^yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat ^(1) dipidana dengan ^pidana penjara ^paling lama 5 ^(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.00O.O0O.00O,00 (satu miliar rupiah).

      (2)

      Setiap pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat ^(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ^(lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

      Pasal 85

      Dipidana dengan pidana ^penjara paling lama 5 ^(lima) tahun dan denda paling banyak ^Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:


    46. menempatkan Pekerja Migran Indonesia ^pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 7l huruf a;

    47. menempatkan Pekerja Migran Indonesia ^pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahiian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b;

    48. mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c; atau

    49. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d.

      Pasal 86
      Pasal 86

      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ^(lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang:



    50. membebankan komponen biaya ^penempatan ^yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a; b, menempatkan Calon Pekerja Migran ^Indonesia ^ke negara tertentu yang dinyatakan ^tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ^huruf ^b;

    51. menempatkan Pekerja Migran Indonesia ^tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^72 huruf c; atau

    52. menempatkan Pekerja Migran Indonesia ^pada negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 72 huruf d. Pasal 87 Dalam hal tindak pidana sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal ^68, ^Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh atau atas ^nama suatu korporasi, tuntutan dan ^penjatuhan ^pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ^ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu ^pertiga) dari masing-masing ancaman pidana denda. Selain pidana pokok, korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan izin.

      (1)

      (2t (3) BAB XII BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 88 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan Undang-Undang ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 89

      Pada saat Undang-Undang ^ini mulai ^berlaku:


    53. Undang-Undang Nomor 39 Tahun ^2OO4 ^tentatg Penempatan dan Perlindungan Tenaga ^Kerja Indonesia di Luar Negeri (kmbaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 133, ^Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ^Nomor ^4445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

    54. Semua peraturan ^perundang-undangan ^yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO4 ^tentang ^Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di ^Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran ^Negara Republik Indonesia Nomor 4445) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 90 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 ^(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 9l Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2Ol7 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ^ASASI ^MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK ^iNDONESIA TAHUN ^2OI7 NOMOR242 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi pelindungan secara kelembagaan yang mengatur tugas dan kewenangan kementerian sebagai regulator/pembuat kebijakan dengan Badan sebagai operator/ pelaksana kebijakan. Hal ini memberikan ketegasan baik tugas dan kewenangan kementerian dan Badan, mengingat permasalahan yang ada selama ini adalah karena adanya dualisme kewenangan antara kedua pihak tersebut. Ttrgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk oleh presiden. Selanjutnya *."rJintt,lootf; *.r,o -2- Selanjutnya, peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dilakukan mulai dari desa, kabupaten/kota, dan provinsi, sejak sebelum bekerja sampai setelah bekerja. Pemerintah Daerah berperan mulai dari memberikan informasi permintaan (job order) yang berasal dari Perwakilan Republik Indonesia, Pemberi Kerja, dan Mitra Usaha di luar negeri. Pemerintah Daerah memberikan layanan terpadu satu atap serta memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi atau keahlian. Begitu juga pada Pekerja Migran Indonesia setelah bekerja, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Pemerintah Pusat memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Pekerja Migran Indonesia purna dan keluarganya. Dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, cepat, dan aman, layanan terpadu satu atap melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2OL2 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Layanan terpadu satu atap memberikan layanan dalam pengurusan persyaratan dokumen dan administrasi penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan bersama Pemerintah Pusat melakukan perekrutan dan mempersiapkan pelayanan persyaratan administratif. Pelatihan kerja dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang terakreditasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang ini lebih menekankan dan memberikan yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peran swasta Undang-Undang *. ", JrTnu t,lootf; * . r, o -3- Undang-Undang ini juga memberikan pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi dengan program pelindungan meliputi pelindungan prapenempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Peran pelindungan tersebut saat ini dialihkan dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup dalam program Jaminan Sosial, BPJS dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Ketentuan yang mengatur tentang penempatan dan pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri belum memenuhi kebutuhan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri belum mengatur pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta secara proporsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan mendasar terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO4 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yakni dibentuknya suatu Undang-Undang yang baru yang menitikberatkan pengaturan pada Pelindungan pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-Undang ini, peran pelindungan pekerja Migran Indonesia diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja. Pihak swasta hanya diberi peran sebagai peiaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia. *. " u J.Tnt t,',?Sf;

    55. r, o -4- Adapun pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:

    56. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan

    b. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia baik pelindungan dalam sistem penempatan (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja), atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, sistem pembiayaan yang berpihak pada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Undang-Undang ini ^juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peran dan fungsi Badan sebagai pelaksana kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagai pelaksana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Dalam pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Pengawasan mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Penegakan hukum meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana. II. PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan 'asas keterpaduan" adalah bahwa Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus mencerminkan keterpaduan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan terkait. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas persamaan hak" adalah bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia" adalah bahwa Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus mencerminkan penghormatan terhadap keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas demokrasi" adalah Pekerja Migran Indonesia diberikan perlakuan dan hak yang sama dalam mengemukakan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Huruf e PRES I DEN REPUTt'1d)ooNESrA Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keadilan sosial" adalah dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan dengan menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kesetaraan dan keadilan gender" adalah suatu keadaan pada saat perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama untuk mewujudkan secara penuh hak asasi dan potensinya untuk bekerja ke luar negeri. Huruf g Yang dimaksud dengan ^uasas nondiskriminasi" adalah bahwa Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan tanpa adanya pembedaan perlakuan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas anti-perdagangan manusia" adalah bahwa tidak adanya tindakan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pencuiikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Calon Pekeda Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia tereksploitasi. Huruf i ,., u J.Tnt t,',?Sf; ". r, o -7 - Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan secara terbuka, ^jelas, dan ^jujur. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari ^penyelenggaraan Pelindungan Pekeda Migran Indonesia ^harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ^dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan' adalah ^bahwa Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus ^memenuhi seluruh tahapan pelindungan ^yang meliputi ^sebelum, selama, dan setelah bekerja untuk menjamin ^kesejahteraan dan kemajuan dalam seluruh aspek kehiduPan, ^baik ^untuk masa kini maupun masa yang akan datang. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jeias. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 *. ", J.T[ t,',?Sf; ,., r., o -8- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "Mitra Usaha dan calon ^pemberi Kerja yang bermasalah" adalah Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini, baik masalah keperdataan, administratif, maupun pidana. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal I I Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ^,,surat keterangan izin suami atau istri adalah bagi mereka yang telah menikah, sedangkan "izin orang tua atau izin wali" adalah bagi mereka yang belum menikah. Huruf c q,D Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ^ualamat lengkap" adalah tidak hanya terbatas dengan Kotak Pos tetapi alamat yang memuat nama ^jalan, nomor rumah, nomor telepon yang dapat dihubungi, nama desa, nama kelurahan, nama kabupaten/ kota, nama provinsi, nama negara atau istiiah lain yang sesuai dengan negara tujuan penempatan. Huruf b {iD *. ", J.Tnt t,',?ot|^ u' o 10 Huruf b Yang dimaksud dengan "alamat lengkap" adalah alamat yang memuat nama ^jalan, nomor rumah, rukun tetangga/ rukun warga, nomor telepon yang dapat dihubungi, nama desa, nama kelurahan, nama kecamatan, nama kabupaten/kota, nama provinsi. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan laminan keamanan dan keselamatan" adalah tempat kerja yang memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^je1as. Pasal 17 Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah atase ketenagakerjaan, pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk, atau pegawai setempat yang memiliki kompetensi dan ditugaskan. Pasal 18 *. ", Jint ^t,',?ot|".., o - 11- Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 2 i Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "pembinaan" adalah kegiatan pembekalan kepada Pekerja Migran Indonesia selama berada di negara tujuan penempatan. Huruf h Yang dimaksud dengan "fasilitasi repatriasi" adalah bantuan pemulangan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami masalah. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 22

#.) -$p4{ PRES I DEN REPU ".'l,f_oo N Es lA Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "negara tertentu" adalah negara tujuan penempatan dengan pertimbangan antara lain jumlah penempatan dan luas wilayah. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "rehabilitasi sosial" adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan "reintegrasi sosial" adalah penyatuan kembali Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan pelindungan dan pemenuhan kebutuhannya. Huruf e *. r, JrTnt t,'*ootf; r.., o -13- Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "risiko tertentu" adalah program manfaat baru antara lain pemutusan hubungan kerja sepihak dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia bermasalah. Ayat (s) Cukup ^jelas. Pasal 30 PRES I DEN REPUU.'Ir|_oo N EsrA Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 3 1 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan 'perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia" adalah perjanjian internasional ^yang dibuat secara tertulis meliputi ^perjanjian di ^bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan pemerintah negara tujuan ^penempatan. Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 . #D Pasal 38 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup ^jelas. (2) Yang dimaksud dengan "layanan terpadu satu atap" adalah layanan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan secara terpadu dan terintegrasi oleh perangkat daerah dan Pemerintah Pusat yang berada dalam satu tempat. (3) Cukup ^jelas. (41 Cukup ^jelas. Pasal 39 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j . ", J.Tnt t,'.?Sf; ^. r, o -16- Hurufj Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf I Cukup ^jelas. Huruf m Cukup ^jelas. Huruf n Cukup ^jelas. Huruf o Yang dimaksud dengan "pelatihan ^vokasi" ^adalah ^pelatihan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran ^Indonesia ^oleh lembaga pelatihan pemerintah atau swasta ^yang terakreditasi. Pasal 40 Cukup ^jelas. Pasal 41 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jeias. Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasai 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -18- Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perusahaarf adalah perusahaan yang menempatkan pekerjanya sendiri dan memiliki izin tertulis yang diberikan oleh Menteri untuk kepentingan perusahaan sendiri. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup jeias. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 . ^. ", ^J.T,it,'SS|. ^r, ^o 19 Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang tentang Pornografi, Undang- Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Orang perseorangan dalam ketentuan ini antara lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 7 1 Cukup ^jeias, Pasal 72 Cukup ^jelas. Pasal 73 Pasal 73 Cukup ^jelas. PasalT4 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^je1as. Pasal 77 Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas. Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 8 1 Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup ^jelas. REPU".'Ir'lf oNEs rA Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas. Pasal 9 1 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6141

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):