Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
Kerangka Peraturan
Menimbang Menimbang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA NOMOR I7 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tlrhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia; b. bahwa air sebagai bogian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran ralgrat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan ralgrat atas air; d. bahwa dengan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan setelah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sumber Daya Air; SALINAN Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANGTEMANGSUMBERDAYAAIR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; I . Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. 4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 5. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 6. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. 7. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 8. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. 9. PoIa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. 10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air. 11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi. 12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 14. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. 15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. 16. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan. 17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air. 18, Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air. 19. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya. 20. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung. 21. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung ^jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geogralis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya. 23. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan Air beserta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i+. S.ti"p Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 25. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. 28, Eiaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan . ^untuk ^Pengelolaan ^Sumber ^Daya Air secara berkelanjutan. 29. Sistem Penyediaan Air Minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. Pasal 2 Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas: a. kemanfaatan umum; b. keterjangkauan; c. keadilan; d. keseimbangan; e. kemandirian; f. kearifan lokal; C. ^wawasan ^lingkungan; h. kelestarian; i. keberlanjutan; j. keterpaduan dan keserasian; dan k. transparansidan akuntabilitas. Pasal 3 Pengaturan Sumber Daya Air bertujuan: a. memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak ralqrat atas Air; b. menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; c. menJamln . , , c. menjamin pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan; d. menjamin terciptanya kepastian hukum bag, terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan; e. menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi Air dan Sumber Air; dan f. mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. BAB II RUANG LINGKUP PENGATURAN Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan Sumber Daya Air meliputi: penguasaan negara dan hak rakyat atas Air; tugas dan wewenang dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; Pengelolaan Sumber Daya Air; perizinan; sistem informasi Sumber Daya Air; pemberdayaan dan pengawasan; pendanaan; hak dan kewajiban; partisipasi masyarakat; dan koordinasi. BAB III PENGUASAAN NEGARA DAN HAK RAKYAT ATAS AIR Bagian Kesatu Penguasaan Negara Pasal 5 Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. a. b. c. d. e. f. c. h. i. j. Pasal 6 Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungzrnnya, dan terjangkau. Pasal 7 Sumber Daya Air tidak dapat dirniliki dal/ atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Bag'an Kedua Hak Rakyat Atas Air Pasal 8 (1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. (21 Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian ralryat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum. (3) Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya. l4l ^Dalam ^hal ^ketersediaan ^Air ^mencukupi, ^setelah ^urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah: a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya. (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4). (6) Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Arr dan lingkungan hidup. (71 Hak ral<yat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaErn Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan . usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG Pasal 9 (1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air. (21 Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggaralan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak Ulayat dari Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 1O Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas: a. menJrusun kebijakan nasional Sumber Daya Air; b. menJrusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut; c. menJrusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut; d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut; e. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; f. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; g. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi dan Sistem Penyediaan Air Minum untuk kepentingan strategis nasional; h. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; i. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; j. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; k. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; l. mengembangkan teknologi. di bidang Sumber Daya Air; m. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; n. melakukan pengawas€ur terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi; o. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan p. memfasilitasi penyelqsaian sengketa antarprovinsi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 11 Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional Sumber Daya Air; b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; e. menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; f. menetapkan status daerah irigasi; g. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air r.rntuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; i. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sumber Daya Air; j. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; k. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan
memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional.
Pasal 12
T\rgas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Pasal 13
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas: a, menyusun . , .
men)rusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi berdasarkan kebljakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
men5rusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
menJrusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
mengelola, kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten lkota;
menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayih Sungai lintas kabupaten / kota;
mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah kabupaterr/ kota;
menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;
memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten dan/atau antarkota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Pasal 14
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang:
menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten / kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
menetapkan zona konservasi Air Tanah'pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas kabupaten; /kota;
menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air' Minum; C. ^mengatur, ^menetapkan, ^dan ^memberi ^izin ^penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas daerah kabupaten/kota;
menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; dan
memungut, menerima, dan menggunalan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota.
Pasal 15
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air kabupaten,/ kota berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan ^. kabupaten/ kota sekitarnya;
men5rusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten / kota;
menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota; Daya Air pada kabupaten/kota; proses perizinan penggunaan Sumber Wilayah Sungai dalam satu menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
e h penyediaan air untuk pertanian ralryat, kegiatan bukan usaha, dan/atau kegiatan usaha pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat di wilayah kabupaten / kota;
melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum di daerah kabupaten/ kota; L menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa; dan
memfasilitasi penyelesaiAn sengketa dalam ^.satu kabupaten/kota dalam Pengelolaan Sumber Daya'Air.
Pasal 16
Dalam mengatur.dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang:
menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/ kota sekitarnya;
menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air ^pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
mengatur, menetapkan, dan rnemberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan
menetapkan kebllakan dan strategi kabupaten / kota dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 17
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain memiliki tugas meliputi:
membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan dengan memperhatikan kepentingan desa lain;
mendorong prakarsa dan.. partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya; c d ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; darr membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Pemerintah Pusat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah Pusat atau wakil Pemerirrtah Pusat di daerah, atau dapat menugaskannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. l2l ^Pengelola ^Sumber ^Daya ^Air ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
menetapkankebijakan;
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
menetapkan izin;
nrembentuk wadah kooordinasi;
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan
menetapkan.nilaisatuanBJPSDA.
(4)Badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
memiliki tugas penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan. (5) Penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6)Penugasan Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan kepala daerah. Pasal 20
(1)Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kt'rta belum dapat melaksanakan sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menyerahkannya kepada pemerintah di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanalan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya. Air sehingga dapat membahayakan kepentingan umum;
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat mengganggu pelayanan umum; dan/atau
adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabrrpaten dan/atau antarkota yang tidak dapat diselesaikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan pengambilalihan tugas dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 2 1 (1) Sumber Daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras. (21 Sumber Daya Air dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Pasal 22
(1)Pengelolaan Sumber Daya Air didasarkan pada Wilayah Sungai dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah dengan mengutamakan pendayagunaan Air Permukaan. (21 Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Wilayah Sungai sebagaimana drmaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan:
Daerah Aliran Sungai secara alamiah;
karakteristik fungsi Sumber Air;
daya dukung Sumber Daya Air;
kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat sekitar dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
kemampuanpendanaan;
perubahan iklim;
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
pengembangan teknologi; dan
jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya. (3) Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (41 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai strategis nasional, Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota, dan Wilayah Sungai dalam satu kabupaten fkota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai diatur dengan Peraturan Pemerintah. (6) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 23
(1)Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. {21 ^Kegiatan ^Pengelolaan ^Sumber ^Daya ^Air ^meliputi Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. Bagian Kedua Konservasi Sumber Daya Air
Pasal 24
(1)Konservasi Sumber Daya Air ditqiukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air. (21 Konservasi Surnber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
pelindungan dan pelestarian Sumber Air;
pengawetan Air;
pengelolaan kualitas Air; dan
pengendalian pencemaral Air. (41 Pelindungan dan pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditqjukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan rrranusia. (5) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditqiukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(6)Pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (71 Pengendalian pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (8) Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu acuan dalam Perencanaan tata ruang,
Pasal 25
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan:
terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Suneai;
kerusakan Sumber Air dan/atau prasErrananya;
terganggunya upaya pengawetan Air; dan
pencemaran Air.
Pasal 26
(1)Konservasi Sumber Daya Air dilaksanakan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, daerah imbuhan Air Tanah, Cekungan Air Tanah, daerah tangkapan Air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai. (21 Konservasi Sumber Daya Air yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bogian Bagian Ketiga Pendayagunaan Sumber Daya Air
Pasal 28
(1)Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyaralat. l2l ^Dalam ^hal masih ^terdapat ketersediaan Sumber ^Daya ^Air yang mencukupi untuk kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prioritas pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya dilakukan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat. (3) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha.
Pasal 29
(1)Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya;
Air Tanah pada Cekungan Air Tanah;
Air hujan; dan
- Air laut yang berada di darat. (2) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
penatagunaan Sumber Daya Air;
penyediaan Sumber Daya Air;
penggunaari Sumber Daya Air; dan
pengembangan Sumber Daya Air. (3) Kegiatan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperh-atikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Pasal 30
Pasal 30 (l) Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang dilakukan dalam suatu Wilayah Sungai dengan membangun dan/atau menggunakan saluran transmisi hanya dapat dilakukan untuk Wilayah Sungai lainnya jika ketersediaan Air melebihi keperluan penduduk pada Wilayah Sungai yang bersangkutan" (21 Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Pasal 31 Dalam keadaan memaksa, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan menetapkan penggunaan Sumber Daya Air s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayal (21 huruf c untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan Sumber Daya Air. Pasal 32 Setiap Orang yang menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimalsud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilarang melakukan pencemaran dan/atau pemsakan pada Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya. Pasal 33 (1) Setiap Orang dilarang melakukan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (21 Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pengendalian Daya Rusak Air
Pasal 35
(1)Pengendalian Daya Rusak Air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. (21 Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamalan pada upaya pencegahan melalui Perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air. (4) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana. (5) Upaya penanggulangan Daya Rusak Air yang dinyatakan sebagai bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/wali kota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan Daya Rusak Air. (71 Upaya pemulihan Daya Rusak Air dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.
Pasal 36
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum
Pasal 38
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi;
pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf 2 Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 39
(1)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menJrusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air untuk terselenggaranya Pengelolaan Sumber Daya Air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Wilayah Sungai dengan prinsip keterpaduan antarsektor dan antarwilayah serta keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah. (3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan lebih lanjut dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai acuan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air jangka panjang.
(4)Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan acuan penyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air dan program kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait. (5) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupalan dasar dan salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah. (6) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada .ayat (41 merupakan acuan dalam penJrusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumbir Daya Air dan rencana kegiatan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, kegiatan nonkonstruksi, serta kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, program Pengelolaan Sumber Daya Air, dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada iyat (2) sampai dengan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Pelaksanaan Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan Pelaksanaan Nonkonstruksi
Pasal 40
(1)Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan. (21 Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(3)Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (41 Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan:
mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria;
memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan
mengutamakan keselamatan, kgamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud'pada ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
Pasal 41
(1)Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air terdiri atas pemeliharaan Sumber Air serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Suinber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya. (3) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran serta masyarakat. (41 Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang dibangun oleh Setiap Orang atau kelompok masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air. yanS Paragraf 5 Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 43
(1)Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan terhadap:
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan
pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. (21 Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. (41 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI BAB VI PERIZINAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 44
(l) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin. (2) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup. (3) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. l4l ^Izin ^penggunaan Sumber ^Daya ^Air ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (21 tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya. rzin ^penggunaan Sumber #}*ixl'TfIX Kebutuhan Bukan usaha
Pasal 45
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok seharihari diperlukan jika:
cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau 2l penggunaannya ditqjukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar. b. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian ralryat diperlukan jika:
cara penggunannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau c 2l penggunaa.nnya untuk pertanian ralqrat di luar sistem irigasi yang sudah ada. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralqrat yang bukan merupakan kegiatan usaha. Bagian Ketiga Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
Pasal 46
(1)Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip:
tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas Air;
pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; ' d. pengawasan dan'pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak;
prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air. 12) ^Penggunaan ^Sumber Daya ^Air ^untuk ^kebutuhan ^usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan ralqrat. (3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umum.
Pasal 47
(1)Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralqyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersedman Air masih mencukupi. (2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
Pasal 48
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan berdasarkan rencana penyediaan Air dan/atau zorLa pemanfaatan ruang pada Sumber Air yang terdapat dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Pasal 49
(1)Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan:
Sumber Daya Air sebagai media;
Air dan Daya Air sebagai materi;
Sumber Air sebagai media; dan/atau
Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi. (2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin. (3) Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bag kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar;
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; . c. pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum;
kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan. (4) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk:
titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
ruas tertentu pada Sumber Air; atau
bagran tertentu dari Sumber Air. (5) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
koperasi;
badan usaha swasta; atau
perseorangan.
Pasal 50
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 51
lzin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f paling sedikit:
sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
memenuhi persyaratan teknis administratif;
mendapat persetqjuan dari para pemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; dan
memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1)Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya. (3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya. (4) Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagairnana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapat izin dari Pemerintah Pusat berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 serta perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Pasal 54
(l) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya. (21 Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi. (3) Jaringan informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air. (4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola Sumber Daya Air, badan hukum, organisasi, lembaga, dan perseorangan bertanggung jawab menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan. (5) Informasi Sumber Daya Air meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana Sumber Daya Air, teknologi Sumber Daya Air, lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Arr.
(6)Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiap-tiap institusi sesuai dengan kewenangannya melakukan:
optimalisasi pemanfaatan data dan informasi terkait Sumber Daya Air, termasuk Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi;
pengelolaan yang terintegrasi;
pembagian peran yang jelas dan proporsional antarinstitusi;
pengaturan akses data;
pengaturan alur data; dan
pengaturan pemanfaatan data. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 55
(l) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan Sumber Daya Air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada kegia.tan Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Pernberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran masyarakat. l4l ^Pemberdayaan sebagaimana ^dimaksud pada ^ayat ^(1) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan institusi bidang pengembarrgan Sumber Daya Air dari dalam negerr ataupun luar negeri yang kompeten. (s) Pemilik (5) Pemilik kepentingan atas prakarsa sendiri juga dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 56
(1)Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX PENDANAAN
Pasal 57
(1)Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Sumber Daya Air. (2) Pendanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan hulu dan hilir Daerah Aliran Sungai dan fungsi kawasan. (3) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air dapat bersumber dari:
Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
(5)Dalam hal terdapat kepentingan mendesak dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan strategis nasional, pendanaan pengelolaannya dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (6) Dalam hal badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha swasta, dan perseorangan yang melalsanakan penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha, pendanaannya ditanggung oleh tiap-tiap pihak yang melaksanakad kegiatan tersebut. (7) Penyediaan Prasarana Sumber Daya Air dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan badan usaha swasta atau pemerintah negara lain. (8) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. Pasal 58
(1)Pengguna Sumber Daya Air tidak dibebani BJPSDA jika menggunakan Sumber Daya Air untuk:
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-harf;
pertanian ralryat;
kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air. (21 Pengguna Sumber Daya Air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung BJPSDA. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak atas hasil penerimaan BJPSDA yang dipungut dari para pengguna Sumber Daya Air. (4) BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat' (3) dipergunakan untuk keberlanjutan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Pasal 59
Pembayaran BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus memperhatikan prinsip pemanfaat membayar.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 61
(1)Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air, masyarakat berhak untuk: . a. memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air;
menggunakan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha;
memperoleh manfaat atas Pengelolaan Sumber Daya Air;
memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
memperoleh informasi yang berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air;
menyatakan pendapat terhadap Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat;
mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan/atau
mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan kehidupannya. (21 Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diajukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(1)Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat berkewajiban untuk:
melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
melindungi dan-mengamankan Prasarana Sumber Daya Air;
melakukan usaha penghematan dalam penggunaan Air;
melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air;
melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
memberikan akses untuk penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat;
memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang dikuasainya;
memperhatikan kepentingan umum; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 63
(1)Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingan masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
konsultasi publik;
musyawarah;
kemitraan;
penyampaianaspirasi;
pengawasan;dan/atau f. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diahrr dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KOORDINASI
Pasal 64
(1)Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat Air dan Sumber Air. (21 Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
(3)Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tingkat: nasional; provinsi; kabupaten/ kota; dan Wilayah Sungai.
Pasal 65
(1)Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai; dan
merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional. (3) Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil pemerintah sebagai anggota tetap dan wakil nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap. (41 Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. (5) Koordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan oleh dewan Sumber Daya Air daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan serta beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap dan wakil non-Pemerintah Daerah sebagai anggota tidak tetap. (6) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota belum atau tidak terbentuk, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
l7l ^Koordinasi pada ^tingkat provinsi ^atau ^kabupaten/kota ' sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan untuk perumusan kebljakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota. (8) Dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap dan wakil nonpemerintah Daerah sebagai anggota tidak tetap. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
(1)Koordinasi pada tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf d dilakukan oleh suatu wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai. (2) Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok:
menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai;
memberikan saran kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai. (3) Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil instansi pemerintah dan masyarakat yang mewakili para pemilik kepentingan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangltutan.
(4)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi menghadirkan wakil masyarakat yang terkait permasalahan yang perlu dikoordinasikan. (5) Wakil masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan representasi para pihak yang disepakati oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau para pemangku kepentingan Sumber Daya Air. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja, dan pedoman pembentukan wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIII PENYIDIKAN Pasal 67
(1)Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Sumber Daya Air diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air. (2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana Sumber Daya Air;
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana Sumber Daya Air; c memanggil c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana Sumber Daya Air;
melakukan pemeriksaan Prasarana Sumber Daya Air dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan;
menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air;
membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkannya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. (3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. (5) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XIV KETENTUAN PIDANA
Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau
melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp I 5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 69
Setiap Orang yang dengan sengaja:
mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c;
menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paiing banyak Rp10.00O.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 70
Setiap Orang yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.0O0.000.00O,O0 (lima miliar rupiah).
Pasal 71
Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau
melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 72
Pasal T2 Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c;
menggunalan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp500.0O0.O00,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 73 Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3); atau
menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 74 (1) Dalam. hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. (21 Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/atau
pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73. BAB XV KEIENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
izin Penggunaan Sumber Daya Air atan izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis. b. permohonan izin Penggunaan Sumber Daya Air atau izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya wajib menye suaikan dengan Undang-undang ini. BABXVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tenrang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 77 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota:
huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Sub- Urusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b;
huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 78 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangk-an. Pasal 79 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2O19 PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR I. UMUM Air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia. Air sebagai bagran dari Sumber Daya Air merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran ralgrat sesuai dengan amanat Pasal 33 ayaf (21 dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penyusunan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air harus ditujukan untuk mengoptimalkan Pengelolaan Sumber Daya Air guna mencapai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Air merupakan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan. Dengan adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan Air yang cenderung menurun dan kebutuhan Air yang semakin meningkat, sumber daya Air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas Air. Sejak diundangkan pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah beberapa kali dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi, yaitu Perkara Nomor 058-059-060- 063lPUU-1112004, Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 tanggal l9 Juli 2005, dan Perkara Nomor 85|PUU-X112013 tanggal 18 Februari 2O15. Pada akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013 mencabut keberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentarrg Pengairan yang pada kenyataannya sudah tidak sesuai dengan kondisi Pengelolaan Sumber Daya Air saat ini. Undang-Undang tentang Pengairan yang diberlakukan kembali tersebut masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu diganti. Pengaturan mengenai Sumber Daya Air dilakukan agar Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan umum, keterjangkauan, keadilan, keseimbangan, kemandirian, kearifan lokal, wawasan lingkungan, kelestarian, keberlanjutan, keterpaduan dan keserasian, serta transparansi dan akuntabilitas. Adapun pengaturan Sumber Daya Air bertujuan untuk memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas Air; menjamin keberlanjutan ketersedian Air dan Sumber Air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; menjamin pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan; menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Air mulai dari Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan; menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi Sumber Daya Air, dan pendayagunaan Sumber Daya Air; serta mengendalikan Daya Rusak Air. Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang tentang Sumber Daya Air ini meliputi penguasaan negara dan hak ralryat atas Air; wewenang dan tanggung ^jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; Pengelolaan Sumber Daya Air; perizinan penggunaan Suniber Daya Air; sistem informasi Sumber Daya Air; pemberdayaan dan pengawasan; pendanaan; hak dan kewajiban; partisipasi masyarakat; dan koordinasi. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang menyatakan secara tegas bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran raLyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Selain itu, negara memprioritaskan hak ralcyat atas Air untuk (1) kebutuhan pokok sehari -lrari, (21 pertanian rakyat, (3) kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, (4) kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan
(5)kebutuhan usaha lain yang telah ditetapkan izinnya. Terbatasnya ketersediaan Sumber Daya Air pada satu sisi dan terjadinya peningkatan kebutuhan Air pada sisi lain menimbulkan persaingan antarpengguna Sumber Daya Air yang berdampak pada menguatnya nilai ekonomi Air. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan berbagai pihak yang terkait dengan Sumber Daya Air. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang dapat memberikan pelindungan terhadap kepentingan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Oleh karena itu, penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian ra\rat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama di atas semua kebutuhan Air lainnya. Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa, atau yang disebut dengan nama lain, untuk membantu pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air serta mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya. Sebagian, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air yang dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. Keberadaan Air sebagai sumber kehidupan masyarakat, secara alamiah, bersifat dinamis dan mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administratif. Keberadaan Air mengikuti siklus hidrologi yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah. Hal tersebut menuntut Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis Wilayah sungai. Berdasarkan hal tersebut, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Pengelolaah Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan Wilayah sungai. Untuk mencapai keterpaduan pengelolaan Sumber Daya Air, perlu disusun sebuah acuan bersama bagi para pemangku kepentingan dalam satu wilayah sungai yang berupa Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dengan prinsip keterpaduan antara Air Permukaan dan Air Tanah. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut disusun secara terkoordinasi antarinstansi yang terkait. Pola Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rencana induk Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terkoordinasi dan berbasis Wilayah Sungai. Rencana tersebut menjadi dasar dalam penJrusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air yang dljabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap instansi yang terkait. Pada dasarnya penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dapat dilakukan tanpa izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha. Namun, dalam hal penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan pengubahan kondisi alami Sumber Air atau ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam ^jumlah besar, penggunaannya harus dilakukan berdasarkan izin ^penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha. Penggunaan Air untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian rakyat juga harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha apabila dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air atau digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Semua ^jenis dan bentuk penggunaan dan pengembangan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha. Jumlah kuota Air yang ditetapkan dalam izin merupakan volume Air maksimum yang dapat diberikan kepada pemegang izin yang tidak bersifat mutlak dan tidak merupakan izin untuk menguasai Sumber Daya Air. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip (a) tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas Air; (b) pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air; (c) kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; (d) pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak; (e) prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan (f) pemberian lzin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan rakyat dengan mengutarrrakan kepentingan umum dan tetap memperhatikan fungsi sosial Sumber Daya Air dan kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha pada tempat tertentu dapat diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan/atau perseorangan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang telah disusun melalui konsultasi publik dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dari pemerintah. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha tersebut dapat berupa penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha yang memerlukan Air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu media atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, seperti perusahaan daerah air minum, perusahaan minuman dalam kemasan, . pembangkit listrik tenaga Air, olahraga arung ^jeram, dan sebagai bahan pembantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin (utater cooling sgsteml atau Air untuk pencucian hasil eksplorasi bahan tambang. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha tidak termasuk penguasaan Sumber Airnya, tetapi hanya terbatas pada penggunaan'Air sesuai dengan kuota Air yang ditetapkan dan penggunaan sebagian Sumber Air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan, misalnya penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha pembangunan sarana prasarana pada Sumber Air. Untuk terselenggar€mya Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan, penerima manfaat ^jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, pada prinsipnya, wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh. Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengguna Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan kegiatan usaha. Pengelolaan Sumber Daya Air melibatkan kepentingan banyak pihak yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan koordinasi untuk mengintegrasikan kepentingan antarsektor dan antarwilayah serta untuk merumuskan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air secara sinergis. Koordinasi pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupate t lkota diperlukan dalam penyusunan kebijakhn Pengelolaan Sumber Daya Air. Pada tingkat Wilayah Sungai, koordinasi perlu dilakukan terkait dengan kegiatan operasional yang menyangkut berbagai kepentingan. Koordinasi pada tingkat Wilayah Sungai perlu diwadahi dalam suatu lembaga pern€rnen yang berupa wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai. Untuk menjamin terselenggaranya kepastian dan penegakan hukum dalam hal yang berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air, selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang penyidikan. II. PASALDEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan asas "kemanfaatan umum" adalah bahwa Pengelolaan $umber Daya Air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besamya bagr kepentingan umum. Huruf b Yang dimaksud dengan asas "keterjangkauan" adalah bahwa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, ketersediaan Air harus dapat dijangkau setiap individu, baik secara lokasi maupun secara ekonomi. Huruf c Yang dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah Air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dalam Pengelolaan Surnber Daya Air dan menggunakan Sumber Daya Air. Huruf d Yang dimaksud dengan asas "keSeimbangan" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air harus memperhatikan keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi. Huruf e Yang dimaksud dengan asas "kemandirian" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya nasional. Huruf f Yang dimaksud dengan asas "kearifan lokal" adalah bahwa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Huruf g Yang dimaksud dengan "wawasan lingkungan" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Huruf h Yang dimaksud dengan asas ^ukelestarian" adalah bahwa Pendayagunaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan menjaga keberadaan fungsi Sumber Daya Air secara berkelanjutan. Huruf i Yang dimaksud dengan asas "keberlanjutan" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga ditujukan untuk kepentingan generasi yang akan datang. Hurufj Yang dimaksud dengan asas "keterpaduan dan keserasian" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan melibatkan semua pemangku kepentingan antarsektor dan antarwilayah administratif serta mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alamiah Air yang dinamis. Huruf k Yang dimaksud dengan asas "transparansi dan akuntabilitas" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungiawabkan. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Yang dimaksud kebutuhan pokok minimal sehari hari adalah Air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari untuk keperluan sendiri yang kebutuhan airnya sebanyak 60 liter/ orang/ hari (enam puluh liter per orang per hari). Pasal 7 Yang dimaksud dengan 'tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai" adalah perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha hanya mendapatkan akses atau kesempatan untuk menggunakan Sumber Daya Air yang diberikan oleh pemerintah. Termasuk yang tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai adalah Sumber Air yang berada di dalam tanah pekarangan milik pribadi atau badan usaha. Namun, pemilik tanah tetap dapat menggunakan Air dari Sumber Air yang ada di pekarangannya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pemilik tanah yang akan menggunakan Air dari Sumber Air yang ada di pekarangannya untuk keperluan usaha dilakukan berdasarkan izin. Pasal 8 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kebutuhan pokok sehari-hari" adalah kebutuhan Air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk keperluan sendiri guna mencapai kehidupan yang sehat dan bersih, misalnya untuk keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci, dan peturasan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pertanian rakyat" adalah budi daya pertanian yang meliputi berbagai komoditas, yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari dua liter per detik per kepala keluarga. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan ^nketersediaan Air mencukupi" adalah pemenuhan Air untuk (i) kebutuhan pokok sehari-hari, (ii) pertanian rakyat, (iii) kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, (iv) keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air, dan (v) lingkungan hidup telah terpenuhi dan masih terdapat sisa Air yang dapat dialokasikan untuk pemenuhan penggunaan Sumber Daya Air lainnya. Hurufa Yang dimaksud dengan "kegiatan bukan usaha" adalah kegiatan pemanfaatan Air yang tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara materiel, seperti pemanfaatan Air untuk kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "kuota Air" adalah volume Air maksimum yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat. Ayat (8) Cukup ^jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hak yang serupa dengan itu" adalah hak yang sebelumnya diakui dengan berbagai sebutan masing- masing daerah yang pengertiannya sama dengan Hak Ulayat, misalnya: tanah wilayah pertuanan di Ambon; pangam peto ataru pewatasan di Kalimantan; ueutengkon di Jawa, prabumian dan pagar di Bali; totabuan di Bolaang-Mangondouw, torluk di Angkola, limpo di Sulawesi Selatan, muru di Pulau Buru, paer di Lombok, dan panjaean di Tanah Batak. FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -10_ Ayat (3) Pengakuan adanya Hak Ulayat Masyarakat Adat, termasuk hak yang serupa dengan itu dipahami bahwa yang dimaksud dengan Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yErng terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat yang didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau atas dasar keturunan. Hak Ulayat Masyarakat Adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga unsur, yaitu a. unsur Masyarakat Adat, yaitu terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari;
unsur wilayah, yaitu terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempat mengambil keperluan hidupnya sehari- hari; dan
unsur hubungan antara masyarakat tersebut dan wilayahnya, yaitu terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut, Pasal 10 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "kawasan lindung Sumber Air" adalah kawasan yang memberikan fungsi pelindungan terhadap Sumber Air, misalnya daerah sempadan Sumber Air, kawasan resapan air, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "mengelola sistem irigasi" adalah pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi. Sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem adalah kesatuan sistem irigasi primer, sekunder, dan tersier yang mencakup keandalan penyediaan air irigasi, prasarana irigasi, manajemen irigasi, lembaga pengelola irigasi, dan sumber daya manusia. Hurufj Yang dimaksud dengan "efektivitas" adalah pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air berorientasi untuk mewujudkan tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "efisiensi" adalah melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan meminimalkan biaya dan sumber daya yang dimiliki. Yang dimaksud dengan "kualitas" adalah Pengelolaan Sumber Daya Air dilaksanakan sesuai dengan standar layanan. Yang dimaksud dengan "ketertiban" adalah Pengelolaan Sumber Daya Air dilaksanakan secara teratur dan sesuai dengan prosedur. Huruf k "Bantuan teknis dan bimbingan teknis" dilakukan dalam bentuk berbagai pelatihan, peningkatan kemampuan, dan supervisi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, antara lain dalam pen5rusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Hurufl Dalam upaya menjamin ketersediaan Air, terutama Air Minum di seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah Pusat mengembangkan teknologi Sistem Penyediaan Air Minum, antara lain yang bersumber dari Air hujan dan/atau Air laut. Huruf m Cukup ^jelas. Hurufn Cukup ^jelas. Huruf o Cukup ^jelas. Huruf p Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Lokasi tertentu bempa tempat tertentu, ruas tertentu, atau bagian/ area tertentu. Hurufh Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Nilai satuan BJPSDA misalnya:
listrik: Rp/kwh;
Air untuk Sistem Penyediaan Air Minum: Rp/m3;
industri: Rp/m3;
usaha pertanian: Rp/ha. Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan terkait" adalah pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air yang dikenai kewajiban membayar BJPSDA. Hurufl Cukup ^jelas. Huruf m Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Hurufh Cukup ^jelas. Huruf i Gubernur dalam menetapkan nilai satuan BJPSDA berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Hurufj Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Bupati/wali kota dalam menetapkan nilai satuan BJPSDA berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Hurufh Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Pasal 17 Yang dimaksud dengan "desa" adalah desa, desa adat, atau yang disebut dengan nama lain yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air yang dapat ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota, misalnya adalah pelaksanaan pemeliharaan dan rehabilitasi Sumber Air serta Prasarana Sumber Daya Air berdasarkan asas tugas pembantuan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 20 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Membahayakan kepentingan umum, misalnya adalah tidak terurusnya kawasan pelindungan tempat Sumber Air, terutama pada daerah hulu Sumber Air; tingkat pencemaran yang terus meningkat di Sumber Air; pengambilan komoditas tambang di sungai yang tidak terkendali sehingga mengancam kerusakan pada fondasi ^jembatan, tanggul sungai, atau bangunan prasarana umLlm lainnya di Sumber Air; atau tanah longsor yang diperkirakan dapat mengancam altivitas perekonomian masyarakat secara luas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya mediasi, peringatan, fasilitasi, dan/atau pengambilalihan kewenangan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 21 Ayat (1) Sumber Daya Air mempunyai fungsi sosial berarti bahwa Sumber Daya Air merupakan kebutuhan pokok dari kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang tidak dapat tergantikan. Sumber Daya Air mempunyai fungsi lingkungan hidup berarti bahwa Sumber Daya Air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat kelangsungan hidup flora dan fauna. Sumber Daya Air mempunyai fungsi ekonomi berarti bahwa Pendayagunaan Sumber Daya Air harus didasarkan pada nilai ekonomi. Ayat (2) Pengelolaan Sumber Daya Air secara menyeluruh mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi, pendayagunaan, dan Pengendalian Daya Rusak Air, serta meliputi satu sistem wilayah pengelolaan secara utuh yang mencakup semua proses Perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu merupakan pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan antarsektor dan antarwilayah administratif. Yang dimaksud dengan '?engelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan" adalah Pengelolaan Sumber Daya Air yang tidak hanya ditqjukan untuk kepentingan generasi sekarang, tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan datang. Yang dimaksud dengan '?engelolaan Sumber Daya Air berwawasan lingkungan hidup" adalah pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Pasal 22. Pasd22 Ayat (1) - Prinsip keterpaduan antara Air Permukaan dan Air Tanah menekankan pentingnya keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air karena Air Tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem dan berinteraksi dengan Air Permukaan. Pengelolaan Sumber Daya Air memperhatikan keterkaitan Air Permukaan dan Air Tanah sebagai satu kesatuan daur hidrologi yang bersumber pada Air hujan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Penetapan Wilayah Sungai termasuk Cekungan Air Tanah yang berada di dalam Wilayah Sungai tersebut. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kelangsungan keberadaan Sumber Daya Air" adalah terjaganya keberlanjutan keberadaan Air dan Sumber Air, termasuk potensi yang terkandung di dalamnya. Yang dimaksud dengan "daya dukung Sumber Daya Aif adalah kemampuan Sumber Daya Air untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Yang dimaksud dengan "daya tampung Air dan Sumber Aif adalah kemampuan Air dan Sumber Air untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Dalam hal Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air belum ditetapkan, kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan. Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air ^juga memperhatikan karakteristik biofrsik Daerah Aliran Sungai, antara lain, adalah karst, gambut, dan rrulkanik. Ayat (a) Pelindungan dan pelestarian Sumber Air terdiri atas pelindungan dan pelestarian Sumber Air Permukaan dan pelindungan dan pelestarian Sumber Air Tanah. Pelindungan dan pelestarian Sumber Air Permukaan dilakukan melalui kegiatan:
pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan Air, dan daerah tangkapan Air;
pengendalian pemanfaatan Sumber Air;
pengisian Air pada Sumber Air;
pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air;
pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
pengaturan daerah sempadan Sumber Air;
rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. Pelindungan dan pelestarian Sumber Air Tanah dilakukan melalui kegiatan:
menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah;
menjaga daya dukung akuifer; dan/atau
memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pengawetan Ai/ adalah upaya yang dilakukan untuk:
menyimpan Air yang berlebih pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
menghemat Air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau
meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Dalam pen5rusunan rencana tata ruang dan pelaksanaannya, dilakukan mekanisme pengukuran dampak terhadap siklus hidrologis. Pasal 25 Huruf a Yang dimaksud dengan "terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai" adalah perubahan tata Air daerah alitan sungai yang tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Hurufb Yang dimaksud dengan 'kerusakan Sumber Air" adalah berkurangnya daya tampung atau fungsi Sumber Air. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'daerah imbuhan Air Tanah' adalah daerah resapan Air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 2T Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Penatagunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan ditujukan untuk menentukan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan peruntukan Air pada Sumber Air dilakukan dengan:
zona untuk fungsi lindung dan budi daya;
menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;
memperhatikan ruang Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air;
memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan; dan
memperhatikan fungsi kawasan. Penatagunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan rt-ang pada Cekungan Air Tanah dan peruntukan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang disusun berdasarkarL zor: a konservasi Air Tanah dilakukan dengan mempertimbangkan:
sebaran dan karakteristik akuifer;
kondisihidrogeologis;
kondisi dan lingkungan Air Tanah;
kawasan lindung Air Tanah;
kebutuhan Air bagi masyarakat dan pembangunan;
data f. data dan informasi hasil inventarisasi pada Cekungan Air Tanah; dan
ketersediaan Air Permukaan. Huruf b Penyediaan Sumber Daya Air, baik Air Permukaan maupun Air Tanah ditujukan untuk menyediakan atau meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Air guna memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas. Huruf c Penggunaan Surnber Daya Air, baik Air Permukaan maupun Air Tanah ditujukan untuk pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi sesuai dengan penatagunaannya. Huruf d Pengembangan Sumber Daya Air, baik Air Permukaan maupun Air Tanah ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air, Daya Air, dan/atau Sumber Air untuk rumah tangga, irigasi/pertanian, industri, pertambangan, ketenagaan, perhubungan/ transportasi Air, pertahanan, olahraga, dan pariwisata serta untuk berbagai keperluan lainnya. Peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air, antara lain, melalui modifikasi cuaca dan pembangunan Prasarana Sumber Daya Air, misalnya bendung, waduk, bangunan penangkap Air, Sistem Penyediaan Air Minum, dan jaringan irigasi. Ayat (3) Cukup Jelas. Pasal 3O Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'saluran transmisi" adalah saluran pembawa Air baku, baik yang berupa Saluran terbuka maupun tertutup yang berfungsi untuk mengalirkan Air dari satu Wilayah Sungai ke Wilayah Sungai lain yang bersebelahan. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya upaya penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha yang melampaui batas-batas daya dukung lingkungan Sumber Daya Air sehingga berpotensi mengancam kelestariannya. Pasal 31 Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa" adalah keadaan yang bersifat darurat, yakni keadaan sukar atau sulit yang tidak tersangka- sangka yang memerlukan penanggulangan segera. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kepentingan konservasi, misalnya adalah untuk penggelontoran Sumber Air di kawasan perkotaan yang tingkat pencemarannya sudah sangat tinggi (terjadi keracunan). Penggunaan Sumber Daya Air untuk persiapan pelaksanaan konstruksi, misalnya adalah untuk mengatasi kerusakan mendadak yang terjadi pada Prasarana Sumber Daya Air (tanggul jebol). Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan prioritas penggunaan Sumber Daya Air, misalnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari pada saat terjadi kekeringan. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Ayat (1) Upaya pencegahan ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air. Upaya penanggulangan ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana. Upaya Pemulihan akibat Daya Rusak Air ditujukan untuk memulihkan fungsi Sumber Daya Air serta sistem Prasarana Sumber Daya Air setelah terjadinya Daya Rusak Air. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Daya Rusak Air, antara lain, berupa:
banjir;
erosi dan sedimentasi;
tanah longsor;
banjir lahar dingin;
perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika Air;
terancam punahnya jenis tumbuhan dan/atau satwa;
wabah penyakit;
tanah ambles;
intrusi; dan/atau
perembesan. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Keadaan yang membahayakan merupakan keadaan Air yang luar biasa yang melampaui batas rencana sehingga jika tidak diambil tindakan darurat diperkirakan dapat menjadi bencana yang lebih besar terhadap keselamatan umum. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "rekonstruksi" adalah pembangunan kembali, termasuk pembangunan baru prasarana Sumber Daya Air. Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah perbaikan sistem Prasarana Sumber Daya Air sehingga dapat difungsikan kembali. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Ayat (1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk membuat strategi Pengelolaan Sumber Daya Air pada masa yang akan datang, termasuk upaya untuk memenuhi kebutuhan Air untuk masa yang akan datang untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan (demand) dan kemampuan penyediaan (sttpplal. Ayat (2) Prinsip keterpaduan antarsektor dan antarwilayah diselenggarakan dengan memperhatikan wewenang dan tanggung ^jawab tiap-tiap instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Wilayah Sungai strategis nasional, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Wilayah Sungai lintas negara menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang nasional. Selain sebagai masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai juga digunakan sebagai masukan untuk meninjau kembali rencana tata ruang wilayah dalam hal terjadi perubahan- perubahan, baik pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air maupun pada rencana tata ruang pada periode waktu tertentu. Perubahan yang dimaksud merupakan tuntutan perkembangan kondisi dan situasi. Antara Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana tata ruang wilayah terdapat hubungan yang bersifat dinamis dan terbuka untuk menyesuaikan. Ayat (6) Rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk setiap tahun anggaran. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Pasal 40 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun prasarana ataupun sarana Sumber Daya Air, antara lain, yaitu pembangunan bendungan, pembangunan bendung, pembangunan tanggul, dan pembangunan saluran. Yang dimaksud dengan "nonkonstruksi" adalah suatu kegiatan yang tidak menghasilkan sarana dan Prasarana Sumber Daya Air, antara lain, yaitu men5rusun dan menaati tata ruang, mengendalikan pemanfaatan ruang, manajemen kebutuhan (demand management), dan penghijauan. Ayat (2) Cukpp ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan 'kegiatan nonkonstruksi" antara lain adalah menanam pohon di daerah sabuk hijau dan upacara keagamaan di Sumber Air. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 41 Ayat (1) Operasr merupakan tindakan pengaturan aliran Air, pengalokasian Air, pengaliran Air, dan pengalokasian ruang Sumber Air yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air. Pemeliharaan merupakan tindakan perawatan dan pelindungan Sumber Air beserta Prasarana Sumber Daya Air yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan tercapainya tujuan operasi Prasarana Sumber Daya Air. Ayat (2) Pengaturan pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, antara lain, adalah pengaturan pembagian Air, pengaturan jadwal pemberian Air, teknik pemanfaatan Air, dan pengaturan pemanfaatan sempadan Sumber Air. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^je1as. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam ayat ini mencakup pengamatan dan penilaian secara berkala atas praktik penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik dalam konteks kesesuaiannya dengan rencana pengelolaan yang sudah ditetapkan maupun dalam konteks ketaatannya, termasuk rekomendasi tindak lanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Huruf a Angka 1) Yang dimaksud dengan "mengubah kondisi alami Sumber Air" adalah mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber Air. Mempertinggi adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih tinggi, misalnya adalah membangun bendung atau bendungan. Termasuk dalam pengertian mempertinggi adalah memompa Air dari Sumber Air. Memperendah adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya, misalnya adalah menggali atau mengeruk sungai. Membelokkan adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan aliran Air dan alur Sumber Air menjadi berbelok dari alur yang sebenamya. Penggunaan Air Tanah yang mengubah kondisi alami dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali tidak termasuk yang memerlukan izin penggunaan Sumber Daya Air. Angka 2) Yang dimaksud dengan "Air dalam ^jumlah yang besar'untuk Air Permukaan adalah kuota Air Permukaan yang ^jumlahnya melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari satu titik pengambilan atau lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari. Yang dimaksud dengan "air dalam ^jumlah yang besar" untuk Air Tanah adalah jika Air Tanah diambil dari sumur bor berdiameter lebih dari 2 (dua) inci atau lebih dari 5 (lima) sentimeter atau lebih dari 25 (dua puluh lima) meter kubik per bulan per kepala keluarga. Huruf b Angka 1) Cukup ^jelas. Angka 2) Yang dimaksud dengan "pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada" adalah lahan pertanian yang kebutuhan airnya belum diperhitungkan dalam Perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun. Huruf c Penggunaan Sumber Daya Air bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanlan rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha, misalnya, adalah penggunaan Air untuk penyiraman taman kota, penggunaan Air untuk rumah ibadah, penggunaan ruang pada Sumber Air untuk membangun jembatan di perkampungan, atau penggunaan Daya Air untuk pembangkit listrik tenaga mikrohidro bagi kepentingan masyarakat setempat yang tidak diusahakan. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "terjaminnya keselamatan kekayaan negara" adalah mencegah hilangnya atau dikuasainya Sumber Daya Air oleh pihak tertentu akibat penggunaan Sumber Daya Air bagi kegiatan usaha. Pasal 48 Yang dimaksud dengan 'rencana penyediaan Air" adalah rangkaian kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilakukan untuk menyediakan Air dengan jumlah tertentu untuk berbagai ^jenis kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air, misalnya, adalah melalui pembangunan bendungan, saluran Air baku, dan sumur/pengeboran Air Tanah. Penyediaan Sumber Daya Air untuk penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan. usaha misalnya adalah penyediaan Air untuk perusahaan daerah 'Air Minum, perusahaan minuman dalam kemasan, pembangkit listrik tenaga Air, olahraga arung ^jeram, dan sebagai bahan pembantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin wresin (water cooling sgsteml atau Air untuk pencucian hasil eksplorasi bahan tambang. Yang dimaksud dengan "zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air" adalah ruang pada Sumber Air (waduk, danau, rawa, sungai, atau Cekungan Air Tanah) yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya. Misalnya, membagi permukaan suatu waduk, danau, rawa, atau sungai ke dalam berbagai zona pemanfaatan, antara lain, ruang yang dialokasikan untuk budi daya perikanan, penambangan bahan galian golongan C, transportasi Air, olahraga Air dan pariwisata, pelestarian unsur lingkungan yang unik atau dilindungi, dan/atau pelestarian cagar budaya. Penentuan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air bertujuan untuk mendayagunakan fungsi/potensi yang terdapat pada Sumber Air yang bersangkutan secara berkelanjutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. Dalam penetapal zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air, selain untuk menentukan dan memperjelas batas tiap-tiap zona pemanfaatan, termasuk juga ketentuan, persyaratan, atau kriteria pemanfaatan dan pengendaliannya. Pasal 49 Ayat (l) Huruf a Penggunaan Sumber Daya Air sebagai media, misalnya adalah Penggunaan Sumber Daya Air untuk transportasi, pembangkit tenaga listrik, arung jeram, olahraga, pariwisata, dan perikanan budi daya pada Sumber Air. Huruf b Penggunaan Air dan Daya Air sebagai materi untuk kebutuhan usaha, baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air, meliputi:
penggunaan Air baku sebagai bahan baku produksi, seperti usaha Air minum yang dikelola badan usaha milik daerah, usaha Air minum dalam kemasan, dan usaha minuman dalam kemasan lainnya;
penggunaan Air baku sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, seperti usaha makanan, usaha perhotelan, usaha perkebunan, usaha industri (misalnya untuk membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin), atau kegiatan usaha lain. Huruf c Yang dimaksud dengan "penggunaan Sumber Air sebagai media" misalnya adalah penggunaan Sumber Air untuk:
konstruksi pada Sumber Air yang dapat berupa konstruksi ^jembatan, ^jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon;
tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; dan
- tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk. Hurufd Yang dimaksud dengan "penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi" dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Air dalam jumlah yang besar' adalah kuota Air yang ^jumlahnya melebihi kebutuhan pokok sehari-hari. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sistem irigasi" meliputi prasarana irigasi, Air irigasi, manajemen irigasi, institusi pengelola irigasi, dan sumber daya manusia. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Kegiatan bukan usaha antara lain adalah taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, dan fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. FRESTDEN REFUBLIK INDONESIA Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "titik atau tempat tertentu pada Sumber Air' adalah tempat pada Sumber Air dengan satu titik koordinat tertentu. Kegiatan usaha yang menggu.nakan Sumber Daya Air pada titik atau tempat tertentu pada Sumber Air, antara lain, berupa kegiatan usaha yang dilakukan dengan mengambil atau mengalirkan Air dari suatu titik atau tempat tertentu di sungai, anak sungai, mata Air, atau lapisan akuifer, misalnya untuk Air baku perusahaan Air Minum, Air baku perusahaan minuman dalam kemasan, Air untuk usaha perikanan budidaya, Air untuk usaha pertanian, Air untuk usaha pertambangan, dan Air untuk usaha industri lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "ruas tertentu pada Sumber Air2 adalah bagian dari Sumber Air yang terletak di antara titik koordinat tertentu dengan titik koordinat yang lain. Kegiatan usaha yang menggunalan Sumber Daya Air pada ruas tertentu pada Sumber Air, antara lain, berupa kegiatan usaha untuk transportasi Air, olahraga arung ^jeram, dan lalu lintas Air. Huruf c Yang dimaksud dengan "bagian tertentu dari Sumber Air" adalah ruang tertentu yang berada pada dan/atau di dalam Sumber Air. Kegiatan usaha yang menggunakan Sumber Daya Air pada bagian tertentu dari Sumber Air antara lain, berupa kegiatan usaha pada situ, danau, atau waduk untuk pembangkit listrik tenaga Air, jaring apung/ keramba, transportasi Air, dan pariwisata Air. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 50 Yang dimaksud dengan "Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari- hari' adalah Air Minum yang diselenggarakan melalui Sistem Penyediaan Air Minum, tidak termasuk Air Minum dalam kemasan. Air minum dalam kemasan nierupakan produk manufaktur untuk memenuhi segmen pasar demi kepraktisan dan gaya hidup. Pasal 51 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "persetqjuan" adalah hasil pertemuan dengan pemangku kepentingan di sekitar lokasi Sumber Air yang akan digunakan untuk kegiatan usaha yang berisi rekomendasi terhadap rencana kegiatan usaha tersebut. .. Yang dimaksud dengan ^upemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Ai/ adalah perwakilan kelompok masyarakat yang berada di sekitar lokasi Sumber Air yang akan digunakan untuk kegiatan usaha. Hurufd Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^je1as. Ayat (4) Cukup ^je1as. Ayat (s) Informasi kondisi hidrologis, misalnya, adalah tentang curah hujan, debit sungai, dan tinggi muka Air pada Sumber Air. Informasi kondisi hidrometeorologis, misalnya tentang temperatur udara, kecepatan angin, dan kelembaban udara. Informasi Informasi kondisi hidrogeologis mencakup Cekungan Air Tanah, misalnya, adalah potensi Air Tanah dan kondisi akuifer atau lapisan pembawa Air. Yang dimaksud dengan 'kebijakan Sumber Daya Ai/ adalah semua arahan pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kota/kabupaten, misalnya berupa Peraturan Pemerintah, peraturan presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah. Yang dimaksud dengan ^oteknologi Sumber Daya Ai/, misalnya, adalah teknologi Konservasi Sumber Daya Air, teknologi Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan teknologi Pengendalian Daya Rusak Air. Yang dimaksud dengan "informasi kondisi lingkungan pada Sumber Daya Ai/, misalnya, adalah kondisi ruang di dalam sempadan Sumber Air, kondisi kawasan resapan Air, dan kondisi Daerah Aliran Sungai. Yang dimaksud dengan "informasi kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air", misalnya, adalah jumlah penduduk, mata pencaharian, penghasilan per kapita, tingkat pendidikan, dan keberadaan Masyarakat Adat. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "para pemilik kepentingan" adalah para pihak yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, misalnya, adalah dinas terkait Sumber Daya Air, Pengelola Sumber Daya Air, dan pengguna Sumber Daya Air. Ayat (2) Kegiatan pemberdayaan dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang Sumber Daya Air. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "melibatkan peran masyarakat" adalah pada saat melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah secara sendiri atau bersama dengan pemuka masyarakat melakukan kegiatan:
menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi masyarakat;
memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat; dan
memberikan pelindungan terhadap aktivitas masyarakat yang berdampak positif terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kebutuhan nyata" adalah dana yang dibutuhkan semata-mata untuk membiayai Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat menjamin keberlanjutan fungsi Sumber Daya Air. Jenis pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
biaya sistem informasi;
biaya Perencanaan;
biaya pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
biaya operasi dan pemeliharaan; dan
biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain adalah anggaran swasta, hibah, dan BJPSDA. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap sangat mendesak oleh daerah, tetapi belum menjadi prioritas pada tingkat nasional untuk Wilayah Sungai lintas provinsi dan Wilayah Sungai strategis nasional, atau belum menjadi prioritas pada tingkat regional untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Ayat (6) Pendanaan dalam ketentuan ini meliputi biaya Perencanaan, pelaksanaan konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap prasarana yang diperlukan. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "kerja sama pendanaan" adalah kerja sama dalam rangka penyediaan dana yang diperlukan untuk pembangunan Prasarana Sumber Daya Air. Yang dimaksud dengan "badan usaha swasta" adalah badan usaha swasta aslng atau badan usatra swasta dalam negeri. Ayat (8) Cukup ^jelas. Pasal 58 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ^okebutuhan pokok sehari hari" adalah Air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk keperluan sendiri guna mencapai kehidupan yang sehat dan bersih, misalnya untuk keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci, dan peturasan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hun.f d Yang dimaksud dengan kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air antara lain adalah jembatan, pipa, kabel, dan,liber optik melintasi Sumber Air. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air agar Sumber Daya Air dapat didayagunakan secara berkelanjutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Dana yang dikumpulkan dari BJPSDA harus dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai terkait. Pasal 59 Prinsip pemanfaat membayar diterapkan untuk penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha secara komersial. Yang dimaksud dengan pemanfaat meliputi pemanfaat Air, pemanfaat Sumber Air, dan/atau pemanfaat Daya Air, misalnya:
penggunaan Air sebagai Air baku Air minum dan industri;
memanfaatkan Sumber Air sebagai tempat tampungan limbah terolah atau pelepasan Air ke Sumber Air; dan
c. memanfaatkan Daya Air untuk pembangkitan tenaga listrik. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah Setiap Orang yang menggunakan sumber daya air. Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Bentuk kerugian yang dialami sebagai akibat pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air, misalnya, adalah hilang atau berkurangnya fungsi atau hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya karena adanya pembangunan bendungan, bendung, tanggul, saluran, dan bangunan prasarana Pengelolaan Sumber Daya Air lainnya. Pemberian ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi ganti rugi frsik dan/atau nonfisik terhadap pemilik atau penggarap hak atas tanah dan/atau benda-benda lain beserta tanaman yang berada di atasnya. Ganti rugi fisik dapat berupa uang, permukiman kembali, saham, atau dalam bentuk lain. Ganti rugi nonfisik dapat berupa pemberian pekerjaan, atau jaminan penghidupan lain yang tidak mengurangi nilai sosial ekonominya. Huruf e Yang dimaksud dengan informasi yang berkaitan denga"n Pengelolaan Sumber Daya Air antara lain adalah kondisi Air dan Sumber Air serta rencana pembangunan Prasarana Sumber Daya Air. Huruf f Cukup ^jelas. Hurufg Kerugian yang berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air, misalnya, adalah terjadinya pemberian Air yang tidak sesuai dengan jadwal waktu, tidak sesuai dengan kuota Air, dan/atau kualitas Air yang tidak sesuai dengan baku mutu. Yang dimaksud dengan "pihak yang benvenang" adalah Pengelola Sumber Daya Air dan pihak lain yang mempunyai tugas dan wewenang menerima pengaduan terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Air. Huruf h Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 62 Ayat (r) Hurrf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan memberikan akses yaitu tidak menutup secara fisik dan nonfisik Sumber Air yang mengakibatkan masyarakat pengguna Air di sekitar Sumber Air tidak dapat mencapai Sumber Air secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Menutup secara fisik, misalnya, adalah dengan membangun pagar di sekitar Sumber Air sehingga menghalangi masyarakat untuk mengambil Air. Menutup secara nonfisik, misalnya, adalah membuat larangan pengambilan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Hurufg Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum", misalnya, adalah penggunaan Air untuk pemadam kebakaran, kesehatan lingkungan, peribadatan, dan kegiatan sosial budaya. Huruf i Yang dimaksud ^umelaksanakan kewajiban lain" misalnya adalah kewqiiban keuangan dan kewajiban perizinan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 63 Ayat (1) Bentuk partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, misalnya, adalah menyampaikan pemikiran dan gagasan dalam pengambilan keputusan, laporan, dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang. Bentuk partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup pelaksanaan konstruksi serta operasi dan pemeliharaan, misalnya, adalah sumbangan waktu, tenaga, material, dan dana. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas. Pasa772 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas. Pasal 77 Cukup ^je1as. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6405
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.