Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMCRllTAHUN 2OI9 TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Menirnbang a b bahwa dala: n rangka mewujudkan tujuarr ncgara untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umurn, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, ncgara berkeu,ajiban mcmalukan ilmu pengetahuau dan teknologr dengan menlunjung tinggi n.ilai agama dan persatuan bangsa untuk kema.juan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; bahwa untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalanr pembangunan nasional dan memcnuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaai, ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diatur merrgenai sistem nasione^l ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu mernpcrkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam ,angka me: rcapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandiriarr bangsa; bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Pcnelitian, Pengembangar, dan Penerapan llmu Pcngetahuan dan Tcknologi sudah tidak dapat rrremenuhi kebutuhan masyarakat dan perker: rbangan zaman sehingga perlu Ciganti; c SK No OO7?13 A d. ba.hwa Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 3 L ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAI'{ RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Daiam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistcrn Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adaiah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara tererrcana, terarah, dan terukur, sert-a berkelanyuran arltarunsur kelembagaan dan surnber daya sehingga terbangun jaringan ilmu 1: engetahuan dan teknologi ^. se bagai satu kesatuan y-ang utuh dalam mendukung peiryelenggaraan ilmu ocngetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

  2. Ilmu 2 dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagarnaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serr-a keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, .pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan ^.penarikan kesimpulan ilmiah. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 3 4 5 6 7 8. Pengkajian gan rr-enepertimbangkan kete rpaciuan sudut pandang darr/atau konteks teknis, fungsional, brsnis, sosiai, budaya, lingkungan hidup, dan estetika. 11. Invensi acialah ide inventor yang drtuangkan ke dalam suatu kegratan pemecahan ma-salah )iang spesifik di bidaqg Teknologi berupa profluk atau proses, atau pen]/empurnaan dan pengenrbangan produk atau proses. 12. inventcrr adalah Seorang 4rtau hetrrr; lpa orang yang scc .?.ra bersarna-sama ^grelaksanakan ide yang Cituap*Lan ke dalam kegiatair yang menghasilkan Irrvensi. 13. Inovasi adaiah hasil pemikiran, Penelitran, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapa.n, yang menganciung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan,; konomi danf atau sosial. 74. D,fusr .llmu Pengetahuan Can Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan irLiormasi danlatau prorllosi tentang suatr-r Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya danlatau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan dayar gunanya.

  3. Pemangku Pasal 2 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan:

    1. keimanan dan l<r: takwaan kepada Tuhan Yar,g Maha Esa; b kemanusiaan;

    2. keadilan:

    3. kemaslahatan;

    4. keamanan dan keselamatan;

    5. kebenaran ilmiah;

    6. transparansi;

    7. aksesibilitas; clan i. penghormatan.tgr"hadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Pasal 3 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujrran:

    8. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pcngembangan, Pengkajiar,, dan Penerapan tlneu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Inrzensi dan Inovasi;

    9. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan

    10. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradahlan bangsa melalui pergaulan internasional.

      Pasal 4

      Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian Cari identitas bangsa. BAB Ii PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Peran


      Pasal 5

      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan:


    11. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila:

    12. meningkatkan kualitas hidup dan meu,ujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;

    13. rrieningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa;

    14. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan dan menJaga keseimbangan aiam. Bagian Kedua Kedudukan

      Pasal 6
      (1)

      Ilmu Pengetahuan clan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan rnvestasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk:


    15. meningkatkan kualitas hidup rnanusia;

    16. merringkatkan kesejahteraan rakvat;

    17. meningkatkan kemandirian;

    18. memajukan daya saing bangsa;

    19. memajukan peradaban bangsa;

    20. menjaga kelestarian alam;

    21. melindurigi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

    22. menjadi dasa-r dalam pcrumusan kebijakan dan mcnjadi solusi masalah pcmbangunan. (2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologr dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan ; , Teknologi sebagai landasan cian satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Sistem pcrencanaan pembangunar. nasional sebagaimana dimaksud pada ayat {2) rr^eliputi rencana pe,nbangunan jangka panjarig, jr,.ngka menenE{ah, dan tahunan.

      Pasal 7
      Pasal 7

      Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana di.maksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI



      Pasal 8
      (1)

      Untuk mewujudkan tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan T eknologi. (2) Rencana induk pcmajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan meniadi dasar dalam peny-usunan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) R.encana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Cisusun untuk:


    23. ^jangka panjang;

    24. jangka menengah; dan

    25. tahunan. (5) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ciisusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. SK No OO7?21 A (6) Rencana (6) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurt.f b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. {7) ^Rencana ^induk ^pemajuan ILmu ^Pengetahuan ^dan Teknologr tahunan sebagalmana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

      Pasal 9
      (1)

      Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagalmana dimaksud dalam Pasal 8 disusun. oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Fusat dalam menyusun Rencana Induk Pernrjuan Ilmu Pengeta.huan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) berkoordinasi dengan Perrrangku Kepentingan terkait.


      Pasal 10

      Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit:


    26. manlaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahLeraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa:

    27. potensi sumber daya alam;

    28. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    29. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan ^,1an Teknologi;

    30. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh oi masyarakat; f, potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;

    31. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

    32. perkernbangan lingkungan strategis. Pasal 1 l Pasal 1 1 (1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang memuat paling sedikit:

    33. visi, misi, dan strategi pemajuan Ilmu Pengetah uan darr Teknologi;

    34. sasaran dan nhapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    35. pemberdayaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    36. oembangunan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

    37. penguatan kapasitas iimu Pengetahuan darr Teknologi. (2) Rencana incluk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ^jangka menengah memuat paling seciikit:

    38. sasaran pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;

    39. fokus pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    40. tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan - Teknologi;

    41. pengembangan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknolcgi:

    42. penger.ribangarl Sumber Daya Ilmir Pengetahuan dan Teknologi;

    43. pengembangan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

    44. prioritas penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada a5rat (2) dijabarkan ke dalan: rencana induk pemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan.

      Pasal 12

      BAB IV PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Umum


      Pasal 13
      Pasal 12

      Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan iimu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

      (1)

      Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rer)cana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan'I'eknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 8. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi danat dilakukan oleh:



    45. perscorangan;

    46. keiompok;

    47. Badan Usaha;

    48. lembaga pemerintah srx,asta; dan/atau

    49. perguruan tinggi. Pasal i4 (1) Penyelenggaraan Iimu Pengetahuan dan dilakukan melalui:

    50. Pendlrlikan;

    51. Perrelitian;

    52. Pengembangan;

    53. Pengkajian; da.n e. Penerapan. li.knologi (2) Penyelenggaraan (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pernerintah Prrsat. Bagian Kedua Pendidikan

      Pasal 15

      Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) iruruf a dilaksanakan dengan:


    54. penyiapan sumber daya rnanusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    55. peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

    56. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

      Pasal 16

      Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendrdikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka meningkarkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa.


      Pasal 17
      (1)

      Pelaksanaan PenCrdikan dapat diselenggarakan oleh pemerintair atau masyarakat. (2) Penyelenggaraan Pendidikan oleh pemerintah atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drlaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. SK No OO7225 A Bagian Ketiga Bagian Ketiga Penelrtian dan Pengembangan


      Pasal 18

      Pemerintah Pusat rnenjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasai 14 ayat (1) huruf b dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hruruf c.


      Pasal 19
      (1)

      Penelitian dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan, termasuk di dalamnya. ilmu sosial yang digunakan untuk menciptakan danlatau mengernbangkan Iimu Pengetahuan dar, Teknologi. (2) Selain untuk menciptakan danr'atau mengembangkan Ilinu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksutl pada ayat (1), Penelitian ^juga dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan.


      Pasal 20

      Pengembangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut d"ri Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mernajukan peradaban.


      Pasal 21

      Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknoiogi danlatau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologr. kecuali dinyatakan larn oleh peraturan perund,ang- unCangan.


      Pasal 22

      Pasal 2'2 (1) Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan,/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan Cari Inventor. (3) Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan jika ditentukan iain oleh para pihak melalui perjanjian secara tertulis. Bagian Keempat Pengkajian dan Penerapan


      Pasal 23
      (1)

      Pengkajian sebagairnana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurtrf d ditujukan untuk menrastikan manfaat ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaliukan melalui:


    57. Perekayasaan;

    58. Kliring Teknologi; dan

    59. Audit Teknolngi.

      Pasal 24
      Pasal 24
      (1)

      Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) hurr,: f a dilakukan untuk menghasilkan nilai, proses produksi, danlatau produk yang lebrh a: nan dan baik bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:



    60. pengujian;

    61. pengembangan Teknologi;

    62. rancang bangun; dan

    63. pengoperasian. (3) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang danlatau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.

      Pasal 25
      (1)

      Kliring Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan Audit Teknologi sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 23 ayat (2) huruf'c dilakukan terhadap Tekrologi yang bersifat strategis darrla*"au yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Kliring Teknologi dan Audit ^Teknoiogi dilakukan oleh Pemerirrtah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring Tr: knologi dan Audit Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal (1) Untuk mengeta.: .r.li kesiapterapan suatu Teknologi dilakukan pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologl. SK No OO7228 A (2) Pengukuran 26 (2) Pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


      Pasal 27
      (1)

      Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e wajib dilaksanakan dengan berbasis pacia hasil Penelitiarr, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (21 Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangrlnan, kemandrrian, dan ciaya saing bangsa. I'asal 28 Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui:


    64. Alih Teknologi;

    65. intermediasi Teknologi;

    66. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

    67. komersialisasi Tekriologi.

      Pasal 29
      (1)

      Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial. (2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:


    68. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; SK No OO7229 A b. penerima c. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    69. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan nrelalui:

    70. lisensi;

    71. kerja sama;

    72. pelayanan ^jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau

    73. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan nrelalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemci'intah.

      Pasal 30

      Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b menrpakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi.


      Pasal 31
      Pasal 31
      (1)

      Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O dapat dilakukan dengan:



    74. mendorong implementasi hasil Invensi dari lernbaga penghasil Teknologi kepada calon pengguna; dan

    75. mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknoiogi yang dibutuhkan. (2) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Capat berupa:

    76. inkubasi Teknologi;

    77. temrr bisnis Teknologi;

    78. kemitraan; dan/atau d promosi hasil Invensi.

      Pasal 32
      (1)

      Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud daiarn Pasal 28 huruf c dilakukan sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan efektivitas adopsi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Peiaksanaan Difusi Ilmu Pengetahrra.n dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilakukan terhadap calon pengguna Ilmu Pengetahuan dan Teknologi meLalui kegiatan:


    79. peningkatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    80. evaluasi kesiapan pengguna Teknologi; dan

    81. pemb'naan peningkatan kapasitas daya serap pengguna Teknologi.

      Pasal 33
      (1)

      Komersialisasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d- dapat dilaksanakan melaiui:


    82. inkubasi b. kemitraan industri; dan/atau

    83. pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2\ Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah. Bagian Kelima Invensi dan Inovasi

      Pasal 34
      (1)

      Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah waSib mengembangkan Invensi dan Inovasi. (2) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:


    84. menjadi solusi permasalahan nasional;

    85. memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial buciaya, dan estetika; dan

    86. menghasilkan nilai tambah dari produk danlatau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat. (3) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari:

    87. Penelitian dasar, Penelitian ter.apan, dan Pengembangani b. Alih Teknologi;

    88. rekayasa balik;

    89. intermediasi Teknologi.;

    90. Difusi Ilmu Pengetaiiuan dan Teknologi; dan f atau f. komersialisasiTeknologi.

      (4)

      Ketentuan (4) Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 35

      (1)

      Pemerintah Pusat wajrb memfasilitasi pelinciungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatanrrya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional. (2\ Pelindungan atas Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1,) dila.ksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 36

      Pemerintah Fusat dar, Pemerintah Daerah wajib menggunakan hasil invensi dan Inovasi nasional.


      Pasal 37

      Pemerintah. Pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan nasional. Pasai 38 (1) Badan Usaha )ang menghasilkan Invensi dan Inovasi nasional dari pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 37 diberi insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaxsr.rd pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:


    91. jaminan pembelian produk Inovasi tertentu: danlatau BAB V ETIKA, WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN, DAN KEBIJAKAN BERLANDASKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Etika

      Pasal 39
      (1)

      Penelitian, Pengerrrbangan, Pengkajian, dan Perrerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu. (2) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk komisi etik yang bersifat ad hoc. (3) Keanggotaan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari berbagai bidang ilmu. (4) Komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasl pelaksanaan kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sesuai dengan bidang ilmu. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik Fenelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, komisi etik sebagalrnana dimaksud pada ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Bagian Kedua Wajib Serah dan Wajib Simpan


      Pasal 40
      (1)

      Pemerintah Pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. (2) Wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:


    92. penyandang dana;

    93. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

    94. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data mentah autentik dalam berbagai bentuk /arig diperoleh dari kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. (4) Keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dirrraksud pada ayat 1i) merupakan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. (5) Data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan paling singkat 20 (dua puluh) tahun. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang dilaksanakan di Indonesia dan/atau dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. dan/atau Badan Usaha. (7) Data wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikeiola secara bertanggung jawab.

      (8)

      Pengelolaan (8) Pengelolaan data wa_jib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1) diiaksanakan dengan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terintegrasi secara nasional. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib serah dan wajib sirnpan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Kebijakan Berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 4 1 (1) Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. (2) Ketentuan mengenai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang wajib digunakan sebagai landasan ilmrah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI KELEMBAGAq.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

      Pasal 42

      Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ^+"erdiri atas:


    95. lembaga penelitian dan pengembangan;

    96. lemhaga pengkajian dan penerapan;

    97. perguruan tinggi;

    98. Badan Usaha; dan

    99. lernbaga penunjang.

      Pasal 43
      (1)

      Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berfungsi untuk menumbuhkan kemampuan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penelitian dan pengembangan bertanggung jawab menghasilkan Invensi dan menggali potensi pendayagunaannya.


      Pasal 44
      (1)

      Lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berfungsi menumbuhkernbangkan penguasaan Teknologi dan meningkatkan pendayagunaan Teknologi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pengkajian dan penerapan bertanggung jawab menghasilkan Inovasi dan mendorong keberhasilan penerapannya.


      Pasal 45
      (1)

      Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berfungsi menyiapkan surnber daya manusia untuk Penyeleng,garaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Dalam melaksanakan lungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi. (3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mampu menghasilkan Invensi dan Inovasi dapat diberi insentif.

      (4)

      Insentif (4) Insentif sebagairnana dimaksud pada ayat (3) berupa dukungan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


      Pasal 46
      (1)

      Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d berfungsi menumbuhkan kemampuan Perekayasaan, Invensi, Inovasi, dan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha bertanggung jawab menciayagunakan manfaat keluaran Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berupa Invensi dan Inovasi. PasaL 4T (1) Lembaga penunjang sebagaimana drmaksud dalam Pasal 42 huruf e berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim kondusif bagi penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penunjang bertanggung.iaw-ab membantu mengatasi permasalahan atau kesenjangan yang menghambat sinergi dan ketersediaan dukungan berkelanjutan bagi penyeleirggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengka.lian, dan Penerapan untuk menghasilkan Inv-nsi dan Inovasi. Pasai 48


      Pasal 48
      (1)

      Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Umum


      Pasal 49
      (1)

      Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:


    100. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    101. pendanaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

    102. sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditingkatkan secara terus menerus daya guna dan nilai gunanya oleh setiap unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Bagian Kedua Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi Paragraf 1 Klasifikasi dan Status Kerja

      Pasal 50
      (1)

      Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud cialam Pasal 49 ayat (1) huruf a diklasifikasikan:


    103. peneliti;

    104. perekayasa;

    105. dosen; dan

    106. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi iainnya. (2) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiiitci hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan. (3) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Untuk menjamin akuntabilitas profesi srrrnber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk organisasi profesi ilmiah.

      Pasal 51

      Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) memiliki status kerja sebagai:


    107. Aparatur Sipil Negara;

    108. pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

    109. pekerja swasta; atau

    110. perseorangan. Para.grai 2 Jenjang Jabatan dan Batas Usia Pensiun

      Pasal 52

      Peneliti dan perekayasa dengan status kerja sebagai aparatur sipil negara memrliki jenjang jabatan fungsiona.l ahii pertama, ahli muda, ahli rnadya, dan ahli utama.


      Pasal 53
      (1)

      Peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memiliki batas usia pensiun:


    111. 58 (lima puluh delapan) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda;

    112. 65 (enam puluh lima) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli madya; dan

    113. 70 (tujuh puluh) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli utama. (2) Peneliti clan perekayasa setelah memasuki batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikaryakan dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi dengan syarat:

    114. bersedia;

    115. kompetensi keilmuannya dibutuhkan; dan

    116. sehat jasmani dan rohanr sesuai dengan standar kompetensi.

      (3)

      Kctentuan .

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai batas usia pensiun peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan syarat pengaryaan dalam Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 54 S,-rmber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memiliki status kerja sebagai Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana drmaksud dalam Pasal 51 hurtrf b memiliki jenjang jabatan dan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 55

      Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c memiliki jenjang jabat-an akademik dosen dan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 56

      (1)

      Pemerintah Pusat menetapkan kualifikasi profesi kepada peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya dengan status:

    117. pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan

    118. pekerja sw'asta. (2) Peneliti, perekayasa, da-n sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada a.yat (1) disetarakan kualifikasinva sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

      (3)

      Peneliti (3) Peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimatia dimaksud pada ayat (1) rr,emiliki ^jenjang ^jabatan dan batas usia pensiun sesuai dengan kualifikasi profesi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi profesi bagi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Pelindungan Pasal 57

      (1)

      Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian. dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ^jaminan sosial dan bantuan hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dcngan Peraturan Pemerintah. Pasal ^58 Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi sesuai dengan metodologi ilmiah dan rancangan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi .lan Inovasi, serta lolos dari komisi etik dengan hasil tidak sesuai yang diharapkan. tidak dikenai sanksi. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Pendanaan Iimu Pengetahuan dan Teknologi

      Pasal 59

      Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (),) huruf b bersumber dari:


    119. anggaran pendapatan dan belanja negara;

    120. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    121. dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi;

    122. Badan Usaha; dan

    123. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 60

      Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mcnjadi arus utama dari anggarar, pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dengan alokasi anggaran yang rrremadai dan berkelanjutan sesuai dengan skala prioritas rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


      Pasal 61

      Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari anggaran pendapata.n dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dialokasikan sesuai dengan 'kemampuan keuangan daerah. Pasal b2 (1) Pemerintah membentuk dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian. dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi. (2) Dana abadi Penelitian, Pengenrbangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber ciari anggal'an pendapatan tlan belanja negara dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (3; Dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dapat berasal dari alokasi anggaran pendidikan ataupun alokasi nonanggaran pendidikan. (41 Hasil pengembangan dana abadi Penelitiair, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan ir.vensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk pendanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi, operasional kelembagaan dana abadi, dan peirrupukan dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi. (5) Pengalokasian.dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perurrdang-undangan. (6) Ketenruan lebih lanjut merrgenai pengelolaan dana aba.di Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana. dinraksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


      Pasal 63
      (1)

      Pendanaan Peiryelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d berasal dari:


    124. pengeluaran Badan Usaha untuk Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi yang bersangkutan:

    125. bagian dari laba bersih Badan Usaha yang digunakar, untuk mendanai Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi; dan/atau

    126. alokasi yang diperoleh dari laba bersih dapat digunakan untuk Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi, dalam bentuk antara lain pembentukan dan pemupukan dana abadi, dana perwalian,-dan untuk pelaksanaan kegiatan. (2) Penetapan dan/atau keputusan penggunaan laba bersih Badan Usaha, termasuk besarannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

      Pasal 64
      (1)

      Pengeluaran Badan Usaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dapat diberikan pengurangan pajak sebagai bentuk insentif untuk menghasilkan Invensi, Inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau Alih Teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri.

      (2)

      Insentif (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bagian Keempat Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ayat (1) peraturan


      Pasal 65

      Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalarn ^Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan, membangun, merawat, dan/atau mengoperasikan:


    127. laboratorium Penelitian, Pengembarlgan, Pengkajian, dan Penerapan, b. kawasan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;

    128. pusat pendidikan dan pelatihan Ilrnu Pengetahuan dan Teknologi;

    129. puse.t inovasi;

    130. pusat inkubasi; dan/atau

    131. pusat sarana dan pra..lrana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya.

      Pasal 66

      Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi wajib melakukan pendataan dan pencatatan sarana dan prasarana Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentpan peraturan perundang- undangan.


      Pasal 67
      Pasal 67
      (1)

      Sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dikelola oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang dimilii<i oleh swasta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berhak memperoleh kemudahan dalarn menggunakan dan nremanfaatkan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikelola oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yang dimiliki oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 68 Pendanaan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berasal dari:



    132. anggaran pendapatan dan belanja negara;

    133. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

    134. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

      Pasal 69

      Ketentuan mengenai penyediaan, pendataan, dan akses sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 ayat (3) berlaku juga bagi sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di sektor swasta.


      Pasal 70

      Ketentuan lebih lanjut mengenai Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI


      Pasal 71

      Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakair jalinan interaktif sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknoiogi yang memadukan unsur Kelembagaan Ilmu Pc-ngetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar daripada yang dihasilkan oleh setiap unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknolcgi. Pasal T2 (1) Unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib melakdkan kemrtraan dalam Penveleng5{araarl Ilmu Pengetahuan dan Teknologr untuk mengembangkan ; aringan Ilmu Pengetahtian dan Teknologi. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


    135. kemudahan akses informasi;

    136. kemudahan akses sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

    137. mobilitas sumber daya manusia Ilnru Pengetahuan cia.n Teknologi. (3) Kemitraan sebagairrana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mitra luar negeri.

      (4)

      Dalam (4) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kelembagaan IImu Pengetahuan dan Teknologi wajib:

    138. melakukan Ahh Teknologi; dan

    139. berped.oman patia politik luar negeri bebas aktif. (5) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) dilaksanakarr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 73
      (1)

      Dalam hal perryelenggaraan Penelitiarr, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi yang dibiayai sepenuhnya atau ^'sebagian oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, perseorangan, dan kelompok masyarakat wajib melakukan Alih Teknologi kepada Badan Usaha, masyarakat, Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengelola Invensi dan Inovasi sebagai hasil Penelitiar,, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk memperkuat dan mengembangkan lembaganya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Invensi dan Inovasi sebagai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


      Pasal 74
      (1)

      Pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi difasilitasi Pemerintah Pusat. dan Ilmu oleh (2) Kelembagaan Ilmu Pengetahuan da: r Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib melakukan penyebaran informasi terkait Invensi dan Inovasi sebagai hasil penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, termasuk penyebaran hasil Kekayaan Intelektual yang dimiliki, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan pelindungan Kekayaan Intelektual. (3) Dalam meningkatkan pengelolaan Kekayaan Intelektual, unsur Kelembagaan Ilmu'Pengetahuan dan Teknologi dapat membentuk unit pengelolaan Kekayaan Intelek*"uai.


      Pasal 75
      (1)

      Penelil,ian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dapat dilaksanakan oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing. (2) Pelaksanaan Perielitian. Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing sebagairnana dimaksud pacia ayat (1) wajib mempercleh izin dari Pemenntah Pusar-. (3) Dalam pelaksanaan pemherian ruin Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan bagi Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud paCa ayat (21 dilakr.rkan keiayakan etik oleh komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rzin Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pernerintah.


      Pasal 76

      ; : .*..,o


      Pasal 76

      Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan orang Indonesia yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing, dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan di Indonesia wajib:


    140. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;

    141. menghasilkan keluaran yang memberi manfaat untuk bangsa Indonesia;

    142. melibatkan sumber day manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja;

    143. mencantumkan nama sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dalam setiap keluaran yan} dihasilkan dalam kegiatan bersama;

    144. melakukan Alih Teknologi;

    145. menyerahkan data primer kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);

    146. memberikan pembagran keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan; dan

    147. membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material dalam rangka peminda.han atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan f atau digital. Pasa.i 77 (1) Untuk kepentingan pelindungan, setiap orang dilarang melakukan pengalihan material keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, kekayaan sosial, budaya, Can kearifan lokal Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sepanjang uji material d-apat dilakukan dr Indonesia. (2) Dalam hal uji material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di Indonesia, pengalihan material wajib dilengkapi dengan perjanjiarr. pengalihan materiail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 truruf h. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan material sebagaimana dimaksud pada afat (1) diatur dengan Peraturan Pernerintah.

      Pasal 78
      (1)

      Untuk mendukr.rng terlaksananya jaringan Ilmu Pengetah.uan dan Teknologi, Pemerintah Pusat membangun sistem inforrrrasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional. (2) Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kumpulan data pokok Penyelenggaraall Ilmu Pengetahuarr dair Teknologi yang terintegrasi secara nasional. (3) Sistem informasi' ilmu Pengetahuan dan ^.Ieknologi nasionai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi penyelen ggara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Pusat atau oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Pi: sat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistern informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada a1'at (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan


      Pasal 79
      (1)

      Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penumbuhkembangan motivasi, pemberian stimulasi dan fasilitasi, serta pencipt-22n iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional llmu Pengetahuan cian Teknologi. (2) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di wilayahnya melalui penumbuhkembangan motivasi, pemberian stimulasi dan fasilitasi, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi pellumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai t,agian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


      Pasal 80
      (1)

      Dalam menciptakan iklim yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan instrumen kebijakan untuk mendukung pengembangan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

      (2)

      Instrurnen kebijakan sebagairrrana climaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:


    148. dr.rkungan.sumber daya;

    149. dukungan penguatan kelembagaan;

    150. pemberian insentif; clan d. penyelenggaraan program Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

      Pasal 81
      (1)

      Pemerintah Fusat mengoordinasikan pembinaan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pernbinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan jaringan Ilmu Pengetahuan cian Teknologi.


      Pasal 82

      ( paya pembinaarr Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk lembaga penelitia.n dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan yang telah teregistrasi. (3) Lembaga penelitian dan perrgembangan serta lembaga pengLajian dan penerapan yang teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi Pen.yelenggaraail Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.

      (4)

      Ketentuan (41 Ker-entuan lebih lanjut mengenai registrasi lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Pemerintah.


      Pasal 83
      (1)

      Pembinaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 12) dilakukan melalui fasilitasi dan asistensi. (21 Pembinaan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dilakukan melalui:


    151. sertitlkasi sumber daya manusia Ilmu Pengetah,: an dan Teknologi;

    152. insentif Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, yang menghasilkan Invensi danlatau Inovasi Ilmu Pengetahuan dan l'eknologi; dan

    153. peningkatan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknoiogi. (3) Pembinaan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana climaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dilakukan melalui fasilitasi kemitraan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, masyarakat, kelembagaan ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing, Iembaga asing, dan lembaga internasional. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah. (5) Ketentuarr lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampar dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

      Pasal 84

      Dalam rangka pembinaan dan penetapan kebijakan terkait Ilmu Pengetahrran dan Teknologi, Peraerintah Pusat melakukan pengukuran indikator Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional secara berkala.


      Pasal 85
      (1)

      Pemerintah Pusat melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dan kelestarian fungsi Iingkungan terhadap dampak negatil kegratan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi. (2) Untuk melindungi kepentingan sebagaimana dimaksu,J pada ayat (1), Pemerintah Pusat mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yarlg berlaku secara internh.sional. (3) Pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin dari Pemerintah Pusat. (4) Dalam pelaksanaan pemberian rzin Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang berisiko tinggi dan berbahaya dilakukan proses kelayakan etik oleh komisi etik sebagainrana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4). (5) Ketentuan lebiii lanjut mengenat perizinan sebagaima.na dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Bagian Kedua Pengawasan


      Pasal 86
      (1)

      Pengawasan dilaksanakan untuk memantau perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka,r oleh Pernerintah Pusat. (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud paila ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap kegiatan:


    154. wajib simpan data primer dan keluaran hasil Penelitian dan Pengembangan;

    155. pengalihan material;

    156. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, . dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang dilaksanakan oleh:

  4. kelernbagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing; dan/atau

  5. orang asing. d. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan . Penerapan serta Invensi da.n Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan

    1. Alih Teknolcgi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (.2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT

      Pasal 87
      (1)

      Masyar: tkat berperan serta memberikan dukungan dan ikut membentuk iklim yang dapat mendorong perkembangan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Masyarakat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertanggung jawab untuk berperan serta mengembangkan profesionalisme dan etika profesi melalui organisasi profesi ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Maslzarakat umum atau masyarakat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta In'u,ensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat memperoleh penghargaan darr Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, d an/ atau masyarakat.


      Pasal 88
      (1)

      Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pernanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r; n6[2ngan. (2) Setiap warga ne.gara yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahua.n dan Teknologi dapat nremperoleh penghargaan dari Pemerintah Pu , Pemerintah Daerah, danf atau masyarakat.


      Pasal 89

      sat Pa.sal 89 (1) Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk peningkatan kemampuan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan/atau Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang dan ^jasa yang dihasilkan. (2) Alokasi sebagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalarn lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan unsur Kelembagaan Ilrnu PengeLahuan dan Teknologi lain. (3) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pcndapatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi insentif perpajakan, fasilitas kepabeanan, danlatau bantuan teknis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Peaerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Perrgetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9O Ketentuan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 diatur dengan' Peraturan Pemerintah. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF


      Pasal 91
      (1)

      Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pa-sal 40 ayat (21, Pasal T6 huruf b sampai dengan huruf g, dan Pasal 82 a,vat (3) dikenai sanksi aiministratif.

      (2)

      Sanksi (21 Sanksi administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:


    2. pcringatan tertulis;

    3. penghentian pembinaan;

    4. denda administratif;

    5. pencantuman para pelanggar dalam daftar hitam pelanggaran Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan; dan/atau

    6. pencabutan tzin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tiiatur dengan Peratttran Perr.erintah. Pasal 92 Setiap orang asing ya^19 melakukan Penelitiair, Pengembangan, Pengka.jian, dan Penerapan Ilnru Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa rzir: , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), orkenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitarn cr.rng asing yang melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia. BAB XII KETENTIJAN TTDANA Pasai 93 (11 Da-lam" hal orang asing sebagairnana dimaksud dalam Pasal 92 kembali melakukan pelanggaran melakukan Penelitian, Pengembangan, . Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa izin, dipidana dengan pidana dencia paling banyak Rp4.000.OO0.0OO,O0 (ernpat miliar rupiah).

      (2)

      Selain (2) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat. (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk menrperoleh rzin Penelitian di wilayah Negara Republik Indonesia dalam ^jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 94

      (1)

      Setiap orang yang tanpa hak atau secara melawan hukrlm mengalihkan spesimen lokal Indonesia ke luar negeri, baik fisik dan/atau digital tanpa dilengkapi clengan perjanjian pengalihan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), ^.lipid a dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.OOO.OOO.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin Penelitian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Pasal 95

      (1)

      Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana cienda paling banyak Rp2.000.000.000,O0 (dua miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya barang atau benda, pelaku drpidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tairrrn atau pidana denda paling banyak Rp3.000.O00.000 (tiga miliar rupiah).

      (3)

      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling iama ^4 (empat) tahun atau pidana denda paiing banvak Rp4.000.OO0.O00 (empat miliar rupiah). (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah). Pasal 96

      (1)

      Dalam hal tindak pidana sebagaimana drmaksud dalam Pasal 93,' Pasal 94, dan Pasal 95 dilakukan oleh Badan Usaha, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap Badan Usaha dan/atau pengurusnya. (2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Badan Usaha hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 91, dan Pasal 95 masing-taasing ditambah 1/3 (sepertiga). (3) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha dapat dijatuhi pidana tamoaha.n berupa pencabutan izin. BAB XIII BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 97

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 98

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219),, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


      Pasal 99

      Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


      Pasal 100

      Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Indonesia. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2OI9 TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 rnengamanatkan bahwa "setiap orang berhak mengembangkan diri melalur pemenuhan kebututra,r dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Untuk menjamin setiap orang berhak memperoleh manfaat Ilnlu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah menrajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta.kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, pemajuarr Ilmu Pengetahuan dan Teknologr ^tobrtujuan meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan, dan martabat bangsa. Bangsa Indonesia menyadari bahwa dalam pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan untuk memperkuat posisi claya saing Indonesia dalam kehidupan global. Hal tersebut telah dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang disahkan dan dirrndangkan pada tanggal 29 Juli 2OO2. Namrrn, penerapan Undang-Undang tersebut (i) belum mengatur mengenar meka"nisme koordinasi antarlembaga dan sektor pada tingkat penlmusan kebijakan, tingkat pelerrcanaan program anggaran, serta ting,kat pelaksanaan secara ^jelas dan lugas;


      (2)

      belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhactap Kelembagaan Ilrnu Pengecahuan dan Teknologi, Surrb Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan ^jarirrgan Ilmrr Pengetahuan dan Teknologi;

      (3)

      perlu harmonisasi dengan perkembangan peraturan perulrdang-undangan lainnya, terutafna dengan .peraturan perundang-undangan sistem keuangan negara dan sistem perencanaarr pembangunan nasionat; dan

      (4)

      belum mengatur hal-hal khusris dan strategis lainnya. seiring perkembangan lingkungan strategr's serta Sistem Nasional Ilnru Pengetahuan dan Teknologi. Keempat hal utama di atas menyebabkan Undang-Undang tersebtit rnasih belum dapat'dijalankan secara optimal dalam rangkq meningkatkan kontribusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap per'abangunan nasional. Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-undang sebel.rrrnnya, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang ini antara lain adalah sebagai berikut:

  6. Sistem Nasi,onal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasa.n dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ih.rr: Pengetahuan dan Teicrroiogi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa; er 3. Kliring Teknologi, Audit Tekrrologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, Can Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis danf aLau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 4. Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup Invensi cian Inovasi. 5. Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran. hasil Penelitian, Pengembangan, ,Pengkajian, dan Penerapan bagi penyandang dana, slrmber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaarr Ilmu Pengetahuan dan T.knologi;

  7. Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebaga.i bagian penting dalam penvelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

  8. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, ba.ngsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan;

  9. Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan

  1. Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik marrpun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan darra yang bersumber dari pembrayaan asing dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengka.lian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di Indonesia. ; Undang-Undang ini mengingatkan kepada semrla pihak bahwa untuk menjamin penegakan rlan kepastian hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah bahwa Penyelenggaraan Ihnu Per: gerahuan dan Teknoiogi ^.lidasari atau berlandaskan pada iman dan takwa kepada ^'Iuhan Yang Maha Esa. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa Penvelenggaraan Ilmu Pengctahuan dan Teknologi memberikan pelindungan serta penghormatan terhadap hak asasi nranusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Huru.f c Yang dimaksud clengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan ilmu Pengetahuan dan Teknologi . mencerminkan keadilan secara proporsional bagi se[ia.p warga negara atau insan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Sistem Nasronal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional, kualitas hidup. dan kesejahteraan masya-rakat, serta meningkatkal kemandirian dan 'daya saing bangsa dalam rangka memajukan peraclaban bangsa melalui pergaulan internasional. Huruf e Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah bahwa dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengutamakan kebenaran yang ditandai oleh terpenuhinva syarat ilmiah terutama yang menyangkut adanya teori yang menunjang serta sesuai dengan bukti dan divalidasi oleh bukti empiris. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tetbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas aksesibilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin akses untuk semua orang. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal" adalah. bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknolologi memberikan rasa hormat dan penghargaan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah Indonesia. Pasal 3 Cukup ^jelas Pasai 4 Cukup jelas
    Pasal 5

    Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup ^jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan" adalah rencana kerja pemerintah. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup jelas


    Pasal 10

    Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas Pasal 12 Cukup ^jelas Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui peningkatan mutu dan kesesuaian bahan ajar serta kegiatan Penelitian. Huruf c Cukup jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas.


    Pasal 19

    Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^jelas Pasal 21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan inforri-rasi publik, khususnya terkait substansi:

    1. informasi yang dapat membahayakan negara b. informasi ),ang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

    2. informasi yang berkaitarr dengan hak-hak pribadi;

    3. informasi yang berkartan dengan rahasia ^jabatan; dan/atau

    4. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 22 Ayat (1) Cukup ^jeias. Ayat (2) Pembagian kepemilikan atas Kekayaan Intelektrral dilakukan sesuai dengan persentase pendanaan dalam kegiatan Penelitian ctan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 23 . ; Pasal 23 Ayat (1) Pengkajian dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, misalnya dalam ilmu sosial terdapat kajian ilmu hukum untuk melakukan perubahan sistem dan kelembagaan hukum (rekayasa sosial) atau dalam bidang ilmu eksakta terdapat kegiatan teknologi proses produksi obat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengkajian dilakukan melalui Perekayasaan, Kliring Teknologi, dan Audit Teknologi" adalah suatu tahapan untuk menghasilkan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau memanfaatkan Teknologi yang sudah ada sebelum atau sesudah diterapkarr. Pasal 24 Cukup jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penilai" adalah pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Evaluasi kesiapan pengguna Teknologi dilakukan oleh penilai teknologi dari lembaga independen bagi calon pengguna Teknologi yang menggunakan fasilitas pemerintah. Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "inkubasi Teknologi" adalah proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan terhadap calon perusahaan pemula berbasis Teknologi oleh inkubator Teknologi untuk memaksimalkan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kemitraan industri" adalah kolaborasi atau kerja sama antara lembaga penelitian dan pengembangan danf atau lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha untuk mendorong keluaran atas hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan menjadi produk yang bernilai ekonomi dan bermanfaat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" adalah pengembangan kawasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menyinergikan akademisi, bisnis, dan pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengembangkan Invensi dan Inovasi" adalah memfasilitasi pemanfaatan, adopsi, inkubasi, kemitraan, penguatan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keungguian daerah, promosi, dan penggunaan hasil Invensi dan Inovasi dalam program pembangunan secara berkelanjutan, termasuk melakukan pembagian peran dengan Badan Usaha. Ayat (2) Cukup; elas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Penelitian dasar" adalah Penelitian dengan tujuan untuk mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang ilmu yang lebih dalam rangka meningkatkan pemahaman atau kemampuan memprediksi fenomena alam. Yang dimaksud dengan "Penelitian terapan" adalah Penelitian ilmiah berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah dikuasai dan/atau hasil Penelitian dasar untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan/atau untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dirnaksud dengan "rekayasa balik" adalah proses dalam bidang manufaktur yang bertujuan untuk merdproduksi atau membuat rriang model yang sudah ada, baik komponen, subkomponen, maupun proCuk, tanpa menggunakan data dokumen desain atau gambar kerja yang sudah ada. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas Huruf f Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Hasil Invensi dan Inovasi nasional antara lain berasal dari lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dan/atau hasil kerja sama lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha. Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup ^jeias Pasal 4 I Cukup ^jelas Pasal 42 Huruf a Cukup jelas Huruf b . Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Lembaga penunjang antara lain adalah sentra Kekayaan Intelektual, lembaga intermediasi Teknologi, organisasi profesi, dan inkubator Teknologi. Pasat 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasai 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam pen5rusunan perencanaan, ^program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. SK No OO7279 A Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 5O Avat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya anta.ra lain pranata nuklir, pengav/as radiasi, dan surveyor pemetaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "akuntabilitas profesi" adalah pertanggungjawaban secara berkala dari sumbei' daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kepada organisasi profesi ilmiah atas Penelitian, Pengernba.ngan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasl yang dilaksanakarrnS'a. Yang dimaksr-rd dengan "organisasi profesi ilmiah" adalah organisasi .yang mempunyai kompetensi di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diaki; i oleh pemerintah.


    Pasal 51

    Pasal 51 Huruf a Yang dimaksud dengan "Aparatur Sipil Negara" adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pegawai yang bekerja pada lembaga yang ^'ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan" adalah pegawai pada lernbaga negara dengan status kerja yang tidak berpedoman pada Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi berpedoman pada Undang-Undang mengenai Ketenagakerjaaan, antara lain pegawai yang bekerja di Bank Indonesia, pegawai yang bekerja di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pekerja swasta" adalah seseorang yang bekerja pada Badan Usaha atau organisasi nirlaba yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan/atau yang menghasilkan Invensi dan Inovasi, dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Huruf e Yang dimaksud dengan "perseorangan" adalah individu yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, dan/atau yarrg menghasilkan Invensi dan lnovasi yang tidak terikat pada lembaga tertentu, termasuk mahasiswa, yang telah memenuhi kelayakan etik dan/atau dalam ikatan hubungan kerja. Pasal 52 Cukup jelas


    Pasal 53

    Pasal 53 Ayat (1) . Cukup ^jelas. Ayat (2) Batas usia pensiun sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku ^juga bagi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi non'Aparatur Sipil Negara, yaitu termasuk bisa dikaryakan setelah pensiun. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kualifikasi profesi" adalah kompetensr yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan di bidang tertentu yang dilandasi keahlian. Ayat (21 Yang dimaksud denga.n "disetarakan" adalah penyesuaiar, jenjang jabatan fuiigsional oagi peneliti dan pereka.v-asa seperti pada aturair jenjang jabatan fungsionai pada Aparatur Sipil Negara. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 57 Ayat 11) Cukup ^jelas Ayat (2) Ayat (21 Yang dimaksud dengan'Jaminan sosial", meliputi:

    1. ^jaminan kesehatan;

    2. ^jaminan kematian;

    3. ^jaminan kecelakaan kerja;

    4. ^jaminan hari tua; dan

    5. ^jaminan pensiun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bantuan hukum antara lain bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 58

    Pasal 59 Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "tidak dikenai sanksi" adalah apabila Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan telah sesuai dengan metodologi ilmiah dan sudah memenuhl semua standar pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan tetapi karena alasan lain, seperti karena bencana atau sesuatu yang diakibatkan force majeure, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak dikenai sanksi. Huruf d Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Sumber lain yang sah dan tidak mengikat antara lain hibah dan sumbangan masyarakat. Penggunaan sumber lain yang sah dan tidak mengikat digunakan antara lain untuk pemupukan dana abadi, dana perwalian, dan untuk pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Pasal 60 Cukup ^jelas Pasal 61 Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mendorong pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, terutarna terkait dengan penguatan keunggulan dan kearifan lokal. Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup ^jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "kawasan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (science and technoparKl" adalah kawasan sains dan teknologi yang disiapkan secara khusus dan dikelota secara profesional sebagai wahana yang akan memfasilitasi aliran Invensi menjadi Inovasi serta mempermudah interaksi dan komunikasi antarpelaku utama yang terlibat dalam penciptaan Inovasi, baik pengembang Teknologi, pengguna Tekn<-rlogi, maupun fasilitator atau intermediator untuk mengembangkan dan mendorong pertumhuhan ekonomi secara'berkelanjutan dan meningkatkan pioduktivitas serta daya saing. Huruf c Yang dimaksud dengan "pusat pendidikan dan pelatihan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" adalah tempat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pusat Inovasi". adalah tempat pengembangan dan implementasi gagasan baru terkait Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, yang menghasilkan Invensi dan Inovasi dalam jangka waktu tertentu termasuk melakukan komersialisasi sesuai dengan mekanisme keuangan yang berlaku. Huruf e Yang dimaksud dengan "pusat inkubasi" adalah tempat untuk menjsga dan merar.vat hasil Penelitian, Perrgembangan, Pengkajian, dan Penerapan berupa Invensi dan Inovasi, dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai tingkatan yang dibutuhkan oleh industri. Huruf f Yang dimaksud dengan "pusat sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ^l.ain" adalah tempat pengelolaan sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan invensi dan Inovasi. Pasal 66 Cukup ^jelas Pasal 67 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaks'..d dengan "kemudal.rd.fl" aoaiah ^jarninan bagi sumber iava manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah mendapat kelayakan etik untuk melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Invensi, dan Inovasi guna mbndukung kepentingan nasit.inal, ant.ara lain berupa izin, prioritas akses, dan keringanan iarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas


    Pasal 71

    Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal 72 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dineaksud dengan "mobilitas sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" adalah penempatan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau lembaga pengkajian dan perrerapan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ke Badan Usaha. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "politik luhr negeri bebas aktif' adalah tidak memihak salah satu blok kekuatan yanq ada di dunia dan selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, terutama aktif dalam menyelesaikan permasalahan internasional. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Mengelola Invensi dan Inovasi antara lain pendapatan, Alih Teknologi, imbalan, royalti, perrzinan, dan pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing antara lain:

    1. lembaga penelitian dan pengembangan asing;

    2. lembaga pengkajian dan penerapan asing;

    3. perguruan tinggi asing;

    4. badan usaha asing; dan

    5. organisasi nirlaba asing. Yang dimaksud dengan "orang asing" adalah setiap orang yang bukan merupakan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 76 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "perjanjian tertulis tentang pengalihan materia.l (rrnterial transfer agreetrlent)" adalah. kesepakatan tertulis antara institusi penyedia material tlan penerima material, baik perseorangan dengan .larninan ciari lembaga penjamin/institusi maupun institusi atas pengalihan ma.ierial yang disertai dengan daftar material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 77 Ayat (1) Fengalihan material (matenal transfer) merupatkan proses pemindahan keanekaragannan hayati, spesinien lokal Indonesia, kekayaan sr)sial, budaya, dan kearifan lokal Indonesia, baik fisik dari/atau digital ke luar negeri, antara lain dengan cara membawa, mcngirim, dan/atau mentransfer. Keanekaragaman Keanekaragaman hayati dalam pengalihan material antara lain:

    6. keanekagaraman genetik, berkaitan dengan informasi genetika yang terdapat pada tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme; dan

    7. keanekaragaman spesies, berkaitan dengan keragaman kehidupan spesies. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 78

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Data pokok Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara lain data Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan substansi penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 79

    Cukup ^jelas Pasal 80 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "instrumen kebijakan" adalah instrumen yang memberikan dorongan dan inisiatif bagi perseorangan maupun kelompok masyarakat dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menghasilkan Invensi dan Inovasi. Insirumen kebijakan diberikan sebagai bentuk kemudahan dan dukungan yang dapat mendorong pertumbuhan dan sinergi semua unsur Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mencakup hal yang spesifik dengan sumber daya dan kepentingan daerah. Ayat (2) Huruf a Dukungan sumber daya dapat berbentuk dukungan keahlian dan kepakaran, dukungan informasi dan Kekayaan Intelektual, dukungan dana, serta dukungan sarana dan prasarana. Huruf b Dukungan penguatan kelembagaan dapat berupa fasilitasi dan asistensi Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknr.riogi. Huruf c Pemberian insentif dapat berupa keringanan pajak, penarrggulangan risiko, penghargaan dan pengakuan, ataupun bentuk insentif lain yang dapat mendorong pendanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari Badan Usaha dan masyarakat, serta meningkatkan Alih Tekirologi dari Badan Usaha asing yang melakukan kegia.tan usaha di Indonesia. Huruf d Huruf d Penyelenggaraan program Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperlukan untuk meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ihnu Pengetahuan dan Teknologi yang strategis serta menggali potensi nasional dan daerah. Pasal 81 Cukup jelas


    Pasal 82

    Ayert (1) Pemberian insentif kepada lembaga penelitian clan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dapat antara lain berupa keringanan pajak, penanggulangan risiko, penghargaan dan pengakuan, dukungan Srrmber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ataupun bentuk insentif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perunciang-undangan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat ^(3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "fasilitasi" adalah pemberian bantuan sarana dan/atau prasarana untuk memperlancar fungsi lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, antara lain berbentuk akreditasi. Yang Yang dimaksud dengan "asistensi" adalah suatu kegiatan untuk membantu memperlancar tugas proiesional Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lembaga asirrg" adalah lembaga yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di ^'luai' wilayah Indonesia Yang dimaksud dengan "lembaga internasional'' adrelah lembaga yang ciibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan kepentingan dan tujuan. Ayat (a) Cukup jelas. Avat (5) Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi Can Tnovasi berisiko tinggi" adalah kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dari Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang karena sifat da-n/atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan, dan/atau merusak lingkungan hidup manusia, serta makhlulr hidup lainnya. Misalnya Pcnelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi pengendalian hama, penyakit dan gulma pada tanaman pertanian dan hutan tanaman yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya, danf atau agen hayati yang . belum diketahui dampak dan penanggulangan dampaknya. Yang dimaksud dengan "Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang berbahaya" adalah kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara. Misainya Penelitian yang mengandung kegiatan kemanfaatan dan pengelolaan limbah radioaktif aktivitas tinggi atau Penelitian yang dilakukan di daerah rawan konflik atau daerah terlarang, yang hasil penelitiannya berpotensi membahayakan bagi masyarakat. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas Pasal 89 Cukup jelas


    Pasal 90 Pasal 90 Cukup ^jelas Pasal 91 Cukup ^jelas. Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup ^jelas Pasal 94 Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasai 98 Cukup ^jelas Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 1OO Cuku: i: ^jelas. TAMBAFIAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63V4

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):