Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMCRllTAHUN 2OI9 TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Menirnbang a b bahwa dala: n rangka mewujudkan tujuarr ncgara untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umurn, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, ncgara berkeu,ajiban mcmalukan ilmu pengetahuau dan teknologr dengan menlunjung tinggi n.ilai agama dan persatuan bangsa untuk kema.juan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; bahwa untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalanr pembangunan nasional dan memcnuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaai, ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diatur merrgenai sistem nasione^l ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu mernpcrkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam ,angka me: rcapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandiriarr bangsa; bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Pcnelitian, Pengembangar, dan Penerapan llmu Pcngetahuan dan Tcknologi sudah tidak dapat rrremenuhi kebutuhan masyarakat dan perker: rbangan zaman sehingga perlu Ciganti; c SK No OO7?13 A d. ba.hwa Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 3 L ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAI'{ RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Daiam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sistcrn Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adaiah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara tererrcana, terarah, dan terukur, sert-a berkelanyuran arltarunsur kelembagaan dan surnber daya sehingga terbangun jaringan ilmu 1: engetahuan dan teknologi ^. se bagai satu kesatuan y-ang utuh dalam mendukung peiryelenggaraan ilmu ocngetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Ilmu 2 dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagarnaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serr-a keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, .pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan ^.penarikan kesimpulan ilmiah. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 3 4 5 6 7
Pengkajian gan rr-enepertimbangkan kete rpaciuan sudut pandang darr/atau konteks teknis, fungsional, brsnis, sosiai, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
Invensi acialah ide inventor yang drtuangkan ke dalam suatu kegratan pemecahan ma-salah )iang spesifik di bidaqg Teknologi berupa profluk atau proses, atau pen]/empurnaan dan pengenrbangan produk atau proses.
inventcrr adalah Seorang 4rtau hetrrr; lpa orang yang scc .?.ra bersarna-sama ^grelaksanakan ide yang Cituap*Lan ke dalam kegiatair yang menghasilkan Irrvensi.
Inovasi adaiah hasil pemikiran, Penelitran, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapa.n, yang menganciung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan,; konomi danf atau sosial.
D,fusr .llmu Pengetahuan Can Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan irLiormasi danlatau prorllosi tentang suatr-r Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya danlatau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan dayar gunanya.
Pemangku Pasal 2 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan: a. keimanan dan l<r: takwaan kepada Tuhan Yar,g Maha Esa; b kemanusiaan; c. keadilan: rl. kemaslahatan; e. keamanan dan keselamatan; f. kebenaran ilmiah; g. transparansi; h. aksesibilitas; clan i. penghormatan.tgr"hadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Pasal 3 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujrran: a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pcngembangan, Pengkajiar,, dan Penerapan tlneu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Inrzensi dan Inovasi; c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradahlan bangsa melalui pergaulan internasional. Pasal 4 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian Cari identitas bangsa. BAB Ii PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Peran Pasal 5 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan: a. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila: b. meningkatkan kualitas hidup dan meu,ujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat; c. rrieningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa; e. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan dan menJaga keseimbangan aiam. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 6 (1) Ilmu Pengetahuan clan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan rnvestasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk: a. meningkatkan kualitas hidup rnanusia; b. merringkatkan kesejahteraan rakvat; c. meningkatkan kemandirian; d. memajukan daya saing bangsa; e. memajukan peradaban bangsa; f. menjaga kelestarian alam; g. melindurigi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan h. menjadi dasa-r dalam pcrumusan kebijakan dan mcnjadi solusi masalah pcmbangunan. (2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologr dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan ; , Teknologi sebagai landasan cian satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Sistem pcrencanaan pembangunar. nasional sebagaimana dimaksud pada ayat {2) rr^eliputi rencana pe,nbangunan jangka panjarig, jr,.ngka menenE{ah, dan tahunan. Pasal 7 Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana di.maksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pasal 8 (1) Untuk mewujudkan tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan T eknologi. (2) Rencana induk pcmajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan meniadi dasar dalam peny-usunan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) R.encana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Cisusun untuk: a. ^jangka panjang; b. jangka menengah; dan c. tahunan. (5) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ciisusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. SK No OO7?21 A (6) Rencana (6) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurt.f b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. {7) ^Rencana ^induk ^pemajuan ILmu ^Pengetahuan ^dan Teknologr tahunan sebagalmana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 9 (1) Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagalmana dimaksud dalam Pasal 8 disusun. oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Fusat dalam menyusun Rencana Induk Pernrjuan Ilmu Pengeta.huan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) berkoordinasi dengan Perrrangku Kepentingan terkait. Pasal 10 Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit: a. manlaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahLeraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa: b. potensi sumber daya alam; c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan ^,1an Teknologi; e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh oi masyarakat; f, potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; g. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan h. perkernbangan lingkungan strategis. Pasal 1 l Pasal 1 1 (1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang memuat paling sedikit: a. visi, misi, dan strategi pemajuan Ilmu Pengetah uan darr Teknologi; b. sasaran dan nhapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pemberdayaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. oembangunan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan e. penguatan kapasitas iimu Pengetahuan darr Teknologi. (2) Rencana incluk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ^jangka menengah memuat paling seciikit: a. sasaran pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional; b. fokus pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan - Teknologi; d. pengembangan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknolcgi: e. penger.ribangarl Sumber Daya Ilmir Pengetahuan dan Teknologi; f. pengembangan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan g. prioritas penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada a5rat (2) dijabarkan ke dalan: rencana induk pemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan. Pasal 12 BAB IV PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan iimu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rer)cana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan'I'eknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai
keiompok;
Badan Usaha;
lembaga pemerintah srx,asta; dan/atau
perguruan
Pasal i4 (1) Penyelenggaraan Iimu Pengetahuan dan dilakukan melalui:
Pendlrlikan;
Perrelitian;
Pengembangan;
Pengkajian; da.n
Penerapan. li.knologi (2) Penyelenggaraan (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pernerintah P
Bagian Kedua Pendidikan Pasal 15 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) iruruf a dilaksanakan dengan:
penyiapan sumber daya rnanusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 16 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendrdikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka meningkarkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa. Pasal 17
Pasal 18
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Kliring Teknologi; dan
Audit Teknolngi. Pasal 24 Pasal 24
pengembangan Teknologi;
rancang bangun; dan
p
intermediasi Teknologi;
Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
komersialisasi Tekriologi. Pasal 29
penerima
Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-
lisensi;
kerja sama;
pelayanan ^jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau
pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 30
Pasal 31
mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknoiogi yang
inkubasi Teknologi;
temrr bisnis Teknologi;
kemitraan; dan/atau d promosi hasil Invensi. Pasal 32
evaluasi kesiapan pengguna Teknologi; dan
pemb'naan peningkatan kapasitas daya serap pengguna Teknologi. Pasal 33
kemitraan industri; dan/atau
pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan T
(2\ Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan
Bagian Kelima Invensi dan Inovasi Pasal 34
memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial buciaya, dan estetika; dan
menghasilkan nilai tambah dari produk danlatau proses produksi bagi kesejahteraan
Penelitian dasar, Penelitian ter.apan, dan Pengembangani
Alih Teknologi;
rekayasa balik;
intermediasi Teknologi.;
Difusi Ilmu Pengetaiiuan dan Teknologi; dan f atau
komersialisasiTeknologi.
Pasal 36
Pasal 37
sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan T
dan/atau Badan U
Pasal 42
lemhaga pengkajian dan penerapan;
perguruan tinggi;
Badan Usaha; dan
lernbaga penunjang. Pasal 43
pendanaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan T
perekayasa;
dosen; dan
sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal 51
Aparatur Sipil Negara;
pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
pekerja swasta; atau
p
Para.grai 2 Jenjang Jabatan dan Batas Usia Pensiun Pasal 52 Peneliti dan perekayasa dengan status kerja sebagai aparatur sipil negara memrliki jenjang jabatan fungsiona.l ahii pertama, ahli muda, ahli rnadya, dan ahli utama. Pasal 53
65 (enam puluh lima) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli madya; dan
70 (tujuh puluh) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli
bersedia;
kompetensi keilmuannya dibutuhkan; dan
sehat jasmani dan rohanr sesuai dengan standar kompetensi.
Pasal 55
pekerja sw'
Pasal 59
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi;
Badan Usaha; dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Pasal 61
bagian dari laba bersih Badan Usaha yang digunakar, untuk mendanai Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi; dan/atau
alokasi yang diperoleh dari laba bersih dapat digunakan untuk Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi, dalam bentuk antara lain pembentukan dan pemupukan dana abadi, dana perwalian,-dan untuk pelaksanaan
Pasal 65
kawasan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
pusat pendidikan dan pelatihan Ilrnu Pengetahuan dan Teknologi;
puse.t inovasi;
pusat inkubasi; dan/atau
pusat sarana dan pra..lrana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya.
Pasal 66
Pasal 67
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 69 Ketentuan mengenai penyediaan, pendataan, dan akses sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 ayat (3) berlaku juga bagi sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di sektor swasta. Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan P
BAB VIII JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pasal 71 Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakair jalinan interaktif sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknoiogi yang memadukan unsur Kelembagaan Ilmu Pc-ngetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar daripada yang dihasilkan oleh setiap unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan T
Pasal T2 (1) Unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib melakdkan kemrtraan dalam Penveleng5{araarl Ilmu Pengetahuan dan Teknologr untuk mengembangkan ; aringan Ilmu Pengetahtian dan T
kemudahan akses informasi;
kemudahan akses sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
mobilitas sumber daya manusia Ilnru Pengetahuan cia.n T
berped.oman patia politik luar negeri bebas
Pasal 76
Pasal 76
menghasilkan keluaran yang memberi manfaat untuk bangsa Indonesia;
melibatkan sumber day manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja;
mencantumkan nama sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dalam setiap keluaran yan} dihasilkan dalam kegiatan bersama;
melakukan Alih Teknologi;
menyerahkan data primer kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
memberikan pembagran keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan; dan
membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material dalam rangka peminda.han atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan f atau
Pasa.i 77 (1) Untuk kepentingan pelindungan, setiap orang dilarang melakukan pengalihan material keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, kekayaan sosial, budaya, Can kearifan lokal Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sepanjang uji material d-apat dilakukan dr I
pengalihan materiail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 truruf
dukungan penguatan kelembagaan;
pemberian insentif; clan
penyelenggaraan program Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 81
Pasal 82
insentif Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, yang menghasilkan Invensi danlatau Inovasi Ilmu Pengetahuan dan l'eknologi; dan
peningkatan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan T
Pasal 84
pengalihan material;
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, . dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang dilaksanakan oleh:
kelernbagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing; dan/atau
orang asing. d. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan . Penerapan serta Invensi da.n Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan e. Alih Teknolcgi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (.2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT Pasal 87 (1) Masyar: tkat berperan serta memberikan dukungan dan ikut membentuk iklim yang dapat mendorong perkembangan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Masyarakat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertanggung jawab untuk berperan serta mengembangkan profesionalisme dan etika profesi melalui organisasi profesi ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Maslzarakat umum atau masyarakat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta In'u,ensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat memperoleh penghargaan darr Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, d an/ atau masyarakat. Pasal 88 (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pernanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r; n6[2ngan. (2) Setiap warga ne.gara yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahua.n dan Teknologi dapat nremperoleh penghargaan dari Pemerintah Pu , Pemerintah Daerah, danf atau masyarakat. Pasal 89 sat Pa.sal 89 (1) Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk peningkatan kemampuan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan/atau Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang dan ^jasa yang dihasilkan. (2) Alokasi sebagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalarn lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan unsur Kelembagaan Ilrnu PengeLahuan dan Teknologi lain. (3) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pcndapatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi insentif perpajakan, fasilitas kepabeanan, danlatau bantuan teknis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Peaerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Perrgetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9O Ketentuan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 diatur dengan' Peraturan Pemerintah. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 91 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pa-sal 40 ayat (21, Pasal T6 huruf b sampai dengan huruf g, dan Pasal 82 a,vat (3) dikenai sanksi aiministratif. (2) Sanksi (21 Sanksi administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pcringatan tertulis; b. penghentian pembinaan; c. denda administratif; d. pencantuman para pelanggar dalam daftar hitam pelanggaran Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan; dan/atau e. pencabutan tzin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tiiatur dengan Peratttran Perr.erintah. Pasal 92 Setiap orang asing ya^19 melakukan Penelitiair, Pengembangan, Pengka.jian, dan Penerapan Ilnru Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa rzir: , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), orkenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitarn cr.rng asing yang melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia. BAB XII KETENTIJAN TTDANA Pasai 93 (11 Da-lam" hal orang asing sebagairnana dimaksud dalam Pasal 92 kembali melakukan pelanggaran melakukan Penelitian, Pengembangan, . Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa izin, dipidana dengan pidana dencia paling banyak Rp4.000.OO0.0OO,O0 (ernpat miliar rupiah). (2) Selain (2) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat. (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk menrperoleh rzin Penelitian di wilayah Negara Republik Indonesia dalam ^jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 94 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau secara melawan hukrlm mengalihkan spesimen lokal Indonesia ke luar negeri, baik fisik dan/atau digital tanpa dilengkapi clengan perjanjian pengalihan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), ^.lipid a dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.OOO.OOO.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin Penelitian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Pasal 95 (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana cienda paling banyak Rp2.000.000.000,O0 (dua miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya barang atau benda, pelaku drpidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tairrrn atau pidana denda paling banyak Rp3.000.O00.000 (tiga miliar rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling iama ^4 (empat) tahun atau pidana denda paiing banvak Rp4.000.OO0.O00 (empat miliar rupiah). (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah). Pasal 96 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana drmaksud dalam Pasal 93,' Pasal 94, dan Pasal 95 dilakukan oleh Badan Usaha, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap Badan Usaha dan/atau pengurusnya. (2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Badan Usaha hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 91, dan Pasal 95 masing-taasing ditambah 1/3 (sepertiga). (3) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha dapat dijatuhi pidana tamoaha.n berupa pencabutan izin. BAB XIII BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 97 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 98 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219),, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 99 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 100 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Indonesia. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2OI9 TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 rnengamanatkan bahwa "setiap orang berhak mengembangkan diri melalur pemenuhan kebututra,r dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Untuk menjamin setiap orang berhak memperoleh manfaat Ilnlu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah menrajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta.kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, pemajuarr Ilmu Pengetahuan dan Teknologr ^tobrtujuan meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan, dan martabat bangsa. Bangsa Indonesia menyadari bahwa dalam pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan untuk memperkuat posisi claya saing Indonesia dalam kehidupan global. Hal tersebut telah dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang disahkan dan dirrndangkan pada tanggal 29 Juli 2OO
Namrrn, penerapan Undang-Undang tersebut (i) belum mengatur mengenar meka"nisme koordinasi antarlembaga dan sektor pada tingkat penlmusan kebijakan, tingkat pelerrcanaan program anggaran, serta ting,kat pelaksanaan secara ^jelas dan lugas; (2) belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhactap Kelembagaan Ilrnu Pengecahuan dan Teknologi, Surrb Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan ^jarirrgan Ilmrr Pengetahuan dan Teknologi; (3) perlu harmonisasi dengan perkembangan peraturan perulrdang-undangan lainnya, terutafna dengan .peraturan perundang-undangan sistem keuangan negara dan sistem perencanaarr pembangunan nasionat; dan (4) belum mengatur hal-hal khusris dan strategis lainnya. seiring perkembangan lingkungan strategr's serta Sistem Nasional Ilnru Pengetahuan dan Teknologi. Keempat hal utama di atas menyebabkan Undang-Undang tersebtit rnasih belum dapat'dijalankan secara optimal dalam rangkq meningkatkan kontribusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap per'abangunan nasional. Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-undang sebel.rrrnnya, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang ini antara lain adalah sebagai berikut:
Sistem Nasi,onal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasa.n dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ih.rr: Pengetahuan dan Teicrroiogi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa; er
Kliring Teknologi, Audit Tekrrologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, Can Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis danf aLau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup Invensi cian Inovasi.
Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran. hasil Penelitian, Pengembangan, ,Pengkajian, dan Penerapan bagi penyandang dana, slrmber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaarr Ilmu Pengetahuan dan T.knologi;
Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebaga.i bagian penting dalam penvelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, ba.ngsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan;
Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan
Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik marrpun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan darra yang bersumber dari pembrayaan asing dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengka.lian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di Indonesia. ; Undang-Undang ini mengingatkan kepada semrla pihak bahwa untuk menjamin penegakan rlan kepastian hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah bahwa Penyelenggaraan Ihnu Per: gerahuan dan Teknoiogi ^.lidasari atau berlandaskan pada iman dan takwa kepada ^'Iuhan Yang Maha Esa. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa Penvelenggaraan Ilmu Pengctahuan dan Teknologi memberikan pelindungan serta penghormatan terhadap hak asasi nranusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Huru.f c Yang dimaksud clengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan ilmu Pengetahuan dan Teknologi . mencerminkan keadilan secara proporsional bagi se[ia.p warga negara atau insan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Sistem Nasronal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional, kualitas hidup. dan kesejahteraan masya-rakat, serta meningkatkal kemandirian dan 'daya saing bangsa dalam rangka memajukan peraclaban bangsa melalui pergaulan internasional. Huruf e Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah bahwa dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengutamakan kebenaran yang ditandai oleh terpenuhinva syarat ilmiah terutama yang menyangkut adanya teori yang menunjang serta sesuai dengan bukti dan divalidasi oleh bukti empiris. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tetbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas aksesibilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin akses untuk semua orang. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal" adalah. bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknolologi memberikan rasa hormat dan penghargaan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah Indonesia. Pasal 3 Cukup ^jelas Pasai 4 Cukup jelas Pasal 5 Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup ^jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan" adalah rencana kerja pemerintah. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas Pasal 12 Cukup ^jelas Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui peningkatan mutu dan kesesuaian bahan ajar serta kegiatan Penelitian. Huruf c Cukup jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^jelas Pasal 21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan inforri-rasi publik, khususnya terkait substansi: a. informasi yang dapat membahayakan negara b. informasi ),ang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitarr dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkartan dengan rahasia ^jabatan; dan/atau e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 22 Ayat (1) Cukup ^jeias. Ayat (2) Pembagian kepemilikan atas Kekayaan Intelektrral dilakukan sesuai dengan persentase pendanaan dalam kegiatan Penelitian ctan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 23 . ; Pasal 23 Ayat (1) Pengkajian dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, misalnya dalam ilmu sosial terdapat kajian ilmu hukum untuk melakukan perubahan sistem dan kelembagaan hukum (rekayasa sosial) atau dalam bidang ilmu eksakta terdapat kegiatan teknologi proses produksi obat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengkajian dilakukan melalui Perekayasaan, Kliring Teknologi, dan Audit Teknologi" adalah suatu tahapan untuk menghasilkan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau memanfaatkan Teknologi yang sudah ada sebelum atau sesudah diterapkarr. Pasal 24 Cukup jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penilai" adalah pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Evaluasi kesiapan pengguna Teknologi dilakukan oleh penilai teknologi dari lembaga independen bagi calon pengguna Teknologi yang menggunakan fasilitas pemerintah. Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "inkubasi Teknologi" adalah proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan terhadap calon perusahaan pemula berbasis Teknologi oleh inkubator Teknologi untuk memaksimalkan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kemitraan industri" adalah kolaborasi atau kerja sama antara lembaga penelitian dan pengembangan danf atau lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha untuk mendorong keluaran atas hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan menjadi produk yang bernilai ekonomi dan bermanfaat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" adalah pengembangan kawasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menyinergikan akademisi, bisnis, dan pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengembangkan Invensi dan Inovasi" adalah memfasilitasi pemanfaatan, adopsi, inkubasi, kemitraan, penguatan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keungguian daerah, promosi, dan penggunaan hasil Invensi dan Inovasi dalam program pembangunan secara berkelanjutan, termasuk melakukan pembagian peran dengan Badan Usaha. Ayat (2) Cukup; elas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Penelitian dasar" adalah Penelitian dengan tujuan untuk mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang ilmu yang lebih dalam rangka meningkatkan pemahaman atau kemampuan memprediksi fenomena alam. Yang dimaksud dengan "Penelitian terapan" adalah Penelitian ilmiah berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah dikuasai dan/atau hasil Penelitian dasar untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan/atau untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dirnaksud dengan "rekayasa balik" adalah proses dalam bidang manufaktur yang bertujuan untuk merdproduksi atau membuat rriang model yang sudah ada, baik komponen, subkomponen, maupun proCuk, tanpa menggunakan data dokumen desain atau gambar kerja yang sudah ada. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas Huruf f Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Hasil Invensi dan Inovasi nasional antara lain berasal dari lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dan/atau hasil kerja sama lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha. Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup ^jeias Pasal 4 I Cukup ^jelas Pasal 42 Huruf a Cukup jelas Huruf b . Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Lembaga penunjang antara lain adalah sentra Kekayaan Intelektual, lembaga intermediasi Teknologi, organisasi profesi, dan inkubator Teknologi. Pasat 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasai 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam pen5rusunan perencanaan, ^program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. SK No OO7279 A Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 5O Avat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya anta.ra lain pranata nuklir, pengav/as radiasi, dan surveyor pemetaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "akuntabilitas profesi" adalah pertanggungjawaban secara berkala dari sumbei' daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kepada organisasi profesi ilmiah atas Penelitian, Pengernba.ngan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasl yang dilaksanakarrnS'a. Yang dimaksr-rd dengan "organisasi profesi ilmiah" adalah organisasi .yang mempunyai kompetensi di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diaki; i oleh pemerintah. Pasal 51 Pasal 51 Huruf a Yang dimaksud dengan "Aparatur Sipil Negara" adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pegawai yang bekerja pada lembaga yang ^'ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan" adalah pegawai pada lernbaga negara dengan status kerja yang tidak berpedoman pada Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi berpedoman pada Undang-Undang mengenai Ketenagakerjaaan, antara lain pegawai yang bekerja di Bank Indonesia, pegawai yang bekerja di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pekerja swasta" adalah seseorang yang bekerja pada Badan Usaha atau organisasi nirlaba yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan/atau yang menghasilkan Invensi dan Inovasi, dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Huruf e Yang dimaksud dengan "perseorangan" adalah individu yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, dan/atau yarrg menghasilkan Invensi dan lnovasi yang tidak terikat pada lembaga tertentu, termasuk mahasiswa, yang telah memenuhi kelayakan etik dan/atau dalam ikatan hubungan kerja. Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Pasal 53 Ayat (1) . Cukup ^jelas. Ayat (2) Batas usia pensiun sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku ^juga bagi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi non'Aparatur Sipil Negara, yaitu termasuk bisa dikaryakan setelah pensiun. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kualifikasi profesi" adalah kompetensr yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan di bidang tertentu yang dilandasi keahlian. Ayat (21 Yang dimaksud denga.n "disetarakan" adalah penyesuaiar, jenjang jabatan fuiigsional oagi peneliti dan pereka.v-asa seperti pada aturair jenjang jabatan fungsionai pada Aparatur Sipil Negara. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 57 Ayat 11) Cukup ^jelas Ayat (2) Ayat (21 Yang dimaksud dengan'Jaminan sosial", meliputi: a. ^jaminan kesehatan; b. ^jaminan kematian; c. ^jaminan kecelakaan kerja; d. ^jaminan hari tua; dan e. ^jaminan pensiun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bantuan hukum antara lain bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 58 Pasal 59 Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "tidak dikenai sanksi" adalah apabila Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan telah sesuai dengan metodologi ilmiah dan sudah memenuhl semua standar pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan tetapi karena alasan lain, seperti karena bencana atau sesuatu yang diakibatkan force majeure, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak dikenai sanksi. Huruf d Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Sumber lain yang sah dan tidak mengikat antara lain hibah dan sumbangan masyarakat. Penggunaan sumber lain yang sah dan tidak mengikat digunakan antara lain untuk pemupukan dana abadi, dana perwalian, dan untuk pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Pasal 60 Cukup ^jelas Pasal 61 Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mendorong pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, terutarna terkait dengan penguatan keunggulan dan kearifan lokal. Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup ^jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "kawasan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (science and technoparKl" adalah kawasan sains dan teknologi yang disiapkan secara khusus dan dikelota secara profesional sebagai wahana yang akan memfasilitasi aliran Invensi menjadi Inovasi serta mempermudah interaksi dan komunikasi antarpelaku utama yang terlibat dalam penciptaan Inovasi, baik pengembang Teknologi, pengguna Tekn<-rlogi, maupun fasilitator atau intermediator untuk mengembangkan dan mendorong pertumhuhan ekonomi secara'berkelanjutan dan meningkatkan pioduktivitas serta daya saing. Huruf c Yang dimaksud dengan "pusat pendidikan dan pelatihan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" adalah tempat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pusat Inovasi". adalah tempat pengembangan dan implementasi gagasan baru terkait Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, yang menghasilkan Invensi dan Inovasi dalam jangka waktu tertentu termasuk melakukan komersialisasi sesuai dengan mekanisme keuangan yang berlaku. Huruf e Yang dimaksud dengan "pusat inkubasi" adalah tempat untuk menjsga dan merar.vat hasil Penelitian, Perrgembangan, Pengkajian, dan Penerapan berupa Invensi dan Inovasi, dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai tingkatan yang dibutuhkan oleh industri. Huruf f Yang dimaksud dengan "pusat sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ^l.ain" adalah tempat pengelolaan sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan invensi dan Inovasi. Pasal 66 Cukup ^jelas Pasal 67 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaks'..d dengan "kemudal.rd.fl" aoaiah ^jarninan bagi sumber iava manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah mendapat kelayakan etik untuk melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Invensi, dan Inovasi guna mbndukung kepentingan nasit.inal, ant.ara lain berupa izin, prioritas akses, dan keringanan iarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal 72 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dineaksud dengan "mobilitas sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" adalah penempatan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau lembaga pengkajian dan perrerapan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ke Badan Usaha. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "politik luhr negeri bebas aktif' adalah tidak memihak salah satu blok kekuatan yanq ada di dunia dan selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, terutama aktif dalam menyelesaikan permasalahan internasional. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Mengelola Invensi dan Inovasi antara lain pendapatan, Alih Teknologi, imbalan, royalti, perrzinan, dan pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing antara lain: a. lembaga penelitian dan pengembangan asing; b. lembaga pengkajian dan penerapan asing; c. perguruan tinggi asing; d. badan usaha asing; dan e. organisasi nirlaba asing. Yang dimaksud dengan "orang asing" adalah setiap orang yang bukan merupakan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 76 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "perjanjian tertulis tentang pengalihan materia.l (rrnterial transfer agreetrlent)" adalah. kesepakatan tertulis antara institusi penyedia material tlan penerima material, baik perseorangan dengan .larninan ciari lembaga penjamin/institusi maupun institusi atas pengalihan ma.ierial yang disertai dengan daftar material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 77 Ayat (1) Fengalihan material (matenal transfer) merupatkan proses pemindahan keanekaragannan hayati, spesinien lokal Indonesia, kekayaan sr)sial, budaya, dan kearifan lokal Indonesia, baik fisik dari/atau digital ke luar negeri, antara lain dengan cara membawa, mcngirim, dan/atau mentransfer. Keanekaragaman Keanekaragaman hayati dalam pengalihan material antara lain: a. keanekagaraman genetik, berkaitan dengan informasi genetika yang terdapat pada tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme; dan b. keanekaragaman spesies, berkaitan dengan keragaman kehidupan spesies. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 78 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Data pokok Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara lain data Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan substansi penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas Pasal 80 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "instrumen kebijakan" adalah instrumen yang memberikan dorongan dan inisiatif bagi perseorangan maupun kelompok masyarakat dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menghasilkan Invensi dan Inovasi. Insirumen kebijakan diberikan sebagai bentuk kemudahan dan dukungan yang dapat mendorong pertumbuhan dan sinergi semua unsur Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mencakup hal yang spesifik dengan sumber daya dan kepentingan daerah. Ayat (2) Huruf a Dukungan sumber daya dapat berbentuk dukungan keahlian dan kepakaran, dukungan informasi dan Kekayaan Intelektual, dukungan dana, serta dukungan sarana dan prasarana. Huruf b Dukungan penguatan kelembagaan dapat berupa fasilitasi dan asistensi Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknr.riogi. Huruf c Pemberian insentif dapat berupa keringanan pajak, penarrggulangan risiko, penghargaan dan pengakuan, ataupun bentuk insentif lain yang dapat mendorong pendanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari Badan Usaha dan masyarakat, serta meningkatkan Alih Tekirologi dari Badan Usaha asing yang melakukan kegia.tan usaha di Indonesia. Huruf d Huruf d Penyelenggaraan program Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperlukan untuk meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ihnu Pengetahuan dan Teknologi yang strategis serta menggali potensi nasional dan daerah. Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Ayert (1) Pemberian insentif kepada lembaga penelitian clan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dapat antara lain berupa keringanan pajak, penanggulangan risiko, penghargaan dan pengakuan, dukungan Srrmber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ataupun bentuk insentif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perunciang-undangan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat ^(3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "fasilitasi" adalah pemberian bantuan sarana dan/atau prasarana untuk memperlancar fungsi lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, antara lain berbentuk akreditasi. Yang Yang dimaksud dengan "asistensi" adalah suatu kegiatan untuk membantu memperlancar tugas proiesional Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lembaga asirrg" adalah lembaga yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di ^'luai' wilayah Indonesia Yang dimaksud dengan "lembaga internasional'' adrelah lembaga yang ciibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan kepentingan dan tujuan. Ayat (a) Cukup jelas. Avat (5) Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi Can Tnovasi berisiko tinggi" adalah kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dari Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang karena sifat da-n/atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan, dan/atau merusak lingkungan hidup manusia, serta makhlulr hidup lainnya. Misalnya Pcnelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi pengendalian hama, penyakit dan gulma pada tanaman pertanian dan hutan tanaman yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya, danf atau agen hayati yang . belum diketahui dampak dan penanggulangan dampaknya. Yang dimaksud dengan "Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang berbahaya" adalah kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara. Misainya Penelitian yang mengandung kegiatan kemanfaatan dan pengelolaan limbah radioaktif aktivitas tinggi atau Penelitian yang dilakukan di daerah rawan konflik atau daerah terlarang, yang hasil penelitiannya berpotensi membahayakan bagi masyarakat. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Pasal 90 Cukup ^jelas Pasal 91 Cukup ^jelas. Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup ^jelas Pasal 94 Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasai 98 Cukup ^jelas Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 1OO Cuku: i: ^jelas. TAMBAFIAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63V4