Kelautan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014

Kerangka<< >>

Fl EP I-IBL IK IND ONES IA Fl EP I-IBL IK IND ONES IA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepuiauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Ttrhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kescjahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional;

  3. bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kelautan; Pasal 2O, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KELAUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk_ bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang melipirti dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air-dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau_pulau kecil. 3. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air ^'dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang. 4. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian Puiau dan perairan di antara pulau_pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain dimikian erat sehinggi pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya -i-tu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan dan keamanan serta politihyang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

    2. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pu1au lain. Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataankesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

      1. t2. 1.) 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Penyelenggaraan Kelautan dilaksanakan berdasarkan asas:
  5. keberlanjutan;

  6. konsistensi;

  7. keterpaduan;

  8. kepastian hukum; kemitraan; pemerataan; peran serta masyarakat; keterbukaan; desentralisasi; akuntabilitas; dan keadilan.

    Pasal 3

    Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk:


  9. menegaskan Indonesia sebagai Negara Kepulauan berciri nusantara dan maritim;

  10. mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;

  11. mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruangjuang bangsa lndonesia;

  12. h.

  13. j k. {' # d. memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang; memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat; mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu; memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai Negara Kepulauan; dan mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan globat sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara. BAB III RUANG LINGKUP

    Pasal 4

    Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara. Penyelenggaraan Kelautan lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


  14. wilayah Laut;

  15. Pembangunan Kelautan;

  16. Pengelolaan Kelautan;

  17. pengembangan Kelautan;

  18. pengelolaan ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; f. e. h. c.

    (1)

    t2t f. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan tata kelola dan kelembagaan. BAB IV WILAYAH LAUT Bagian Kesatu Umum

    Pasal 5

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan dan mencakup pulau- pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan. Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, termasuk ruang udara di atasnya serta dasar Laut dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kedaulatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan hukum internasional yang terkait.


    Pasal 6

    (1)

    Wilayah Laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional. (2) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan Laut di wilayah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (1)
    (2)
    (3)
    (3)

    Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Bagian Kedua Wilayah Perairan dan Wilayah yurisdiksi

    Pasal 7

    Wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (l) meliputi:


  19. perairan pedalaman;

  20. perairan kepulauan; dan

  21. laut teritorial. Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi:

  22. zona tambahan;

  23. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan

  24. landas kontinen. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki:

  25. kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan Kepulauan, dan laut teritorial;

  26. yurisdiksi tertentu pada zona tambahan; dan

  27. hak berdau.lat pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat di dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

    Pasal 8
    (1)

    Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak menetapkan zona tambahan Indonesia hingga larak 24 (dua puluh empat) mil laut dari garis pangkal.

    (1)

    (2t (3) (4) (2) Di zona tambahan Indonesia berhak untuk:


  28. mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya; dan

  29. menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya. Penetapan dan pengelolaan zona tambahan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Pasal 9

    Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak untuk mengklaim landas kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal. Batas landas kontinen di luar 2O0 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal harus disampaikan dan dimintakan rekomendasi kepada Komisi Batas-Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum ditetapkan sebagai landas kontinen Indonesia oleh Pemerintah. Landas kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut yang telah ditetapkan harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. Bagian Ketiga Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional Pasal 1O

    (1)

    Laut lepas merupakan bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.

    (3)
    (1)

    (2t (3) (1) (2) (2) Kawasan dasar Laut internasional merupakan dasar Laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas_batas yurisdiksi nasional.


    Pasal 11

    Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. Di laut lepas Pemerintah wajib:


  30. memberantas kejahatan internasional;

  31. memberantas siaran gelap;

  32. melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;

  33. melakukan pengejaran seketika;

  34. mencegah dan menanggulangi pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan

  35. berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional. Pemberantasan kejahatan internasional di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain. Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Pasal 12 Di Kawasan Dasar Laut Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pemerintah berwenang membuat perjanjian atau bekerja sama dengan lembaga internasional terkait. Perjanjian atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.

    (3)

    (41 (1) (2t (1) (2) , BABV PEMBANGUNAN KELAUTAN

    Pasal 13

    Pembangunan Kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan:


  36. pengelolaan Sumber Daya Kelautan;

  37. pengembangan sumber daya manusia;

  38. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; tata kelola dan kelembagaan; peningkatan kesejah teraan; ekonomi kelautan; pengelolaan ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; dan

  39. budaya bahari. (3) Proses penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sebagai berikut:

  40. Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangu.nan Kelautan terpadu jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  41. Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka menengah dan jangka pendek; dan

  42. kebijakan Pembangunan Kelautan dijabarkan ke dalam program setiap sektor dalam rencana pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dalam Peraturan Pemerintah. d. e. f.

    (1)
    (2)

    (s) BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN Bagian Kesatu Umum

    Pasal 14

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:


  43. perikanan;

  44. energi dan sumber daya mineral;

  45. sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan

  46. sumber daya nonkonvensional. Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  47. industri Kelautan;

  48. wisata bahari;

  49. perhubungan Laut; dan

  50. bangunan Laut.

    Pasal 15

    Dalam rangka pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah menetapkan kebijakan ekonomi Kelautan. Kebijakan ekonomi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi.

    (1)
    (2)
    (3)

    Basis pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penciptaan usaha yang sehat dan peningkatan kesejahteraan ralryat, terutama masyarakat pesisir dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, mandiri, dan mengutamakan kepentingan nasional. Untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah wajib menyertakan luas wilayah Laut sebagai dasar pengalokasian anggaran Pembangunan Kelautan. Anggaran Pembangunan Kelautan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bagian Kedua Pemanfaatan Sumber Dava Kelautan Paragraf 1 Perikanan


    Pasal 16

    Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional.


    Pasal 17

    Pemerintah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi terwujudnya industri perikanan. Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah bertanggung ^jawab:


  51. menjaga kelestarian sumber daya ikan;

    (4)

    (s) (1) (2\ b. menjamin iklim usaha yang pembangunan perikanan; dan kondusif bagi c. melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.

    (1)

    (2t

    Pasal 18

    Untuk kepentingan distribusi hasil perikanan, pemerintah mengatur sistem logistik ikan nasional.


    Pasal 19

    Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan suprastruktur usaha perikanan. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri. Paragraf 2 Energi dan Sumber Daya Mineral


    Pasal 20

    (1)

    Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan yang berasal dari Laut dan ditetapkan dalam kebijakan energi nasional. (2) Pemerintah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan yang berasal dari Laut di daerah dengan memperhatikan potensi daerah. Pasal 2 I Pemerintah mengatur dan menjamin pemanfaatan sumber daya mineral yang berasal dari Laut, dasar Laut, dan tanah dibawahnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan pemanfaatan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

    (1)

    (2\ Paragraf 3 Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 22

    (1)

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

    (2)

    Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

  52. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanj utan;

  53. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;

  54. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan; dan

  55. meningkatkan nilai sosial, masyarakat melalui peran pemanfaatan sumber daya kecil. ekonomi, dan budaya serta masyarakat dalam pesisir dan pulau-pulau (3) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (1)
    (2)
    (1)

    (2t Faragraf 4 Sumber Daya Alam Nonkonvensional

    Pasal 23

    Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya aiam nonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip pelestarian lingkungan.


    Pasal 24

    Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya nonkonvens.ional di bidang Kelautan. Pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum laut internasional. Bagian Ketiga Pengusahaan Sumber Daya Kelautan Paragraf 1 Industri Kelautan


    Pasal 25

    Pengusahaan Sumber Daya Kelautan yang dilakukan melalui pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan merupakan bagian yang integral dari kebijakan pengelolaan dan pengembangan industri nasional. Industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi industri bioteknologi, industri maritim, dan jasa maritim.


    (1)

    (2\ (s) (4) Pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana dan sarana, riset ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi, sumber daya manusia, serta industri kreatif dan pembiayaan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan terhadap peningkatan kuaiitas dan kuantitas pendukung industri Kelautan berskala usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka menunjang ekonomi rakyat.

    Pasal 26

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan dan meningkatkan industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2). Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan potensi keanekaragaman hayati. Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:


  56. mencegah punahnya biota Laut akibat eksplorasi berlebih;

  57. menghasilkan berbagai produk baru yang mempunyai nilai tambah;

  58. mengurangi ketergantungan impor dengan memproduksi berbagai produk substitusi impor;

  59. mengembangkan teknologi ramah lingkungan pada setiap industri bioteknologi Kelautan; dan

  60. me ngembangkan sistem pengelolaan sumber daya Laut secara berkesinambungan. Pasal 27 Industri maritim dan jasa maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan pembangunan Kelautan. (l) (2t (3) (1) (21 (3) Dalam rangka keberlanjutan industri maritim dan jasa maritim untuk kesejahteraan rakyat, digunakan kebijakan ekonomi Kelautan. Industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  61. galangan kapal;

  62. pengadaaan dan pembuatan suku cadang;

  63. peralatan kapal; dan/atau

  64. perawatan kapal. Jasa maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  65. pendidikan dan pelatihan;

  66. pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;

  67. pengerukan dan pembersihan alur pelayaran;

  68. reklamasi;

  69. pencarian dan pertolongan;

  70. remediasi lingkungan;

  71. jasa konstruksi; dan/atau h, angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau. Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam peraturan pemerintah.

    (4)

    (s) (1) Paragraf 2 Wisata Bahari

    Pasal 28

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pengembangan potensi wisata bahari dengan mengacu padJ kebijakan pengembangan pariwisata nasional. Keberlanjutan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.


    (2)
    (3)

    (41 Pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat lokal dan kearifan lokal serta harus memperhatikan kawasan konservasi perairan. Pengembangan dan peningkatan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Perhubungan Laut

    Pasal 29

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan potensi da., meningkatkan peran perhubungan Laut. Dalam pengembangan potensi dan peningkatan peran perhubungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengembangkan dan menetapkan tatanan kepelabuhanan dan sistem pelabuhan yang andal. Tatanan kepelabuhanan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penentuan lokasi pelabuhan Laut dalam yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan penetapan pelabuhan hub. Sistem pelabuhan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan:


  72. efisien dan berstandar internasional;

  73. bebas monopoli;

  74. mendukung konektivitas antarpulau, termasuk 3"!afa ^pulau-pulau ^kecil ^terluar ^dengan ^pulau induknya;

  75. ketersediaan fasilitas kepelabuhanan di pulau-pulau kecil terluar;

  76. ketersediaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk fasilitas lingkungan dan pencegahan pencemaran lingkungan; dan

  77. keterpaduan antara terminal dan kapal.

    (1)

    {2) (3) (4) f,l.) -aa; a,!€

    Pasal 30

    ( I ) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib mengembangkan dan meningkatkan penggunaan angkutan perairan dalam rangka konektivitas antarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan angkutan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional. Pemerintah mengatur kebijakan sumber pembiayaan dan perpajakan yang berpihak pada kemudahan pengembangan sarana prasarana perhubungan Laut serta infrastruktur dan suprastruktur kepelabuhanan. Pemerintah memfasilitasi sumber pembiayaan usaha perhubungan Laut melalui kebijakan perbankan nasional. Pasal 3 1 Pengembangan potensi perhubungan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t (3) (4) (1) (2) Paragraf 4 Bangunan Laut


    Pasal 32

    Dalam rangka keselamatan pelayaran semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur laut kepulauan Indonesia. Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan. Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang melebihi daerah keselalmatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada "yit 1Zj harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.


    (3)

    #") (4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. (5) Ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Pasal 33

    Pemerintah bertanggung jawab terhadap aktivitas pembongkaran Laut yang sudah tidak berfungsi. melakukan pengawasan bangunan dan instalasi di BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 34

    Pengembangan Kelautan meliputi:


  78. pengembangan sumber daya manusia;

  79. riset ilmu pengetahuan dan teknologi;

  80. sistem informasi dan data Kelautan; dan

  81. kerja sama Kelautan. Bagian Kedua Pengembangan Sumber Daya Manusia pasal 35 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyeienggarafan pengernbangan surnber daya manusia melalui pendidikan.

    (2)
    (3)

    Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat internasional yang berbasis kompetensi pada bidang Kelautan. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  82. pengembangan teknologi dengan tetap (l) (2) Pasal 36 Dalam pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pemerintah menetapkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan budaya bahari. Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  83. peningkatan jasa di bidang Kelautan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja;

  84. pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang Kelautan;

  85. peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan pengembangan sistem informasi Kelautan;

  86. peningkatan gizi masyarakat Kelautan; dan

  87. peningkatan pelindungan ketenagakerjaan. Kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  88. peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang Kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;

  89. identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial Kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaa., nasional; dan

    (3)

    mempertimbangkan kearifan lokal.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 37

    (1)

    Untuk meningkatkan kualitas perencanaan Pembangunan Kelautan, Pemerintah dan pemerintah Daerah mengembangkan sistem penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan yang merupakan bagian integral dari sistem nasional penelitian pengembangan penerapan teknologi. (2) Dalam mengembangkan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memiasilitasi pendanaan, pengadaan, perbaikan, penambahan sarana dan prasarana, serta peizinan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan, baik secara mandiri maupun kerja sama lintai sektor dan antarnegara. (3) Sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penelitian yang bersifat komersial. (4) Pelaksanaan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (1)

    pasal 38 Pemerintah bekerja sama dengan pemerintah Daerah membentuk pusat fasilitas Kelautan yang meliputi fasilitas pendidikan, pelatihan, dan p..r.liti.., y"r,g dilengkapi dengan prasarana kapal litih dan kapal penelitian serta tenaga fungsional peneliti. Ketentuan mengenai pembentukan pusat fasilitrs Kelautan serta tugas, kewenangannya, dan pembiayaannya diatur dalam peraturan pemerintah.

    (2)
    (1)

    (21

    Pasal 39

    Pemerintah mengatur pelaksanaan penelitian ilmiah Kelautan dalam rangka kerja sama penelitian dengan pihak asing. Hasil pelaksanaan kerja sama penelitian dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dilaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Sistem Informasi dan Data Kelautan


    Pasal 40

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghimpun, menJrusun, mengelola, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi dan data Kelautan dari berbagai sumber bagi kepentingan Pembangunan Kelautan nasional berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi 3 (tiga) kategori:


  90. hasil penelitian ilmiah Kelautan yang berupa data numerik beserta analisisnya;

  91. hasil penelitian yang berupa data spasial beserta analisisnya; dan

  92. pengelolaan Sumber Daya Kelautan, konservasi perairan, dan pengembangan teknologi Kelautan. Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan data terkait sistem keamanan Laut disimpan, dikelola, dimutakhirkan, dikoordinasikan, dan diintegrasikan oleh kementerian/lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (1)

    (2\ (3) (4) Sistem informasi dan data Kelautan hasil penelitian berupa data yang perlu dibuat peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disimpan, dikelola, dimutakhirkan, serta dikoordinasikan oleh lembaga penelitian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Bagian Kelima Kerja Sama Kelautan Pasal 4 I (I) Kerja sama di bidang Kelautan dapat dilaksanakan pada tingkat nasional dan internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional bagi kemandirian bangsa.

    (2)

    Kerja sama pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka sinergi:

  93. antarsektor;

  94. antara pusat dan daerah;

  95. antarpemerintah daerah; dan

  96. antarpemangku kepentingan. (3) Kerja sama bidang Kelautan pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bilateral, regional, atau multilaterai. (4) Kerja sama pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. (5) Pemerintah mendorong aktivitas eksplorasi, pemanfaatan, dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan di laut lepas sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional. $).) T)c>x€ (1) BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT DAN PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT Bagian Kesatu Pengelolaan Ruang Laut

    Pasal 42

    Pengelolaan ruang Laut dilakukan untuk:


  97. melindungi sumber daya dan Iingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;

  98. memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan

  99. mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa. Pengelolaan ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. Pengelolaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepuiauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan. (21 (3) (1)

    Pasal 43

    Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2\ meliputi:


  100. perencanaan tata ruang Laut nasional;

  101. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan

  102. perencanaan zonasi kawasan Laut. Perencanaan tata ruant Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional.

    (2)
    (3)
    (4)

    ijil-.r1_rK IND oN ES lA -26- Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasionai tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 44

    Pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayaL l2l dilakukan melalui:


  103. perumusan kebijakan strategis operasionaiisasi rencana tata ruang Laut nasional dan rencana zonasi kawasan Laut;

  104. perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan rencana tata ruang Laut nasional dan rencana zonasi kawasan Laut; dan

  105. pelaksanaan program strategis dan sektoral dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Laut nasional dan zonasi kawasan Laut. Pemanfaatan ruang Laut di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (1) (2)

    Pasal 45
    (1)

    P-engawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui tindakan pemantauan, evaiuasi, dan pelaporan. (2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 46

    Pengendalian pemanfaatan dimaksud dalam Pasal 42 perizinan, pemberian insentif, ruang Laut sebagarmana ayat (21 dilakukan melalui dan pengenaan sanksi.

    (1)
    (2)

    (3)


    Pasal 47

    Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wiiayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi. Izin lokasi yang berada di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah y'urisdiksi yang tidak sesuai dengan izin yang diberilan dikenai sanksi administratif berupa:


  106. peringatan tertulis;

  107. penghentian sementara kegiatan;

  108. penutupan lokasi;

  109. pencabutan izin;

  110. pembatalan bin; dan/atau

  111. dendaadministratif. (4) Ke.tentuan mengenai izin lokasi di Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan ^pemerintah. pasal 48 Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan p.ru.rd.rrg_rndan gan. ,.-{} * ,tsst^ =li; . $^.s -flc>-!!? PF]'.: ; IDEN Ra,-,rIL li1 tNDONEStA -28-

    Pasal 49

    Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Bagian Kedua Peiindungan Lingkungan Laut


    Pasal 50

    Pemerintah melakukan upaya pelindungan melalui:


  112. konservasi Laut;

  113. pengendalian Pencemaran Laut;

  114. penanggulangan bencana Kelautan; dan

  115. pencegahan dan penanggulangan kerusakan, dan bencana. lingkungan Laut pencemaran, (1) (2) (s)

    Pasal 51

    Pemerintah menetapkan kebijakan konservasi Laut sebagai bagian yang integral dengan pelindungan Lingkungan Laut. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas kawaian konservasi Laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pelindungan Lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Kebijakan konservasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara lintas sektor dan lintas kawasan untuk mendukung pelindungan L.ingkungan Laut. Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi harus memperhatikan kawasan konservasi. (41 Kebijakan dan pengelolaan konservasi Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (s) (l) (2) (1) (3) (4t


    Pasal 52

    Pencemaran Laut meliputi:


  116. pencemaran yang berasal dari daratan;

  117. pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan

  118. pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara. P-encemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat terjadi:

  119. di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi;

  120. dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi; atau

  121. dari dalam wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap Pencemaran Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 53 Bencana Kelautan dapat berupa disebabkan:

  122. fenomena alam;

  123. pencemaran lingkungan; dan/atau

  124. pemanasan global. Bencana Kelautan yang disebabkan oleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  125. gempa bumi;

  126. tsunami; bencana yang fenomena alam huruf a dapat (2) #y (3) c. rob;

  127. angin topan; dan

  128. serangan hewan secara musiman. Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:

  129. fenomena pasang merah (red tidel;

  130. pencemaran minyak;

  131. pencemaran logam berat;

  132. dispersi thermal; dan

  133. radiasi nuklir. Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pemanasan global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:

  134. kenaikan suhu;

  135. kenaikan muka air Laut; dan/atau c, el nino dan Ia nina. pasal 54 (1) Dalam mengantisipasi Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dan Pasal 53, Pemerintah menetapkan kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan. (2) Kebijakan penanggulangan dampak pencemaran dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud pada (1) dapat dilakukan melalui:

  136. pengembangan sistem mitigasi bencana;

  137. pengembangan sistem peringatan dini (earlg sysfem); (41 Laut ayat warning c. pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut;

  138. pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut. e.

    Pasal 55
    (1)

    Pemerintah dan menyelenggarakan Pemerintah Daerah wajib sistem pencegahan dan Daerah penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut. (2) Pemerintah dan Pemerintah (1) (21 wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana Kelautan sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional.


    Pasal 56

    Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut. Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakulian melalui penceqahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut. Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam melaksanakan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


    Pasal 57

    Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 dilakianakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. (3) BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN KESELAMATAN DI LAUT (1)


    Pasal 58

    Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut. Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 59

    Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah y'urisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.

    (2)
    (3)
    (1)
    (2)

    (s)


    Pasal 60

    Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.


    Pasal 61

    Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.


    Pasal 62

    Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:


  139. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

  140. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

  141. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; d.

  142. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;

  143. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan

  144. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

    Pasal 63
    (1)

    Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 61 Keamanan Laut berwenang:


  145. melakukan pengejaran seketika;

  146. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan

  147. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

    Pasal 64

    Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh Presiden.


    Pasal 65

    Badan Keamanan Laut dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh sekretaris utama dan beberapa deputi. Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.

    (3)

    Kepala Badan Keamanan Laut diangkat dan diberhentikan oleh ^presiden. pasai 66 Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas:


  148. pegawai tetap; dan

  149. pegawai perbantuan. dan fungsi sebagaimana dan Pasal 62, Badan (1) (2t

    Pasal 67

    Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut diatur dengan Peraturan Presiden.


    Pasal 68

    Peraturan Presiden tentang struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini ditetapkan. BAB X TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT


    Pasal 69

    Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut. Kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, dan evaluasi Pembangunan Kelautan yang efektif dan efisien. Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah meiakukan penataan hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum internasional, Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    (1)
    (2)

    (s) (4) (r) (2) BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT


    Pasal 70

    Penyelenggaraan Pembangunan Kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui partisipasi dalam:


  150. penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;

  151. PengelolaanKelautan;

  152. pengembangan Kelautan; dan

  153. memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan. Peran serta masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui partisipasi dalam:

  154. melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang Kelautan; atau

  155. pelindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan konservasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (s) (4) (s) (1) (2t Undang-Undang diundangkan. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 4 ini mulai Pasal 7 1 Badan Koordinasi Keamanan Laut tetap menjaiankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3). Sebelum terbentuknya Badan Keamanan Laut, kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut disesuaikan dengan Undang- Undang ini.

    Pasal 72

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaian Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 73

    Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah dite.tapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang-undang ini. tanggal berlaku pada Agar setiap ^. orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 294 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN I, UMUM Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensidan kekayaan alam yang berrimpah sebagai karunia Tuhan ying Maha Esa memiliki makna yang sangaf penting bagi bangsa Indonesia sebagai ruang hidup (rebenstrauml dan ruang jua.rg ".it" meiia pemersatu yang menghubungkan pulau-pulau dalam satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam sua-tu wadah ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. _ ^Dua ^pertiga ^dari ^wilayah ^Indonesia ^merupakan ^Laut dan merupakan salah satu negara yang memiliki garis pintai terpanjang di dunia. Di samping itu, secara geografis Indonesia terletak diantLaiua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera pasifik yang merupakan kawasan paring dinamis dalam percaturan Kerautan global, ^-baik sicara ekonomis *".rp,I., poritit. Letak geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia -i-iliu keunggulan serta sekaligus ketergantungan yang tinggi terhadap bidang Kelautan. Di samping keunggulan yang bersifat komparatif berdasarkan letak geografis, potensi sumber daya-alam di wilayah iaut mengana""! ""u". 9"I, hayati , ataupun nonhayati yan; sangat bJ.manfa-at bagi kelangsungan hidup masyarakat. potensi ^"tersebu-t dapat diperoleh dari dasar Laut dan tanah_ di bawahnya, kolom air dan ^-permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan purau-pulau kecir, sangat rogi" i ." "to"oi Kelautan dijadikan tumpuan bagi pimbangunan ekonomr nisional. oreh karena iru, Laut Indonesia frarus diketoL, ai.,.g., ai_anfaait ar,, ar., dilestarikan_ ofeh masyarakat Indonesia sesuai dlriga" y; G ; ; ; ; natkan dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. .Selain kekayaan..yang ada, keungg-ulan komparatif V."glir"iliLi perlu dijabarkan menjadi kekayaan yang liJmparatif. Dalam perjalanannya negara Indonesia mengalami 3 (tiga) momen yang menjadi pilar dalam memperkukuh keberadaan Indonesia menjadi suatu negara yang merdeka dan negara yang didasarkan atas sehingga diakui oleh dunia, yaitu: Kepulauan 1. .Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober l92g yang menyatakan kesatuan kejiwaan kebangsaan Indonesia. 2. Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal IZ Agustus lg41 yang menyatakan bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang ingin hidup dalam satu kesatuan kenegaraan; dan

    1. Deklarasi Djuanda tanggar r3 Desember rgsr yang menyatakan bahwa Indonesia mulai me_mperjuangkan kesatJan ^- kewilayahan dan pengakuan secara de jure yang tertuang daiam Konvensi ^-perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut l9g2 (united Nations conuention on_the Lau of the SealUNCLOS 19g2) dan yang airatifikasi olefr Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun i9g5. * Pada saat Repubrik Indonesia diproklamasikan berdasarkan Peraturan Peralihan undang-Undang Dasai Negara Repubrik Indonesia, lebar laut teritorial berdasarkan ieitoriale Zee en ^-Maritime Krinqen ordonantie (TZMK)) Tahun 1939 adalah bahwa teuar taui- t.ritoil"r Indonesia hanya meliputi jalur-jalur Laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang rebarnya-hariya 3 (iiga) rnit t".rt. Hat itu berarti bahwa diantara pulau-pulau Jawa dan Karimantan serta antara Nusa Tenggara dan Sulawesi terdapat laut lepas. pada saat kemerdekaan batas wilayah Indonesia tidak jelas karena undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menunjuk wilayah .rJgu." Indon?sia secara _ . ^nyata. ^Wilayah ^negara Indonesia ^pada saat difroklamasikan menjadi negara yang merdeka dan berdaulat dalam ,"itayafr "; A; ; ; ; r. jajahan atau kekuasaan Hindia Belanda. Har itu sejalan deng-an prinsip hukum internasionar uti posidetis juns. selain itu, undang unlanj Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur keduduk"an laut teritorial. .. . ^Kondisi ^kewilayahan ^seperti tertuang dalam ^TZMKO tahun 1939 dinilai kurang menguntungkan serta rn.riyr.,,litku.., Indonesia dalam segi pertahanan. Oleh sebab itu, diiakukan upaya untuk mewujudkan kesatuan wilayah kepulauan nusantara yang ^-me rllpakan kesatuin dari wilayah darat, Laut, termasuk dasar Laut di 6a*ah.rya, "a"." ai "i"""y., dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya merupakan suatu kesatuan kewilayahan. Perjuangan untuk mewujudkan kesatuan wilayah tersebut ditenggarai dengan Deklarasi Djuanda yang berdasarkan pertimbangan politis, geografis, ekonomis, pertahanan, dan keamanan. Di dalam Deklarasi Djuanda, Indonesia menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia dan merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Indonesia. Untuk memperjuangkan wilayah Indonesia sesuai dengan Deklarasi Djuanda, dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang pertama tahun 1958 di Jenewa, delegasi Indonesia untuk pertama kalinya mencetuskan gagasan konsepsi negara kepulauan. Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/prp Tahun 1960 tentang wilayah perairan yang menetapkan Laut teritorial Indonesia 1el_ebar 12 (dua belas) mil raut dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Selain itu, disebutkan pula bahwa pe.iira., yan[ tertetai di sisi dalam garis pangkal Iurus yang menghubungkan titil-titik terluar dari pulau-pulau dalam Negara Kepulauan Indonesia merupakan perairan pedalaman tempat Indonesia memiliki kedaulatan mutlak. -_ ^Perjuangan delegasi Indonesia ^dalam rangka ^pengakuan ^konsep Negara Kepulauan terus dilakukan di Konferensi pirseiikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut yang kedua dan ketiga. Akhirrry^, pid^ sidang kedua belas Konferensi perserikatan Bangia-Bangsa- teniang Hukum Laut Ketiga, naskah Konvensi ditandatangarri oter, I19 lseratus sembilan belas) negara dan resmi menjadi Konvensl perserikatan Aarrg"a- Bangsa tentang Hukum Laut 1982 yang terdiri atas 17 (tujuh belas) ^-bab dan 320 (tiga ratus dua puluh) pasal. Konvensi tersebut mengakui konsep lr"!"T ^Negara ^Kepulauan ^dan ^menetapkan ^bahwa ^Negari ^Kepulauan berhak untuk menarik garis pangkal Kepulauan untuk mengukur laut teritorial, zona tambah an, zona ekonomi eksklusif, dan landas- kontinen, sedangkan perairan yang berada di sisi darat garis pangkal diakui sebagai perairan pedalaman dan perairan lainnya yang beiada di antara putau- pulau yang berada di sisi daram garis pangkir diakui sebagai perairan Kepulauan. Akan tetapi, peraksanaan kedaulatan di perairan- Kepurauan dalam UNCLOS 1982 menghormati hak negara lain itas hak linlas alur laut kepulauan. ..... ^Penambahan ^luas ^perairan ^Indonesia ^sangatlah signihkan ^dan ^harus dilihat bukan saja sebagai aset nasional, melainkan- juga merupakan rantangan nyata bahwa wilayah Laut harus dikel; la; dijaga, dan diamankan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Pembangunan Kelautan hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala di dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan belum adanya undang-undang yang secara komprehensif mengatur keterpaduan berbagai kepentingan sektor di wilayah Laut. Kendala tersebut dapat ditemukan, baik pada lingkup perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian. Oleh sebab itu, perlu pengaturan mengenai Kelautan yang bertujuan menegaskan Indonesia sebagai Negara Kepulauan berciri nusantara dan maritim, mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara, mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia, memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang, memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat, mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai Negara Kepulauan, dan mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara. Penyelenggaraan Kelautan juga dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan. Lingkup pengaturan dalam penyelenggaraan Kelautan meliputi wilayah Laut, pembangunan Kelautan, pengelolaan Kelautan, pengembangan Kelautan, pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di Laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.


    Pasal 2

    Huruf a Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah pemanfaatan Sumber Daya Kelautan yang tidak melampaui daya dukung dan memiliki kemampuan mempertahankan kebutuhan generasi yang akan datang. Huruf b Yang dimaksud dengan "konsistensi,, adalah konsistensi dari berbagai instansi dan lapisan pemerintahan dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian untuk melaksanakan progr€un pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Huruf c Yang dimaksud dengan "keterpaduan,, adalah integrasi kebijakan Kelautan melalui perencanaan berbagai sektor pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal antara pemerintah dan pemerintah Daerah. Huruf d Yang dimaksud dengan ^,,kepastian hukum,, adalah seluruh pengelolaan dan pemanfaatan Kelautan yang didasarkan pada ketentuan hukum. Huruf e Yang dimaksud dengan "kemitraan,, adalah kesepakatan kerja sama antarpihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Huruf f Yang dimaksud dengan "pemerataan,, adalah pemanfaatan potensi Sumber Daya Kelautan yang dilakukan untuk sebesar_besarnya kemakmuran raigzat dan kesejahteraan masyarakat. Huruf g Peran serta masyarakat dimaksudkan agar masyarakat mempunyai peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan Kelautan. Huruf h Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah adanya keterbukaan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan Kelautan dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dengan tetap memperhatikan pelindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Huruf i Yang dimaksud dengan "desentralisasi" adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Huruf j Yang dimaksud dengan,,akuntabilitas" adalah penyelenggaraan Kelautan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertan ggu n gl awabkan. Huruf k Yang dimaksud dengan ^.keadilan,, adalah materi muatan Undang_ Undang ini harus mencerminkan hak dan kewajiban secara proporsional bagi setiap warga negara. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan 'perairan pedalaman" adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Huruf b Yang dimaksud dengan "perairan Kepulauan" adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal Kepulauan tanpa memperhatikan kedaiaman atau jarak dari pantai. Huruf c Yang dimaksud dengan*laut teritorial" adalah jalur Laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "zona tambahan' adalah zona yang iebarnya tidak melebihi 24 (dua puiuh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. Huruf b Yang dimaksud dengan "zona ekonomi eksklusif Indonesia,, adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. Huruf c Landas kontinen meliputi dasar Laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan Laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut atau sampai dengan jarak lOO (seratus) mil laut dari garis kedalaman (isobath\ 2.5OO (dua ribu lima ratus) meter. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "siaran gelap" adalah transmisi suara radio atau siaran televisi dari kapal atau instalasi di laut lepas yang ditujukan untuk penerimaan oleh umum yang bertentangan dengan peraturan internasional, tetapi tidak termasuk di dalamnya transmisi permintaan pertolongan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengejaran seketika di laut lepas dilakukan terhadap kapal asing atau salah satu dari sekocinya yang diduga melakukan pelanggaran hukum sebagai kelanjutan pengejaran yang dilakukan secara tidak terputus dari perairan pedalaman, perairan Kepulauan, laut teritorial, atau zona tambahan Indonesia. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ekonomi biru, adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan ^pengelolaan Kerautan berkeranjutan serta konservasi Laut dan sumber daya pesisir beserta efosistemnya dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip_ prinsip antara lain keterlibatan masyarakat, efisiensi srimbir daya, meminimalkan limbah, dan nilai tambah ganda (muttipre reuenuel. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup ^jelas.


    Pasal 18

    Cukup ^jelas.


    Pasal 19

    Cukup ^jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup ^jelas.


    Pasal 22

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sumber daya hayati" meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan biota Laut lain. Yang dimaksud dengan "sumber daya nonhayati,, meliputi pasir, air Laut, dan mineral dasar Laut. Yang dimaksud dengan "sumber daya buatan,, meliputi infrastruktur Laut yang terkait dengan Kelautan dan perikanan. Yang dimaksud dengan "jasa lingkungan,' berupa keindahan alam, permukaan dasar Laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan Kelautan dan perikanan, serta energi gelombang Laut.


    Pasal 23

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^usumber daya alam nonkonvensional" adalah sumber daya alam yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ayat (2\ Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas.


    Pasal 25

    Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "industri bioteknologi" adaiah seperangkat teknologi yang mengadaptasi dan memod.ifikasi organisme biologis, proses, produk, dan sistem yang ditemukan di alam untuk tujuan memproduksi barang dan jasa. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan 'jasa konstruksi" meliputi layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi. Huruf h Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) ' Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kapal generasi mutakhir" ada-lah kapal yang dirancang bangun dengan mempergunakan teknologi maju, ramah lingkungan, dan memiliki tingkat keselamatan yang tinggi dalam pengoperasiannya. Yang dimaksud dengan "pelabuhan hub" adalah pelabuhan utama primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan Laut nasional dan internasionai dalam jumlah besar dan jangkauan pelayaran yang sangat luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi Laut internasional. Ayat (4) Cukup ^jelas.


    Pasal 30

    Cukup ^jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas.


    Pasal 32

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bangunan dan instalasi di Laut" adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut, yang menempel pada daratan, maupun yang tidak menempel pada daratan, antara lain konstruksi reklamasi, prasarana pariwisata Kelautan, dan prasarana perhubungan. Ayat (21 ' Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir, Laut, dan pulau-pulau kecil,, antara lain pelindungan terhadap erosi pantai dan pelindungan terhadap ekosistem pesisir dan Laut. Ayat (s) Cukup ^jelas.


    Pasal 33

    Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup jelas.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Cukup ^jelas.


    Pasal 37

    Ayat (1) Pengembangan sistem penelitian, ilmu pengetahuan dan teknologi biofarmakologi Kelautan. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.


    Pasal 38

    Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. pengembangan, serta penerapan Kelautan, termasuk di dalamnva


    Pasal 40

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan berkaitan dengan lokasi peta. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 4 1 Cukup jelas.


    Pasal 42

    Cukup jelas.


    Pasal 43

    Ayat (1) "data spasial" merupakan data yang keruangan yang umumnya berbentuk Perencanaan ruang Laut merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut dan/atau rencana zonasi untuk menentukan struktur ruang Laut dan pola ruang Laut. Struktur ruang Laut merupakan susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyaiakal yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. *." uJrT['135 ],.,. r,o -16- Pola ruang Laut meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur Laut, dan kawasan strategis nasional tertentu. Perencanaan ruang Laut dipergunakan untuk menentukan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, misa.lnya, kegiatan perikanan, prasarana perhubungan Laut, industri maritim, pariwisata, permukiman, dan pertambangan, untuk melindungi kelestarian Sumber Daya Kelautan, serta untuk menentukan perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa atau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut. Huruf a Perencanaan tata ruang Laut nasional mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Rencana zonasi kawasan strategis nasional (KSN) merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional. Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu. Yang dimaksud dengan 'kawasan antarwilayah,, antara lain meliputi:


  156. teluk misalnya Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Teluk Cendrawasih;

  157. selat misalnya Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat Karimata; dan

c. Laut misalnya Laut Jawa, Laut Arafura, dan Laut Sawu. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 44 Ayat (1) Huruf a Perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dilakukan penetapan pola ruang Laut ke dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur Laut. Huruf b Perumusan program sektoral merupakan penjabaran pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan rllang yang termuat dalam rencana tata ruang dan/atau zonasi. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 45 Ayat (1) Tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pengelolaan ruang Laut merupakan kegiatan mengamati dengan cermat, menilai tingkat pencapaian rencana secara objektif, dan memberikan informasi hasil evaluasi secara terbuka. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "izin lokasi" meliputi izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan Laut yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Huruf a Konservasi Laut dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya Laut, termasuk ekosistem, ^jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kua.litas nilai keanekaragaman sumber daya Laut. Upaya konservasi Laut termasuk pelindungan dan pelestarian biota Laut yang memiliki daya jelajah dan ruaya jauh seperti reptil (berbagai ^jenis penyu Laut) dan mamalia Laut (paus dan dugong) serta dalam rangka pelindungan situs budaya dan htur geomorfologi Laut seperti gunung Laut. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengendalian Pencemaran Laut" adalah kegiatan yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'penanggulangan bencana" adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Huruf d Yang dimaksud dengan "kerusakan" adalah ^perubahan ^langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat ^fisik, ^kimia, ^dan/atau hayati lingkungan Laut ^yang berdampak ^merugikan ^bagi ^sumber daya Laut, kesehatan manusia, dan kegiatan ^Kelautan lainnya. Pasal 5 1 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2\ Cukup ^jelas. Ayat (s) Huruf a Yang dimaksud dengan "fenomena pasang rr,cra}: . (red tidel" adalah sebuah fenomena alam air Laut yang berubah warna yang disebabkan oleh fitoplankton sehingga menyebabkan kematian massal biota Laut, perubahan struktur komunitas ekosistem perairan, serta keracunan yang bisa menyebabkan kematian pada manusia karena fitoplankton mengeluarkan racun. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dispersi ttrermal" adalah sebaran panas di Laut. R E PUBLIK IN DONES IA -20- Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang dapat dilaksanakan penyerahan di Laut atau di pelabuhan terdekat. Huruf c Cukup jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Huruf a Yang dimaksud dengan "pegawai tetap" adalah pegawai yang berasal dari internal Badan Keamanan Laut. Huruf b Yang dimaksud dengan 'pegawai perbantuan,, adalah pegawai yang berasal dari instansi penegak hukum yang diperbantukan di Bada; Keamanan Laut. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 7 I Cukup ^jelas. Pasal 72 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5603

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):