Kelautan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Mencabut

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996

Perairan Indonesia
Mencabut ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3)

Komentar!